UIN Jakarta Resmi Luncurkan Komite Etik Penelitian
Ruang Diorama, Berita UIN Online - Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta secara resmi meluncurkan Komite Etik Penelitian (KEP), Jumat (18/07/2025). Pembentukan KEP UIN Jakarta ditetapkan melalui Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 18 Tahun 2025.
Acara peresmian ini dihadiri oleh Rektor UIN Jakarta, Prof. Asep Saepudin Jahar, M.A., Ph.D., yang secara resmi meresmikan pembentukan komite. Turut hadir Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Ali Munhanif, M.A., Ph.D., Ketua LP2M Prof. Amelia Fauzia, serta Ketua KEP Prof. Bambang Suryadi, Ph.D. Acara juga menghadirkan narasumber tamu dari University of New South Wales, Prof. Minako Sakai, Ph.D.
Pembentukan KEP ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, khususnya Pasal 39, yang mewajibkan setiap kegiatan riset untuk dilakukan sesuai dengan kode etik bidang ilmu, dengan penegakan etika yang dilakukan oleh komite etik.
Komite ini dibentuk sebagai respons terhadap meningkatnya jumlah dan keragaman penelitian, terutama yang menyangkut subjek manusia, data pribadi, serta isu sosial dan keagamaan. Dalam konteks tersebut, diperlukan sistem pengawasan etik yang dapat memastikan penelitian berlangsung dengan prinsip tanggung jawab ilmiah dan integritas akademik.
Dalam penjelasannya, Prof. Bambang Suryadi, menyampaikan bahwa keberadaan komite ini tidak hanya memenuhi mandat regulasi, tetapi juga menjawab kebutuhan institusional dalam menjaga standar etik dan nilai kemanusiaan dalam penelitian di lingkungan perguruan tinggi Islam. Selain sebagai syarat administratif dalam pengajuan hibah atau publikasi ilmiah, persetujuan etik dari KEP menjadi bagian dari pengendalian mutu terhadap pelaksanaan riset.
KEP bertugas menilai kelayakan etik dari protokol penelitian yang diajukan, serta memastikan perlindungan terhadap subjek riset, khususnya dalam bidang-bidang seperti psikologi, pendidikan, kedokteran, dan ilmu sosial. Penilaian dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan, eksploitasi, atau pelanggaran hak yang dapat muncul dalam proses penelitian.
Informasi selengkapnya, mengenai prosedur pengajuan etik, dokumen yang diperlukan, serta alur permohonan dapat diakses melalui laman resmi KEP UIN Jakarta di kep.uinjkt.ac.id.
Untuk informasi selengkapnya, dapat diakses melalui website kep.uinjkt.ac.id
(Muhammad Hanif A./Zaenal M./Fauziah M./Syarifah Nur K./Foto: Muhammad Haydar A.)