Zahrotun Nihayah: Islam Tidak Batasi secara Tegas Usia Menikah
Reporter: Jaenuddin Ishaq
Syahida Inn, UINJKT Online – Dosen Fakultas Psikologi UIN Jakarta Dra Zahrotun Nihayah MSi mengatakan, dalam pandangan Islam tidak ada batasan usia yang tegas untuk menikah. Namun, untuk menetapkan batas umur ada tanda-tanda yang telah ditetapkan sesuai dengan situasi dan kondisi.
“Seperti baligh, tanggung jawab, cukup usia dan mampu secara jasmani-rohani,†kata Nihayah dalam seminar nasional dengan tema Pernikahan Usia Dini atau Kawin Muda, Ya? yang diadakan Fakultas Psikologi (FPSi) dengan Tak Tik Tika Goes To Campus di Syahida Inn, Selasa (30/6).
Lebih dari itu, lanjut Nihayah, ada ciri-ciri sekunder yang membolehkan seseorang untuk menikah seperti berubahnya suara dan bentuk tubuh yang juga berubah. Baginya, seseorang dikatakan mampu menikah, tidak hanya dilihat dari sisi materi tapi juga fisik.
Menurutnya, hukum perkawinan atau pernikahan dalam Islam dikatakan wajib apabila dikhawatirkan akan berbuat zina. “Tapi jangan dijadikan alasan ketika belum mampu, memaksakan hanya semata tidak bisa menahan hawa nafsu. Itu tidak logis,†jelas Nihayah yang juga Pembantu Dekan Bidang Kemahasiswaan FPSi itu.
Sementara itu psikolog Dra Tika Bisono PSi mengatakan, sebab terjadinya menikah di usia dini yaitu faktor kemiskinan, pendidikan rendah, ekonomi dan pergaulan bebas. Umumnya, itu bermuara pada kualitas rendahnya iman. Â
Tika menyebutkan, kerugian menikah dini seperti tidak matangnya seseorang secara psikologis, emosi dan psikososial sehingga rentan menghadapi perceraian. â€Mudanya usia, juga menggiring remaja untuk menikmati masa muda dari pada beradaptasi dengan peran baru,†ujar Tika yang juga Manajer Direktur PT Tibis Sinergi.
Sementara keuntungan menikah di usia dini, yaitu jika kedua pasangan mampu beradaptasi dan memegang teguh komitmen. “Tentunya pernikahan menjadi motivasi untuk saling mendorong pengembangan diri dan harus dinikmati. Sehingga tetap dapat menikmati hiruk pikuk masa remajanya,†tutur Tika. []