UIN Jakarta dan KUPI Tekankan Perubahan Cara Pandang dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Auditorium Prof. Bahtiar Effendy, Berita UIN Online - UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menjadi tuan rumah Seminar Nasional Pra-Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) III dalam rangkaian Konferensi Nasional Ulama Perempuan Indonesia bertema “Ulama sebagai Aktor Perdamaian Global: Meneguhkan Keadilan, Kesetaraan, dan Hak Penyandang Disabilitas di Indonesia”, dengan membahas peran ulama perempuan dalam keadilan dan kesetaraan, serta pemenuhan hak penyandang disabilitas. Kegiatan berlangsung di Kampus FISIP UIN Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Kegiatan ini dihadiri Rektor UIN Jakarta Prof. Asep Saepudin Jahar, M.A., Ph.D., Ketua Majelis Musyawarah KUPI Dra. Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc., M.A., Kepala PSGA UIN Jakarta Dr. Wiwi Siti Sajaroh, M.Ag., Ketua Yayasan Fahmina H. Marzuki Rais, Anggota MM KUPI Prof. Faqihuddin Abdul Qodir, M.A. dan Hj. Vera Sofariyanti, Dekan FISIP UIN Jakarta Prof. Dr. Durritayun Toyyibah, M.Si., M.A., Komisioner Komisi Nasional Disabilitas Fatimah Asri Mutmainnah, serta Pegiat Hak Disabilitas dan Wakil Sekjen PBNU Dr. Bahrul Fuad. Seminar juga diikuti para dosen, mahasiswa, akademisi, aktivis, dan tamu undangan.
Dalam sambutannya, Rektor UIN Jakarta Prof. Asep menekankan pentingnya membangun kesadaran sosial mengenai disabilitas, hak perempuan, dan anak. Menurutnya, kesadaran tersebut perlu dikembangkan tidak hanya di lingkungan akademik, tetapi juga dalam kehidupan masyarakat serta diwujudkan melalui penyediaan fasilitas yang dapat diakses secara inklusif.
“Gerakan dan kesadaran sosial mengenai disabilitas, hak perempuan, dan anak harus selalu dihidupkan di ruang publik maupun privat. Fasilitas umum seperti ruang publik di jalan, pusat perbelanjaan, hingga tempat ibadah harus menyediakan akses, gerakan, dan kesadaran yang inklusif untuk kelompok disabilitas khususnya di UIN Jakarta,” ungkapnya.
Sejalan dengan isu tersebut dari lingkungan kampus, Dekan FISIP UIN Jakarta Prof. Durritayun mengatakan bahwa jumlah mahasiswa penyandang disabilitas di UIN Jakarta terus mengalami peningkatan. Saat ini tercatat 233 profil mahasiswa difabel dengan sekitar 80 persen diantaranya merupakan mahasiswa aktif. Di FISIP, ada terdapat sekitar 15 mahasiswa difabel. Peningkatan tersebut mencapai lima kali lipat dibandingkan sepuluh tahun sebelumnya dan mendorong kampus untuk terus memperbaiki layanan serta fasilitas.
“Peningkatan ini mengharuskan kampus untuk terus belajar dan berbenah membangun fasilitas, termasuk di gedung-gedung lama yang belum memiliki akses kursi roda yang memadai atau fasilitas toilet di setiap lantai. Pusat Studi dan Layanan Disabilitas baru didirikan belakangan ini sebagai respons atas bertambahnya jumlah mahasiswa difabel di UIN Jakarta,” jelas Prof. Durriyatun.
Dalam sesi diskusi, Komisioner Komisi Nasional Disabilitas Fatimah Asri atau Teh Aci menjelaskan bahwa disabilitas perlu dipahami sebagai perbedaan cara dan kemampuan, bukan sebagai kekurangan yang menjadikan seseorang lebih rendah dari orang lain. Menurutnya, perubahan cara pandang menjadi dasar penting dalam mewujudkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
“Yang mempermudah cara kita memandang disabilitas itu kalau kita melihat disabilitas itu sebagai cara yang berbeda. Mungkin teman-teman lihat Teh Aci ini tidak punya tangan. Ketika tidak punya tangan, berarti fungsi tangan itu akan digantikan oleh fungsi yang lainnya, seperti fungsi kaki. Jadi saya itu ngetik WhatsApp, telepon, apa-apa semua pakai kaki,” tuturnya.
Teh Aci menilai pemahaman tersebut perlu diterapkan dalam kehidupan sosial dan kelembagaan. Menurutnya, tidak ada manusia yang dapat dinilai tidak sempurna hanya karena memiliki kondisi disabilitas. Setiap orang memiliki cara dan kemampuan berbeda yang perlu dipahami secara setara.
“Ini yang kadang-kadang tidak bisa dimengerti orang, tapi inilah cara Tuhan menyampaikan kepada kita tidak ada makhluk yang tidak sempurna. Yang ada adalah cara yang berbeda. Ketika kita bisa melihat paradigma memandang disabilitas adalah cara yang berbeda, saya kira proses pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas itu mudah untuk dilakukan oleh semuanya,” lanjutnya.
Pandangan mengenai kesempurnaan manusia tersebut diperkuat oleh Pegiat Hak Disabilitas sekaligus Wakil Sekjen PBNU Dr. Bahrul. Ia menjelaskan bahwa ukuran sempurna dan tidak sempurna tidak seharusnya digunakan untuk menilai penyandang disabilitas. Dalam perspektif Islam, menurutnya, manusia diciptakan Allah dalam bentuk sebaik-baiknya.
“Kalau kita mendefinisikan makhluk Allah tidak sempurna seperti saya, Teh Aci, atau teman-teman disabilitas yang lain, itu artinya secara akidah, secara tidak sadar, kita sedang meyakini bahwa Allah memiliki sifat lupa, memiliki sifat keliru, memiliki sifat salah. Padahal itu adalah mustahil bagi Allah. Jadi apa yang terjadi pada penyandang disabilitas, itu adalah iradah(kehendak Allah). Itu adalah refleksi dari kesempurnaan Allah,” ungkap Bahrul.
Sementara itu, Ketua MM KUPI Dra. Badriyah menempatkan isu disabilitas dalam pembahasan tafsir dan fiqih. Menurutnya, pengalaman penyandang disabilitas perlu didengarkan secara langsung dalam proses perumusan fiqih, kebijakan, dan sikap keagamaan.
“Sistem perumusan fiqih, kebijakan, dan sikap tidak akan adil jika tidak melibatkan serta mendengarkan langsung pengalaman dari penyandang disabilitas itu sendiri. Apabila sebuah tafsir atau keputusan fikih dirasa menyulitkan atau membawa penderitaan bagi penyandang disabilitas, maka penafsiran tersebut harus dikritisi ulang,” tegas Badriyah.
Badriyah menambahkan, pembacaan terhadap isu disabilitas perlu mempertemukan teks agama dengan realitas kehidupan. Dengan demikian, tafsir dan fiqih yang dihasilkan ulama dapat tetap berorientasi pada kemaslahatan, keadilan, dan kesalingan.
“Dalam memandang isu ini, terdapat dua ayat yang harus dibaca secara sungguh-sungguh dan bersamaan: ayat Quraniyah atau teks agama, dan ayat Kauniyah yang merupakan tanda-tanda realitas sosial. Substansi dari fiqih maupun tafsir yang dihasilkan ulama harus benar-benar membawa kemaslahatan, adil, dan mengedepankan prinsip Mubadalah atau kesalingan,” pungkasnya.
Melalui seminar tersebut, UIN Jakarta bersama KUPI menekankan pentingnya perubahan cara pandang terhadap penyandang disabilitas yang diikuti dengan pembenahan fasilitas, kebijakan, dan pemahaman keagamaan. KUPI merupakan wadah ulama perempuan Indonesia yang mempertemukan ulama, akademisi, dan berbagai unsur masyarakat untuk membahas persoalan keagamaan dan sosial, termasuk isu keadilan, kesetaraan, serta pemenuhan hak kelompok rentan. Melalui forum tersebut, nilai keadilan dan kesetaraan diharapkan tidak berhenti sebagai wacana, tetapi dapat diterapkan dalam kehidupan akademik dan masyarakat.
