Webinar MSKI UIN Jakarta Kupas Reformisme Syaikh Ahmad Khatib Minangkabau

Webinar MSKI UIN Jakarta Kupas Reformisme Syaikh Ahmad Khatib Minangkabau

Gedung FAH, Berita UIN Online - Program Studi Magister Sejarah dan Kebudayaan Islam (MSKI) Fakultas Adab dan Humaniora (FAH) UIN Jakarta menyelenggarakan webinar nasional yang bertajuk ‘Meninjau Kembali Reformisme Syaikh Ahmad Khatib Minangkabau’ pada Rabu, (26/06/2024).

Dekan FAH UIN Jakarta, Dr. Ade Abdul Hak, M.Hum., CIQNB., dalam sambutannya melalui Zoom Meeting menyampaikan bahwa pentingnya mengeksplorasi nilai dan sejarah dari Syaikh Ahmad Khatib khususnya di era saat ini. “Diharapkan pengalaman dan perjalanan tokoh (Syaikh Ahmad Khatib Minangkabau) bisa menjadi ibrah bagi kita," ujarnya. 

Selaras dengan Kepala Program Studi (Kaprodi) MSKI UIN Jakarta, Prof. Dr. Jajat Burhanuddin, M.A., mengucapkan rasa terima kasih dan harapan akan keberlanjutan untuk terus mengkaji sejarah jejak Islam di Indonesia. Diketahui, Syaikh Ahmad Khatib Minangkabau merupakan guru dari pendiri dua ormas Islam terbesar di Indonesia, yaitu Nahdlatul Ulama’ dan Muhammadiyah.

Selain diikuti oleh sejumlah mahasiswa lintas prodi, webinar ini juga dihadiri oleh Dekan FAH UIN Raden Fatah Palembang, Prof. Endang Rochmiatun, S.Ag., M.Hum serta perwakilan dari Kemenag RI, Ridwan Nurman Khalis.

Ahmad Fauzi Ilyas, LC, M.S.I, Direktur PuSNUN STIT Ar-Raudlatul Hasanah Medan, pemateri webinar memaparkan biografi dan reformisme Syaikh Ahmad Khatib Minangkabau. "Ada beberapa tulisan yang menyatakan Syaikh Ahmad Khatib sebagai seorang reformis," ucap Ahmad Fauzi. 

Beberapa tulisan yang menyebutkan bahwa Syaikh Ahmad Khatib Minangkabau seorang reformis di antaranya pewarisan di Minangkabau, tarekat Naqsyabandiyah, dan salat Jumat di Palembang. Ketiga persoalan tersebut mengacu pada indikator yang lebih banyak menggunakan dalil Al-Qur’an dan Hadis.

Adapun pendapat Syaikh Ahmad Khatib Minangkabau yang banyak diketahui yaitu larangan penggunaan kentongan sebagai penanda tiba waktu salat. Hal ini berdasarkan larangan hadis karena menyerupai Nasrani, selain itu karena ulama fikih melarang non-Muslim menampakkan kentongan dalam negara Islam. 

Dalam hal ini, Syaikh Ahmad Khatib juga berpendapat bahwa larangan tersebut tetap berlaku meskipun tidak dilakukan lagi oleh umat Nasrani. Ahmad Fauzi juga menyampaikan bahwa  menurut Syaikh Ahmad Khatib penggunaan beduk diperbolehkan.

Seusai pemaparan materi dari narasumber, webinar ini ditutup dengan diskusi berupa pertanyaan dan tambahan dari para peserta webinar kepada narasumber. 

IMG-20240627-WA0001

IMG-20240627-WA0000

(Nala Zakina Zuhaida/ Gilang Alfariz/ Fauziah Muslimah/ Noeni Indah Sulistiyani)