UU KIP Resmi Diberlakukan Mei 2010
Reporter: Hamzah Farihin
Â
Student Center, UIN Online - Â Sejak disahkan dan dipublikasikan ke masyarakat pada 23 April 2008 lalu, rencananya pada 1 Mei 2010 secara sah dan tegas Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) resmi diberlakukan. Dengan demikian yang melanggar akan ditindak secara hukum.
Â
“Allhamdulillah, UU KIP sudah disahkan, dan saat ini sedang dilakukannya sosialisasi. Mudah-mudahan dengan diberlakukannya UU ini mendorong masyarakat mengetahui banyak informasi, di samping itu adanya transaparansi, akuntabilitas, keterbukaan, dan dapat diakses publik,” ucap Kepala Pusat Polhukam Badan Informasi Publik (BIP) Depkominfo Ismail Cayudi MSi dalam seminar nasional bertema Kupas Tuntas UU KIP yang di gelar BEM Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) di Student Center, Rabu (2/9).
Â
Selain itu, lanjut dia, agar terlaksana dengan baik, pemerintah yang diwakili Depkominfo sebagai penanggungjawab, kini tengah melakukan langkah konkrit, misalnya menyediakan tempat basecamp, sarana IT, database dan pengelola sudah tersedia, hanya sekarang tinggal menunggu waktu.
Â
Agar bisa diimplementasikan UU KIP, lanjut dia, perlu beberapa perangkat dan persiapan, karena itulah pemerintah dan DPR sudah menyepakati bahwa UU ini baru bisa dilaksanakan setelah dua tahun.
Â
Di samping itu dia mengungkapkan, ada empat persiapan yang harus dilakukan guna berjalannya UU ini. Pertama, penyediaan infrastruktur hukum baik dalam bentuk peraturan pemerintah atau peraturan menteri. Kedua, adanya pembangunan infrastruktur teknis, dan pembangunan infrastruktur kelembagaan seperti pembentukan komisi informasi publik.
Â
Ketiga, harus ada komitmen yang tinggi baik oleh pemerintah, DPR maupun yudikatif, termasuk perlunya sosialisasi. Dan terakhir, persiapan ini harus dilakukan secara simultan dan paralel satu dengan lainnya, sehingga dalam waktu dua tahun UU KIP memang sudah efektif bisa dijalankan
Â
Selain itu tambah dia, UU ini mempunyai 13 bab dan 64 pasal, di mana dalam tempo waktu dekat akan dikeluarkan 2 (dua) peraturan pemerintah (PP) yang akan melengkapi UU ini. Di antaranya adalah PP tentang tata cara pembebanan ganti rugi badan publik dan PP tentang jangka waktu informasi yang dikecualikan di tingkat provinsi dan pusat yang akan diberi batas waktu pembentukannya paling lambat setahun setelah diundangkan.
Â
Agar UU KIP berjalan dengan efektif, DPR memasukkan ketentuan tentang sanksi bagi penggunaan dan penyediaan informasi publik. Ketentuan itu disebutkan dalam Pasal 51 UU KIP.
 “Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan informasi publik secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 juta dan Pasal 52 menyatakan, bagi yang mengatur sanksinya serupa yaitu untuk badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik sanksinya sama, yakni satu tahun,” katanya.
Â
Adapun bagi yang melawan, menghancurkan, tidak menyediakan atau menghilangkan informasi untuk publik akan dipidana selama dua tahun atau dikenakan denda paling banyak Rp 10 juta. []