Zakat & Wakaf sebagai Bantalan Ekonomi di Tengah Ketidakpastian Global
Mohammad Nur Rianto Al Arif
(Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah
Sekjen DPP Asosiasi Dosen Indonesia,
Pengurus DPP IAEI,
Pengurus ISEI Cab. Jakarta,
Pengarah LPEU MUI)
Tekanan ekonomi global tidak lagi sekadar wacana, melainkan hadir nyata dalam bentuk pelemahan nilai tukar, fluktuasi harga energi, hingga ketidakpastian geopolitik yang berkepanjangan. Bagi Indonesia, situasi ini menjadi ujian serius, terutama ketika pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto mulai menjalankan berbagai program prioritas yang membutuhkan ruang fiskal besar.
Pemerintahan Prabowo Subianto datang dengan ambisi besar, yaitu mempercepat pertumbuhan ekonomi, memperkuat ketahanan pangan, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui program-program sosial berskala masif seperti makan bergizi gratis. Narasi yang dibangun jelas menyatakan bahwa negara harus hadir lebih kuat, lebih aktif, dan lebih ekspansif dalam mendorong kesejahteraan.
Namun, di balik ambisi tersebut, terdapat pertanyaan mendasar yang jarang disentuh secara serius, yaitu seberapa kuat bantalan ekonomi Indonesia? Selama ini, bantalan tersebut hampir selalu diidentikkan dengan APBN. Ketika krisis datang, negara menaikkan belanja sosial, memperluas subsidi, atau memberikan stimulus fiskal. Masalahnya, pendekatan ini memiliki batas. Defisit harus dijaga, utang tidak boleh melonjak, dan kepercayaan pasar harus tetap dipertahankan.
Ironisnya, di saat negara menghadapi keterbatasan fiskal, terdapat sumber daya besar yang nyaris tidak masuk dalam arsitektur ekonomi nasional, yaitu zakat dan wakaf. Padahal, jika dikelola secara serius, keduanya bisa menjadi bantalan ekonomi yang bukan hanya efektif, tetapi juga berkelanjutan. Sayangnya, hingga hari ini, zakat dan wakaf masih lebih sering diposisikan sebagai urusan moral dan keagamaan, bukan sebagai instrumen ekonomi strategis.
Indonesia bukan negara yang kekurangan dana sosial. Berbagai studi menunjukkan bahwa potensi zakat nasional berada di kisaran Rp250 triliun-Rp320 triliun per tahun. Sementara potensi wakaf uang diperkirakan mencapai Rp180 triliun per tahun. Jika digabungkan dengan infak dan sedekah, total potensi dana umat bisa melampaui Rp400 triliun per tahun, yaitu suatu angka yang tidak jauh berbeda dengan belanja perlindungan sosial dalam APBN.
Namun, realisasinya masih jauh dari kata memadai. Penghimpunan zakat nasional baru berkisar Rp40 triliun-Rp45 triliun per tahun. Wakaf uang bahkan belum menyentuh 1% dari potensinya. Hal ini menunjukkan bahwa lebih dari 80% potensi zakat dan hampir seluruh potensi wakaf belum tergarap.
Kondisi ini bukan sekadar gap biasa, melainkan menunjukkan bahwa terdapat kegagalan sistemik. Lebih jauh lagi, kondisi ini menunjukkan bahwa Indonesia sebenarnya memiliki "bantalan ekonomi" berbasis masyarakat yang besar, tetapi dibiarkan tidak berfungsi secara optimal. Dalam konteks kebijakan publik, ini adalah bentuk inefisiensi yang mahal.
Dalam struktur ekonomi Indonesia, konsumsi rumah tangga adalah tulang punggung, menyumbang lebih dari separuh Produk Domestik Bruto (PDB). Ketika daya beli melemah, pertumbuhan ekonomi pun ikut tertekan. Pada posisi inilah zakat memainkan peran strategis.
Berbeda dengan stimulus fiskal yang sering kali membutuhkan waktu, zakat bekerja secara langsung. Dana yang dihimpun segera disalurkan kepada kelompok mustahik yang notabene memiliki kecenderungan konsumsi tinggi.
Hal ini berarti bahwa setiap rupiah zakat hampir pasti kembali ke perputaran ekonomi. Dalam kondisi tekanan ekonomi, zakat berfungsi sebagai penopang daya beli kelompok bawah, jaring pengaman sosial informal, dan sekaligus stimulus ekonomi berbasis komunitas.
Namun, efektivitas ini masih terbatas karena sebagian besar zakat disalurkan dalam bentuk bantuan konsumtif jangka pendek. Zakat masih didominasi oleh bantuan konsumtif, santunan langsung, dan distribusi jangka pendek.
Model ini memang penting dalam kondisi darurat. Namun, jika terus menjadi pendekatan utama, zakat hanya akan berfungsi sebagai "pemadam kebakaran", yaitu meredakan gejala tanpa menyelesaikan akar masalah.
Dalam perspektif ekonomi, pendekatan ini memiliki tiga kelemahan serius. Pertama, tidak menciptakan kemandirian ekonomi. Mustahik tetap bergantung pada bantuan, tanpa peningkatan kapasitas produktif.
Kedua, tidak menghasilkan efek jangka panjang. Setelah bantuan habis, masalah kembali muncul. Ketiga, tidak terhubung dengan sistem ekonomi yang lebih luas. Zakat berjalan sendiri, tanpa integrasi dengan kebijakan pembangunan.
Padahal, jika diarahkan ke sektor produktif seperti pembiayaan UMKM atau pemberdayaan ekonomi, maka zakat dapat memiliki dampak yang jauh lebih besar. Dalam konteks ini, zakat seharusnya tidak hanya dilihat sebagai alat redistribusi, tetapi juga sebagai alat transformasi ekonomi.
Jika zakat adalah bantalan jangka pendek, maka wakaf adalah bantalan jangka panjang. Masalahnya, wakaf belum masuk dalam radar utama kebijakan ekonomi nasional. Jika zakat terjebak dalam pendekatan karitatif, maka wakaf menghadapi masalah yang berbeda yaitu stagnasi struktural.
Sebagian besar aset wakaf di Indonesia masih berupa tanah yang digunakan untuk masjid, pemakaman, dan fasilitas sosial non-produktif. Tidak ada yang salah dengan fungsi tersebut. Namun, ketika hampir seluruh wakaf berhenti di situ, maka potensi ekonominya menjadi tidak berkembang. Padahal, dalam sejarah Islam, wakaf justru menjadi instrumen utama pembangunan ekonomi seperti membiayai universitas, membangun rumah sakit, dan menyediakan layanan publik secara berkelanjutan.
Di tengah agenda besar pemerintahan Prabowo Subianto mulai dari pembangunan sumber daya manusia hingga ketahanan pangan, wakaf sebenarnya bisa menjadi sumber pembiayaan alternatif. Bayangkan jika sebagian dari potensi wakaf Rp180 triliun per tahun dikelola secara produktif seperti untuk membangun sekolah, rumah sakit, atau bahkan mendukung ekosistem pangan nasional.
Wakaf dapat berfungsi sebagai dana abadi umat yang mengurangi ketergantungan pada APBN. Namun, realitasnya, sebagian besar aset wakaf masih berupa tanah tidak produktif. Hal ini menunjukkan bahwa problem wakaf bukan pada potensi, tetapi pada manajemen dan visi pengelolaan.
Pemerintahan Prabowo Subianto membawa agenda besar yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Program makan bergizi gratis, misalnya, bukan hanya kebijakan sosial, tetapi juga strategi ekonomi untuk meningkatkan kualitas SDM, mendorong konsumsi domestik, serta memperkuat sektor pangan.
Namun, program ini juga memunculkan tantangan fiskal. Dalam konteks ini, zakat dan wakaf seharusnya tidak dilihat sebagai entitas terpisah, melainkan sebagai komplementer kebijakan negara. Zakat dapat membantu menopang kelompok rentan dan mengurangi beban bantuan sosial pemerintah.
Sedangkan wakaf dapat membiayai infrastruktur sosial dan mendukung program jangka panjang tanpa membebani APBN. Jika diintegrasikan dengan baik, ZISWAF (Zakat, Infak, Sedekah, Wakaf) dapat menjadi bantalan ekonomi nasional berbasis masyarakat.
Di sinilah letak persoalan paling krusial, yaitu negara belum benar-benar menjadikan zakat dan wakaf sebagai bagian dari sistem ekonomi nasional. Pemerintah memang telah mengeluarkan berbagai regulasi. Lembaga pengelola zakat dan wakaf juga telah berkembang. Namun, semua itu masih bersifat parsial.
Zakat dan wakaf belum diintegrasikan dalam perencanaan fiskal, atau dimasukkan dalam strategi pengentasan kemiskinan nasional, serta dijadikan instrumen pendukung program prioritas pemerintah. Padahal, dalam konteks pemerintahan Prabowo Subianto yang tengah mendorong berbagai program sosial besar, integrasi ini menjadi sangat relevan.
Meski peluangnya besar, realitasnya, integrasi zakat dan wakaf ke dalam sistem ekonomi nasional masih menghadapi sejumlah kendala. Pertama, fragmentasi kelembagaan. Pengelolaan zakat dan wakaf tersebar di banyak lembaga tanpa koordinasi optimal. Selain itu, terpisahnya antara lembaga pengelola zakat dan lembaga pengelola wakaf menyebabkan proses pengelolaan tidak optimal.
Kendala kedua ialah rendahnya literasi masyarakat. Banyak masyarakat masih melihat zakat sebagai ibadah personal, bukan instrumen ekonomi. Kendala berikutnya ialah terkait dengan kepercayaan masyarakat yang rendah. Hal ini menjadikan sebagian masyarakat lebih memilih menyalurkan zakat secara langsung.
Kendala keempat ialah dominasi pendekatan karitatif dalam penyaluran bantuan. Fokus masih pada bantuan jangka pendek, bukan pemberdayaan ekonomi. Kendala terakhir ialah masih minimnya integrasi kebijakan. Zakat dan wakaf belum menjadi bagian dari desain besar kebijakan fiskal nasional.
Jika Indonesia serius, maka zakat dan wakaf tidak bisa lagi diperlakukan sebagai sektor pinggiran. Keduanya harus diintegrasikan dalam satu sistem yaitu ZISWAF. Dalam sistem ini zakat menjadi bantalan konsumsi jangka pendek, infak dan sedekah menjadi instrumen fleksibel, dan wakaf menjadi penopang jangka panjang.
ZISWAF dapat berfungsi sebagai jaring pengaman sosial berbasis masyarakat, sumber pembiayaan alternatif, bahkan stabilisator ekonomi saat krisis. Namun, untuk mencapai itu, diperlukan perubahan paradigma besar yaitu dari karitatif menjadi suatu sistem.
Untuk menjadikan zakat dan wakaf benar-benar menjadi bantalan ekonomi, diperlukan langkah konkret dan strategis. Pertama, mengintegrasikan zakat dan wakaf dengan kebijakan nasional. Zakat dan wakaf harus masuk dalam perencanaan ekonomi makro.
Kedua, memperkuat digitalisasi, transparansi, dan akuntabilitas. Pengelolaan zakat dan wakaf harus mampu meningkatkan kepercayaan publik melalui teknologi.
Langkah ketiga ialah dengan melakukan reformasi kelembagaan. Salah satu reformasi kelembagaan yang harus dilakukan ialah dengan menggabungkan badan/lembaga pengelola zakat dan wakaf dalam satu kelembagaan.
Saat ini masih terpisah antara kelembagaan pengelola zakat dan wakaf. Langkah ini jauh lebih strategis dibandingkan dengan wacana pembentukan lembaga pengelola dana umat yang berpotensi tumpang tindih dengan kelembagaan yang sudah ada.
Langkah keempat ialah dengan fokus kepada dampak. Lembaga pengelola harus mengukur keberhasilan dari perubahan kehidupan mustahik, bukan sekadar angka penghimpunan. Langkah terakhir ialah dibutukan kepemimpinan yang kuat. Untuk mewujudkan hal ini diperlukan political will dari pemerintah untuk menjadikan ZISWAF sebagai pilar ekonomi.
Indonesia sebenarnya memiliki semua prasyarat untuk membangun sistem bantalan ekonomi yang kuat, mulai dari populasi besar, solidaritas sosial tinggi, hingga instrumen keuangan sosial yang unik. Namun, hingga hari ini, zakat dan wakaf masih berada di pinggiran sistem ekonomi nasional.
Di era pemerintahan Prabowo Subianto, momentum untuk mengubah kondisi ini terbuka lebar. Pertanyaannya bukan lagi apakah zakat dan wakaf bisa menjadi bantalan ekonomi. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah kita siap menjadikannya bagian dari sistem, atau membiarkannya tetap sebagai potensi yang tidak terwujud?
Jika dikelola dengan serius, zakat dan wakaf bukan hanya mampu meredam guncangan ekonomi, tetapi juga menjadi fondasi bagi ekonomi yang lebih inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan. Di tengah dunia yang semakin tidak pasti, mungkin justru kekuatan ekonomi berbasis umat inilah yang akan menjadi penopang paling kokoh bagi Indonesia.
Artikel ini telah dipublikasikan di CNBC INDONESIA pada Jumat, 10 April 2026.
