BIAYA KULIAH
Biaya perkuliahan mahasiswa-mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta diterapkan dalam bentuk Uang Kuliah Tunggal (UKT). Penetapan UKT sendiri dilakukan dengan mengikuti regulasi yang berlaku seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 7 Tahun 2018 Standar Bantuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
- Peraturan Menteri Agama RI Nomor 7 Tahun 2018 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri
- Keputusan Menteri Agama RI Nomor 368 Tahun 2024 tentang Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Tahun Akademik 2024-2025
- Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor : 512 Tahun 2024 Tentang Uang Kuliah Tunggal Pada Program Sarjana di Lingkungan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Tahun Akademik 2024/2025