UIN Jakarta-BPJPH Kemenag Tandatangani MoU Jaminan Produk Halal

UIN Jakarta-BPJPH Kemenag Tandatangani MoU Jaminan Produk Halal

Gedung Rektorat, BERITA UIN Online – UIN Jakarta dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menandatangani nota kesepahaman bersama (MoU) dalam bidang jaminan produk halal dan pengembangan kelembagaan. Acara penandatanganan naskah MoU digelar secara virtual antara Rektor UIN Jakarta Amany Lubis dan Kepala BPJPH Sukoso, Selasa (6/10/2020).

Turut hadir di antaranya Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Pengembangan Lembaga Andi Faisal Bakti, Ketua Pusat Pengkajian dan Pengembangan Jaminan Produk Halal (BP3JPH) UIN Jakarta Sandra Hermanto, dan Sekretaris BP3JHP Mu’min Roup.

Rektor UIN Jakarta Amany Lubis dalam sambutannya menyambut gembira diadakannya kerja sama antara UIN Jakarta dan BPJPH. Hal itu ini membuktikan bahwa UIN Jakarta memiliki kepedulian terhadap kehalalan produk makanan dan minuman yang dikonsumsi oleh masyarakat, khsususnya umat Islam.

Dengan adanya kerja sama tersebut diharapkan UIN Jakarta dan BPJPH dapat lebih berperan dalam upaya ikut melakukan penelitian terhadap produk makanan dan minuman serta kosmetika yang diolah pabrik. Apalagi UIN Jakarta kini sudah memiliki “Halal Center” yang kelola BP3JPH, termasuk Fakultas Kedokteran dan Fakultas Ilmu Kesehatan.

“Kita juga akan mengetahui tentang peran pemerintah, khususnya BPJPH Kemenag, terhadap peredaran produk pangan halal, terutama yang beredar di Indonesia,” katanya.

Kepala BPJPH Sukoso mengatakan, masalah produk halal di Indonesia mulai mendapat perhatian serius sejak tahun 1988. Masalah tersebut muncul sejak adanya heboh kasus gelatin dan lemak babi pada produk makanan dan minuman berdasarkan hasil penelitian Tri Susanto dari Universitas Brawijaya, Malang. Akibatnya, produk makanan dan minuman yang dijual di pasaran sejak itu mengalami penurunan sebesar 20-30 persen.

Tahun 1989, Majelis Ulama Indonesia (MUI) kemudian memecahkan masalah tersebut dengan mendirikan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Makanan (LPPOM). Selain membentuk LPPOM, MUI juga mengeluarkan sertifikat halal bagi produsen yang memproduksi makanan dan minuman.

“Namun, sertifikasi halal saat itu masih bersifat sukarela,” kata Sukoso.

Tahun 2014 Undang-undang (UU) No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal disahkan oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono. Kemudian tahun 2019 Peraturan Pemerintah (PP) No 31 Tahun 2019 disahkan yang diikuti oleh Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 26 Tahun 2019.

“Sesuai Pasal 4 UU tersebut, sertifikasi halal pun kemudian diwajibkan bagi semua produk makanan dan minuman, termasuk bidang jasa,” jelasnya.

Dalam perkembangannya kemudian, produk halal tersebut menjadi mengglobal. Bahkan World Trade Organization (WTO) pun telah mengakui tentang jaminan halal tersebut.

Penandatanganan MoU UIN Jakarta dengan BPJPH Kemenag selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama dengan lembaga terkait di UIN Jakarta. Kerja sama tersebut berlangsung selama lima tahun dan akan diperbaharui jika diperlukan. (ns)