UPZ Masjid Sebagai Solusi Krisis

UPZ Masjid Sebagai Solusi Krisis

Dr. Muhtadi M.Si

 

Tahun baru masih hitungan pekan berlalu tetapi Presiden Joko Widodo kembali mengingatkan masyarakat, saat ini ada kegentingan global yang dirasakan seluruh negara, tak terkecuali Indonesia.

Kegentingan itu timbul karena kemunculan ancaman dan risiko yang membayangi dunia saat ini. Antara lain meliputi resesi keuangan, krisis pangan dan energi yang diikuti situasi dampak perang dan inflasi yang terus meninggi.

Berdasarkan pengalaman Presiden, Wapres Ma'ruf Amin dan Menteri BUMN Erick Thohir gencar ikut menggelorakan Gerakan Cinta Zakat setiap menjelang atau awal Ramadhan di Istana Negara.

Barangkali bukan hal mustahil rukun Islam ketiga itu bisa jadi bagian dari solusi. Mengingat pertumbuhannya dari tahun ke tahun yang sangat signifikan. Dalam zakat terkandung prinsip keadilan, di mana sumber daya yang dimiliki orang-orang kaya (baca: muzaki) dapat diberikan kepada orang-orang miskin (baca: mustahik).

Di zakat ada proses distribusi dan pemerataan sumber daya, tidak hanya bertumpuk pada orang-orang kaya. Sebab, akibat penumpukan harta pada orang tertentu saja tidak menghasilkan perekonomian yang bergerak produktif.

Perkembangan ekonomi akan mengalami stagnasi menimbulkan kemiskinan, kelaparan, dan kriminalitas. Pada intinya, sumber daya yang dimiliki muzaki diberikan kepada mustahik untuk mendorong peningkatan kehidupan ekonomi ke arah lebih baik dan sejahtera. Harapan idealnya, suatu saat nanti mustahik menjadi muzaki karena kemampuannya memanfaatkan dana zakat itu.

Dalam sistem ekonomi Islam, zakat merupakan pilar dan sumber pendanaan untuk mengembangkan kesejahteraan mustahik. Zakat, jika dijalankan lebih optimal, dapat mengurangi angka kemiskinan. Karena itu pendayagunaan dan pemanfaatan zakat harus efektif dan efisien.

Artinya zakat tepat sasaran, tepat guna, dan memberikan manfaat bagi mustahik untuk membangun kemandirian ekonominya. Sehingga, banyak lembaga zakat seperti Baznas maupun LAZ melaksanakan program pemberdayaan untuk meningkatkan kehidupan mustahik.

Program-programnya, antara lain, meliputi kesehatan, pendidikan, pertanian, peternakan, ekonomi produktif, dan lingkungan. Sasaran dari penerima manfaat program lembaga zakat, seperti petani, nelayan, kaum miskin perkotaan dan perdesaan.

Lembaga-lembaga zakat itu telah memberikan kontribusi positif dalam pembangunan sosial ekonomi mustahik. Walaupun tidak menafikan ada yang gagal, tetapi kontribusi lembaga zakat cukup signifikan menolong mustahik untuk lebih berdaya secara sosial-ekonomi.

 

Fasilitasi UPZ masjid

Selain hal di atas, lembaga-lembaga zakat penting juga memfasiitasi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid-masjid. Sebagaimana diketahui, UPZ-UPZ di setiap masjid belum dikelola profesional dan akhirnya kurang berkontribusi bagi kesejahteraan masyarakat di sekitarnya.

Berdasarkan data sistem informasi Kementerian Agama per Mei 2022 masjid di 34 provinsi di Indonesia berjumlah 290.161 (kategori masjid jami, masjid raya, masjid besar, masjid bersejarah, dan masjid di tempat publik).

Ini potensi besar dalam mendukung pemberdayaan masyarakat melalui UPZ. Karena itu agar lembaga zakat lebih bermanfaat luas menghasilkan output kesejahteraan bagi mustahik, diharapkan memfasilitasi atau supervisi di UPZ-UPZ di setiap masjid.

Pertama, segi kelembagaan. Lembaga-lembaga zakat membantu, memfasilitas dari aspek kepemimpinan, administrasi pencatatan dan pelaporan, pembuatan norma dan aturan, pelaksanaan aturan, pemetaan potensi dan masalah serta manajemen pemberdayaan.

Kedua, sumber daya manusia (SDM). Lembaga-lembaga zakat dapat memfasilitasi peningkatan kompetensi dan kapasitas SDM. Kompetensi yang perlu ditingkatkan itu mengenai keterampilan pengelolaan dana zakat, pembuatan program pemberdayaan.

Dengan SDM seperti ini, UPZ masjid akan menumbuhkan dan menggerakkan ekonomi masyarakat sekitarnya.

Apa argumentasi UPZ di masing-masing masjid perlu difasilitasi sehingga menjadi lembaga pengelola zakat profesional dan menggerakkan perekonomian masyarakat sekitarnya?

Pertama, dana zakat yang dikumpulkan dari satu komunitas seharusnya dimanfaatkan untuk memberdayakan masyarakat di komunitas tersebut. Prinsipnya, dana zakat dikumpulkan dari komunitas untuk kesejahteraan komunitas pula.

Ini sesuai yang diungkapkan Abu Ubaid dalam kitab al-Amwal, kitab tentang keuangan negara dalam Islam, bahwa pengumpulan dan penyaluran/pemanfaatan zakat dilaksanakan pada masyarakat tersebut.

Maknanya zakat yang dikumpulkan dari masyarakat itu untuk mengembangkan kesejahteraan mustahik di masyarakat itu pula.

Model penyaluran dan pengumpulan zakat dari masyarakat untuk masyarakat, selain menumbuhkan kesejahteraan juga rasa persaudaraan. Pada dasarnya, zakat boleh saja untuk komunitas lain bila di komunitas tempat pengumpulan tidak ada mustahik lagi.

Kedua, UPZ masjid menjadi mitra dan ujung tombak pemberdayaan masyarakat. Ini akan menjadikan pola penyaluran dan pemanfaatan zakat lebih memiliki daya ungkit dan daya dukung tinggi dalam memberantas kemiskinan mustahik.

UPZ masjid ini yang akan mengelola dana zakat untuk program kesehatan, pemberian beasiswa, ekonomi produktif, penghijauan, dan lainnya. UPZ masjid akan jadi penggerak sosial ekonomi masyarakat secara massif dan bemanfaat bagi kemandirian ekonomi mustahik.

Dengan demikian, pendayagunaan zakat lebih efektif dan tepat sasaran, dalam arti meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran mustahik. Dampak lanjutannya, mustahik bisa menjadi muzaki. Berarti kesejahteraan sudah terwujud dan mustahik turun jumlahnya.

Sebagai catatan penting, publik masih ingat pada 11 Oktober 2022, Presiden Jokowi memimpin sidang kabinet paripurna yang digelar secara tertutup di Istana Negara, Jakarta. Dalam pertemuan itu, Presiden mengingatkan dan menginstruksikan jajarannya mengantisipasi bila krisis global semakin memburuk dan berdampak pada perekonomian nasional.

Nah, berangkat dari pengalaman Baznas dalam pemberdayaan masyarakat dan pengentasan kemiskinan, maka UPZ masjid bisa menjadi salah bagian dari solusi. Semoga. (zm)

 

Penulis adalah Ketua Program Studi Pengembangan Masyarakat Islam Fakultas Ilmu Dakwah, Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Artikelnya dimuat Republika, 17 Januari 2023.