UU Nikah Siri Akan Tertibkan Pernikahan

UU Nikah Siri Akan Tertibkan Pernikahan


Belakangan ini muncul polemik di masyarakat tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Nikah Siri. UU ini, jika diberlakukan kelak, di antaranya akan menjerat para pelaku nikah siri (nikah di bawah tangan) secara hukum pidana. Berbagai pendapat pun bermunculan, baik yang pro maupun yang kontra. Dalam Islam, nikah dikatakan sah jika memenuhi rukun dan syarat pernikahan. Untuk melihat persoalan ini, berikut wawancara Jaenuddin Ishaq dari UIN Online dengan dosen Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) yang juga Direktur LAZIS Masjid Fathullah UIN Jakarta, Dr Isnawati Rais, Selasa (9/3). Petikannya:

Bagaimana tanggapan Anda tentang rencana Pemerintah mengajukan RUU Nikah Siri?

RUU Nikah Siri sebenarnya tidak ada. Jika belum diganti, namanya UU Hukum Terapan Peradilan Agama (HTPA) yang membahas masalah rumah tangga, salah satunya persoalan nikah siri.

Sebenarnya apa yang dimaksud dengan nikah siri?

Nikah siri adalah nikah yang pelaksanaannya tidak di hadapan pencatat nikah (KUA).

Biasanya apa penyebab seseorang melakukan nikah siri?

Banyak penyebab sehingga seseorang melakukan nikah siri seperti faktor ekonomi, kurangnya informasi, keinginan menikah lagi, dan juga mahalnya biaya pencatatan.

Bagaimana agama dan negara memandang nikah siri?

Menurut agama nikah dianggap sah jika memenuhi syarat dan rukun nikah. Adanya dua saksi, ijab qabul, dan wali. Dan itu tidak dipermasalahkan apakah dicatat di KUA atau pun tidak. Namun menurut perkawinan di Indoensia untuk ketertiban administrasi dan kejelasan hak-hak istri dan anak, maka harus dilakukan pencatatan.

Bagaimana Anda melihat agama dan negara dalam menangani kasus nikah siri ini?

Saya melihatnya bagus. Karena banyak mereka yang nikah siri, tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai suami atau ayah yang mengakibatkan istri menjadi teraniyaya. Di samping, istri juga tidak bisa menuntut hak lewat kekuasaan negara. Hal lain yang perlu disikapi, bahwa nikah kontrak (Mut’ah) pada umumnya dilakukan secara siri (sembunyi).

Anda setuju dengan adanya UU Nikah Siri?

Setuju. Negara juga mempermudah seseorang dalam melakukan proses hukum. Terpenting, agama dan negara sama-sama memiliki peran.

Sekarang, bagaimana sikap para penegak hukum terhadap orang yang nikah siri?

Kita tidak bisa mengambil langkah hukum sendiri saja. Dari aspek pernikahan, nikah siri tetap sah. Karena itu mereka yang nikah secara siri diberi kesempatan untuk melakukan “pemutihan”, yaitu dengan meminta bukti (surat) nikah ke KUA.*

Â