Urgensi Keberadaan Pondok Pesantren (1)
Prof Dr Nasaruddin Umar MA, Guru Besar Ilmu Tafsir Fakultas Ushuluddin UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Imam Besar Masjid Istiqlal
Meskipun era pandemi Covid-19 sudah mulai mereda, masyarakat masih tetap perlu diingatkan agar tetap memperhatikan protokol kesehatan. Dalam masa krisis, biasanya bahasa agama sangat efektif dan efisien untuk digunakan, karena bahasa agama bisa menembus sampai ke lapisan paling dalam benak warga bangsa yang dikenal sebagai bangsa yang religius.
Komunitas pesantren perlu berterima kasih kepada semua pihak termasuk kepada pemerintah atas kegigihannya memperjuangkan eksistensi pendidikan Pondok Pesantren sebagai lembaga pendidikan tradisional yang sangat mengakar di hati masyarakat bangsa Indonesia.
Dalam era krisis Covid-19, pemerintah menaikkan anggaran Pondok Pesantren (PP), sementara di sektor lain diturunkan. Ironisnya, nyaris tidak muncul protes di dalam masyarakat. Tahun lalu, pemerintah bersama DPR menetapkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Mengapa sedemikian penting PP? Ada apa dan ada siapa sebetulnya di PP?
Pesantren merupakan lembaga pendidikan yang berbasis masyarakat dan didirikan dan dikelola oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt, menjunjung tinggi akhlak mulia, dan memegang teguh ajaran Islam moderat atau biasa disebut rahmatan lil'alamin.
Karakteristik komunitas PP tercermin dari sikap tawadhu, toleran, moderat, dan menghargai nilai-nilai luhur bangsa yang tentunya sesuai dengan spirit ajaran Islam yang menghargai kearifan lokal. Komunitas PP juga selalu aktif membela dengan penuh ketulusan kelangsungan NKRI.
Sumber: rm.id. (mf)