UIN Jakarta Kembali Terapkan PPKM Darurat

UIN Jakarta Kembali Terapkan PPKM Darurat

Gedung Rektorat, BERITA UIN Onlne – Setelah menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada pekan kemarin, UIN Jakarta kembali menerapkan kebijakan yang sama. Kebijakan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Rektor UIN Jakarta bernomor B-2878/R/HK.00.7/07/2021 yang diterbitkan tanggal 2 Juli 2021. Demikian siaran pers Humas UIN Jakarta yang diterima BERITA UIN Online, Jumat (2/7/2021).

SE yang ditujukan kepada seluruh dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa itu mulai berlaku pada 3-20 Juli 2021. Pemberlakuan PPKM Darurat mengikuti kebijakan pemerintah pusat yang diterapkan untuk Jawa dan Bali. Penerapan PPKM Darurat terkait dengan makin melonjaknya angka terpapar Covid-19 di Indonesia, khususnya di Jawa dan Bali.

Sesuai SE, penerapan PPKM Daruat di UIN Jakarta tak jauh berbeda dengan kebijakan sebelumnya. Seluruh dosan dan tenaga kependidikan menjalankan tugas kedinasan dari rumah atau work from home (WFH) secara penuh, kecuali jika ada hal mendesak untuk dikerjakan di kantor namun dengan tetap mematuhi ketentuan PPKM Darurat.

Semua layanan juga dilakukan secara online dan mahasiswa dilarang masuk kampus. Demikian juga dengan kegiatan praktikum mahasiswa, selama masa penerapan PPKM ditiadakan.

Selama menjalani WFH, seluruh dosen dan tenaga kependidikan diminta untuk tidak bepergian. Mereka juga diminta untuk menerapkan protokol kesehatan enam M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizier, menghindari bepergian, menghindari kerumunan, dan menghindari makan bersama.

Pimpinan unit kerja juga diminta untuk tetap memantau dan memperhatikan kinerja unit kerjanya agar tetap tercapat sesuai dengan target. Bahkan bila perlu menerapkan sistem piket.

Satu hal yang dikecualikan dalam SE tersebut adalah unit kerja di bidang Kesehatan. Unit usaha tersebut diperbolehkan untuk tetap melayani masyarakat.

Sementara itu, Kepala Satuan Pengamanan (Satpam) kampus Yubi Hamka mengatakan, seluruh pintu akses masuk kampus selama penerapan PPKM Darurat ditutup dan dijaga ketat.

“Penutupan dilakukan guna mendukung penerapan kebjakan PPKM Darurat di kampus,” katanya. (ns)