UIN Jakarta Memberlakukan Layanan Daring Selama Sepekan

UIN Jakarta Memberlakukan Layanan Daring Selama Sepekan

Jakarta, BERITA UIN Online-- Kasus covid-19 di Kota Tangerang Selatan meningkat tajam. Hal tersebut berdasarkan data dalam laman https://covid19.go.id/peta-risiko yang dipublikasikan Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Nasional.

Disebutkan, terdapat 10 kabupaten/kota yang berstatus zona merah penyebaran Covid-19 dalam sepekan terakhir, termasuk Tangerang Selatan per 4 April 2021.

Disusul terbitnya Edaran Walikota Tangerang Selatan Nomor: 443/2073/Huk tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyaratak Berbasis Mikro dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.M

Merespon hal tersebut, Rektor UIN Jakarta Prof Dr Hj Amany Lubis MA segera mengeluarkan Surat Edaran Pembatasan Secara Ketat Aktivitas di Kampus UIN Jakarta pada Senin, (27/6/2021).

Disebutkan, hasil rapat pimpinan terbatas pada 28 Juni 2021, situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 di daerah Tangerang Selatan serta upaya untuk pengendalian penyebaran Covid-19, maka diberlakukan pengetatan aktivitas kampus.

Pengetatan dilakukan dengan pemberlakuan kegiatan akademik, aktivitas perkantoran, dan kemahasiswaan secara daring mulai Selasa (29/06/2021) sampai Jumat (2/7/2021), kecuali kegiatan luring yang sudah dijadwalkan.

Kegiatan UTBK SMMPTN Barat dan kegiatan lainnya yang telah direncanakan, tetap dilaksanakan sesuai ketentuan berlaku.

Selama masa tersebut, seluruh dosen dan tenaga kependidikan melaksanakan tugas kedinasan dari rumah masing-masing (Work from Home/WfH) dengan tetap malaksanakan tugas kedinasan dari pimpinan melalui berbagai media daring.

Seluruh dosen, tenaga kependididan dan mahasiswa tetap berada di rumah, melaksanakan 6M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghidanrai bepergian, menghindari kerumunan, dan menghindari makan bersama), dan mematuhi PPKM.

Apabila ada pekerjaan penting yang tidak dapat dilaksanakan dari rumah, maka atasan dapat menugaskan pegawai untuk bekerja dari kantor dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.

Para pimpinan unit kerja memantau, mengawasi, dan memastikan kinerja unit kerjanya tetap tercapai sesuai target yang telah ditetapkan.

Para pimpinan unit kerja agar segera melakukan koordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan penyebaran Covid-19 UIN Jakarta apabila terjadi hal-hal yang terkadit Covid-19.

Surat Edaran bernomor B-2851/R/HK.00.7/06/2021 itu ditujukan kepada seluruh dosen, tenaga kependidikan, dan seluruh mahasiswa UIN Jakarta. (mf)