UIN Jakarta Kembali Perpanjang Masa PPKM

UIN Jakarta Kembali Perpanjang Masa PPKM

Gedung Rektorat, BERITA UIN Online – Untuk kesekian kalinya, UIN Jakarta kembali memperpanjang masa Pemerlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal itu seiring dengan pemberlakuan perpanjangan masa PPKM untuk wilayah Jawa dan Bali oleh Pemerintah mulai 1 hingga 8 Januari 2021.

Demikian siaran pers Humas UIN Jakarta yang diterima BERITA UIN Online, Senin (1/2/2021). Masa PPKM di UIN Jakarta ditetapkan sesuai Surat Edaran Rektor UIN Jakarta Nomor B-265/R/HK.00.7/01/2021 tentang Perpanjangan Tugas Kedinasan dari Rumah dan di Kantor Pegawai UIN Jakarta yang dikeluarkan 29 Januari 2021.

Menurut keterangan, pengaturan masa PPKM atau tugas kedinasan dilakukan selain untuk menguragi dampak penyebaran Covid-19 juga guna menjaga keberlagsungan pelayanan kepada stakeholders UIN Jakara.

Untuk mengatur hal itu, UIN Jakarta meminta kepada pegawai agar tetap melakuan tugas kedinasan dengan beberapa ketentuan.

Pertama, memastikan pelaksanaan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 dengen menerapan protokol kesehatan, baik di tempat kerja maupun di tempat tinggal.

Kedua, memastikan pelayanan terhadap stakeholders UIN Jakarta tetap berjalan secara optimal. Hal itu itu dilakukan dengan cara, antara lain, setiap unit kerja mengatur pelaksanaan tugas kedinasan dengan perbandingan jumlah pegawai 75 persen bekerja dari rumah (WFH) dan 25 persen bekerja di kantor (WFO).

Kemudian, pegawai yang mendapatkan pelaksanaan tugas dari rumah dilarang bepergian dan pegawai yang dinas di kantor agar tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Ketiga, kegiatan akademik tetap dilaksanakan secara daring sampai batas waktu yang belum ditentukan sesuai perkembangan yang terjadi.

Keempat, setiap unit kerja mengupayakan agar pelayanan dilakukan secara maksimal melalui online guna mengurangi tamu dan mahasiswa datang ke kampus.

Kelima, para pimpinan unit kerja agar segera melakukan koordinasi denga Gugus Tugas Percepatan Penanganan Penyebaran Covid-19 UIN Jakarta jika terjadi hal-hal terkait Covid-19 guna membutuhkan penanganan medis. (ns)