UIN Jakarta Gelar Konsinyering Pengisian Kuisioner KIP 2021

UIN Jakarta Gelar Konsinyering Pengisian Kuisioner KIP 2021

Gedung Syahida Inn, BERITA UIN Online – Guna meningkatkan pelayanan dan keterbukaan informasi publik (KIP), UIN Jakarta melalui Pusat Pelayanan Humas dan Bantuan Hukum (PLHBH) kembali menggelar Konsinyering mengenai Teknik Pengisian Kusioner Monitoring dan Evaluasi KIP Tahun 2021 di Gedung Syahida Inn kampus 2 Ciputat pada 3-5 Agustus 2021.

Konsinyering dibuka Rektor UIN Jakarta Amany Lubis, Selasa (3/8/2021), dan dihadiri oleh tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UIN Jakarta. Hadir sebagai narasumber utama Wafa Patria Umma dan Tya Tirta Sari dari Komisi Informasi Pusat.

Rektor Amany Lubis dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada tim PPID yang telah bekerja keras dalam menyiapkan pelayanan informasi publik di UIN Jakarta. Dia berharap PPID UIN Jakarta dapat menjadi gerbang utama yang mampu memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat secara terbuka dan berkesinambungan.

“Kita ingin UIN Jakarta sebagai lembaga publik dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dan menjadi sumber informasi dan inspirasi bagi lembaga lain,” katanya.

Konsinyering digelar selama tiga hari dengan agenda utama teknik pengisian instrumen kuisioner KIP. Pengisian kuisioner tersebut menjadi ujung tombak bagi KIP agar lembaga publik memiliki integritas, kredibilitas, dan akuntabiltas.

Bahkan pengisian kuisioner menjadi syarat mutlak bagi Komisi Informasi Pusat dalam menilai apakah lembaga tersebut informatif, sangat informatif, dan tidak informatif.

Menurut Kepala PLHBH Afwan Faizin dalam laporannya mengatakan bahwa PPID UIN Jakarta pada tahun lalu memperoleh predikat “Informatif”. Hal ini menunjukkan bahwa UIN Jakarta memiliki komitmen dalam memberikan informasi kepada publik secara akurat, benar, dan terpercaya.

Karena itu, menurut Afwan, dalam penilaian tahun ini PPIPD harus memberikan nilai lebih baik, yakni “Sangat Informatif”. “Semua tugas ini menjadi tanggung jawab tim PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat,” ujarnya.

Wafa Patria Umma mengatakan, pelaksanaan KIP sesuai amanah Undang-undang (UU) No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Lahirnya UU tersebut didasari oleh tuntutan masyarakat serta inisiatif DPR dan Pemerintah.

Adapun tujuan UUD Keterbukaan Informasi Publik antara lain untuk menjamin hak warga negara mengetahui rencana pembuatan kebijakan pulik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik; meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelonaan badan publik yang baik; serta meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

“Dari segi manfaat UU tersebut setidaknya ada empat, yakni adanya transparansi dan akuntabilitas Badan Publik, terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, mengakselerasi pemberantasan kolusi, korupsi, dan nepotisme, serta mengoptimalkan perlindungan hak-hak masyarakat terhadap pelayan publik,” katanya. (ns)