UIN Jakarta Perkuat Informasi Layanan Publik

UIN Jakarta Perkuat Informasi Layanan Publik

Gedung Syahida Inn, BERITA UIN Online – UIN Jakarta akan terus memperkuat informasi layanan publik bagi kepentingan masyarakat. Hal itu dilakukan seiring mulai dibukanya kran keterbukaan informasi publik sehingga masyarakat dapat mengakses informasi dengan mudah, cepat, tepat, dan sederhana.

"Penguatan informasi publik di antaranya dengan meningkatkan kinerja layanan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dukungan anggaran, dan komitmen pimpinan. Bahkan secara kelembagaan juga masih perlu untuk ditingkatkan lagi," kata Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan (BPK) Rojikin saat berbicara dalam Workshop Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Syahida Inn Ciputat, Kamis (10/6/2021).

Workshop bertema “Meningkatkan Pelayanan Informasi Publik di Era Keterbukaan Informasi” itu digelar Pusat Layanan Humas dan Bantuan Hukum (PLHBH) UIN Jakarta. Workshop diikuti oleh para pejabat pengelola PPID UIN Jakarta serta para pemangku kepentingan lain.

Menurut Rojikin, setiap orang berhak memperoleh informasi, karena penyelenggaraan pemerintahan perlu diawasi atau diketahui masyarakat. Selain itu penyelenggaraan pemerintahan pada hakekatnya juga untuk kepentingan masyarakat banyak.

Rojikin mengatakan bahwa dalam era transparansi, badan publik wajib menyediakan informasi, diminta atau tidak diminta. Terkecuali informasi tertentu yang belum diperbolehkan, misalnya laporan keuangan yang belum diaudit. Informasi tersebut harus disampaikan kepada publik secara cepat, tepat waktu, sederhana dan dengan biaya ringan.

“Informasi yang tidak boleh dibuka pada prinsipnya juga untuk melindungi kepentingan publik, bersifat ketat dan terbatas,” ujarnya menjelaskan.

UIN Jakarta kini telah memiliki PPID sebagai pusat informasi yang melayani kepentingan publik. PPID menjadi ujung tombak pelayanan keterbukaan informasi publik, sehingga dalam pengelolaannya harus dilakukan secara profesional, terstruktur, jelas, dan informatif.

PPID dibuat dalam bentuk website sebagai pusat layanan informasi publik. Data kelengkapan website PPID meliputi daftar informasi publik setiap saat, informasi secara berkala, informasi serta merta, serta informasi yang dikecualikan. Selain itu, PPID juga berisikan profil, visi dan misi, tugas dan fungsi, struktur, nama pejabat struktural, dan data pegawai.

Isi lainnya yakni terdapat dalam konten websiste PPID berupa berita kegiatan, produk hukum yang berisi peraturan terkait, layanan publik, struktur PPID, kontak PPID, dan alur layanan informasi.

Rojikin lebih lanjut mengatakan bahwa PPID juga banyak memiliki manfaat, baik bagi badan publik maupun bagi masyarakat. Di antara manfaat PPID adalah untuk membentuk opini publik melalui informasi yang akurat, mencegah peredaran rumor negatif dan tidak benar, meminimalisir tindakan korupsi dan penyalahgunaan informasi.

“Manfaat PPID juga untuk membangun hubungan baik dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap badan publik, serta mendorong akuntabilitas dan transparansi,” katanya. (ns)