UIN Jakarta Larang ASN Mudik Bawa Mobil Dinas
Gedung Rektorat, BERITA UIN Online – UIN Jakarta melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran, berlibur atau kepentingan lainnya. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Rektor UIN Jakarta Nomor 21 Tahun 2022 tentang Cuti Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah.
Demikian siaran pers Humas UIN Jakarta yang diterima BERITA UIN Online, Selasa (26/4/2022). Selain mengatur mengenai larangan menggunakan mobil dinas, SE juga mengatur mengenai pelaksanaan cuti bersama sebelum dan sesudah libur Idul Fitri 1443 H atau libur nasional.
SE menyebutkan mobil dinas dilarang untuk mudik yang di luar kepentingan dinas. Karena itu pimpinan maupun pegawai lainnya tidak dibenarkan menggunakan mobil dinas tersebut untuk kepentingan mudik, berlibur atau kepentingan lain di luar kepentingan dinas.
Penerbitan SE Rektor UIN Jakarta mengenai ketentuan cuti dan hari libur lebaran mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, dan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 serta SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2022 tentang Curi Aparatur Sipil Negara Selama Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah.
Selain mengatur larangan mudik membawa mobil dinas, SE Rektor UIN Jakarta juga menerangkan ketentuan lain terkait cuti bersama dan hari libur Idul Fitri tersebut. Di antaranya pimpinan dan unit kerja UIN Jakarta dapat memberikan izin cuti kepada pegawai ASN pada tanggal sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1443 Hijriyah.
Namun, jumlah pegawai ASN yang diberikan cuti, menurut SE, paling banyak 30 persen dari jumlah pegawai pada unit kerjanya.
“Pemberian cuti pegawai juga harus memperhatikan kinerja pegawai bersangkutan dan ketentuan mengenai tata cara pemberian pemberian cuti PNS,” tulis SE.
Berikutnya yang diatur adalah pimpinan unit kerja memastikan kegiatan layanan akademik pada tanggal sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah dapat berjalan sebagaimana mestinya.
SE juga mengingatkan kepada seluruh ASN agar tetap melaksanakan protokol kesehatan serta mematuhi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan oleh pemerintah. (ns)