UIN Jakarta Siap Selenggarakan UM-PTKIN, Berikut Tata Cara Wajib yang Harus Dipatuhi Peserta Ujian
Jakarta, Berita UIN Online — Pelaksanaan Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UM-PTKIN) 2025 akan segera dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. Dalam hal ini, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menerima calon mahasiswa dari berbagai daerah yang akan mengikuti seleksi melalui Sistem Seleksi Elektronik (SSE), Ahad (08/06/2025).
Terpisah melalui keterangan resmi panitia UM-PTKIN 2025, Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Nasional 2025, Prof. Dr. H. Masnun Tahir, M.Ag., menyebutkan bahwa untuk memastikan ujian berjalan dengan lancar dan tertib, peserta wajib mematuhi sejumlah tata tertib dan ketentuan teknis yang telah ditetapkan panitia.
“Untuk memastikan ujian berjalan dengan lancar dan tertib, peserta wajib mematuhi seluruh ketentuan teknis dan tata tertib yang telah ditetapkan. Kedisiplinan peserta sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan UM-PTKIN 2025,” tegasnya.
Tata Cara Wajib Peserta UM-PTKIN
Pertama, setiap peserta wajib mencetak dan membawa kartu peserta ujian sebagai bukti resmi keikutsertaan dalam UM-PTKIN 2025. Peserta juga diwajibkan menonton video tutorial penggunaan aplikasi ujian yang tersedia di laman resmi https://um.ptkin.ac.id pada bagian tutorial.
Pada saat pelaksanaan, peserta diwajibkan membawa kartu identitas diri yang sah seperti KTP, paspor, atau kartu identitas lainnya yang mencantumkan nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta foto terbaru. Identitas ini digunakan untuk memastikan bahwa peserta yang hadir adalah benar-benar pemilik kartu ujian. Termasuk alat tulis berupa pensil atau pulpen perlu dipersiapkan untuk kebutuhan peserta pada pelaksanaan ujian.
Dalam menjaga keamanan dan ketertiban ujian, panitia secara tegas melarang peserta membawa alat komunikasi seperti ponsel, jam tangan, kamera, kalkulator, maupun catatan atau buku dalam bentuk apapun ke dalam ruang ujian. Barang-barang tersebut harus disimpan dalam tas atau kantong milik peserta dan diletakkan di bagian depan ruang ujian selama proses seleksi berlangsung.
Selain itu, peserta diharapkan hadir di titik lokasi ujian paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai. Waktu kehadiran ini penting untuk proses pengecekan identitas dan penempatan posisi duduk. Peserta hanya diperbolehkan duduk di tempat yang telah ditentukan berdasarkan nomor ujian yang tertera di kartu peserta. Ujian harus diikuti sesuai sesi dan jadwal waktu yang telah ditentukan sebelumnya.
Dalam rangka menjaga kesehatan dan kenyamanan bersama, seluruh peserta wajib mengenakan masker dan menjaga jarak fisik (physical distancing) selama ujian berlangsung. Protokol kesehatan ini tetap diberlakukan sebagai bentuk pencegahan dan perlindungan dari potensi penularan penyakit.
Jika selama ujian berlangsung peserta mengalami kendala teknis, peserta dapat segera menghubungi Penanggung Jawab Ruang (PJ-Ruang) atau pengawas IT yang ditunjuk panitia di titik lokasi ujian masing-masing. Sedangkan jika peserta merasa mengalami perlakuan yang tidak sesuai prosedur atau pelaksanaan ujian tidak berjalan sebagaimana mestinya, mereka dapat mengajukan laporan atau aduan secara langsung melalui laman resmi panitia pusat di https://sapa.ptkin.ac.id
Terakhir, panitia pusat UM-PTKIN menegaskan peserta wajib mematuhi seluruh tahapan ujian sesuai dengan jadwal dan sesi yang tertera pada kartu peserta. Ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap tata tertib dapat berakibat pada diskualifikasi atau pembatalan keikutsertaan ujian.
Dengan ini, UIN Jakarta menghimbau seluruh peserta UM-PTKIN 2025 untuk membaca, memahami, dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Persiapan yang matang serta kedisiplinan dalam mengikuti tata tertib akan menjadi kunci utama dalam keberhasilan pelaksanaan seleksi ini.
(Aida Adha S./Fauziah M./Syarifah Nur K./Foto: PIH)