UIN Jakarta Bersiap Proses Reakreditasi Institusi
Gedung Rektorat, BERITA UIN Online— UIN Jakarta bersiap melakukan reakreditasi institusi menyusul masa kadaluwarsanya di tahun depan. Rektor UIN Jakarta Profesor Amany Lubis berharap dukungan dari seluruh sivitas akademik bagi keberhasilan reakreditasi.
Demikian disampaikan Rektor dalam pidato sambutan prosesi rotasi pejabat struktural UIN Jakarta di Ruang Diorama, Rabu (2/2/2022). Menurutnya, salah satu agenda penting UIN Jakarta tahun ini adalah menyiapkan akreditasi institusi perguruan tinggi UIN Jakarta.
"Agenda yang perlu diperhatikan bersama tahun ini adalah akreditasi institusi perguruan tinggi. Perlu konsolidasi semua pihak," katanya.
Merujuk data akreditasi institusi perguruan tinggi di laman Badan Akreditasi Perguruan Tinggi, akreditasi institusi UIN Jakarta akan habis pada 27 Februari 2023. Dengan begitu, terdapat waktu hampir satu tahun untuk menyiapkan proses reakreditasi sebelum masa kadaluwarsa tiba.
UIN Jakarta sendiri kini berakreditasi institusi A sejak 2018. Akreditasi ini dituangkan dalam SK Ketua BAN PT 25/SK/BAN-PT/Akred/PT/II/2018.
Terkait penyiapan akreditasi, Rektor UIN Jakarta sendiri telah menunjuk Tim Persiapan Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT) UIN Jakarta. Tim ini diketuai Wakil Rektor Bidang Akademik Profesor Zulkifli dengan wakilnya Ketua Lembaga Penjaminan Mutu UIN Jakarta Muhammad Zuhid Ph.D.
Tim ini nantinya bekerja dalam berbagai bidang terkait kriteria yang harus dipenuhi dalam proses reakreditasi. Diantaranya bidang terkait kriteria tata pamong, tata kelola, dan kerjasama; kemahasiswaan; sumber daya manusia; sarana prasarana; pendidikan; penelitian; dan pengabdian kepada masyarakat.
Penyesuaian Akreditasi Prodi
Sebelumnya, Zuhdi menuturkan selain menyiapkan akreditasi institusi, reakreditasi juga dilakukan pada program studi yang segera berlaku masa kadaluwarsanya. Penyiapan dilakukan karena adanya pengalihan akreditasi program studi dari BAN-PT ke Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM).
Akreditasi program studi melalui LAM sendiri diatur melalui Kepmenristekbudristek Nomor 186 Tahun 2021 tentang Program Studi yang Diakreditasi oleh LAM. Hal ini juga diatur dalam Peraturan BAN-PT Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kebijakan Pengalihan Akreditasi Program Studi dari BAN PT ke LAM.
Terdapat sejumlah LAM yang mengakreditasi program studi sesuai rumpun ilmunya. Diantaranya LAM Program Studi Keteknikan, LAM Kependidikan, LAM Program Studi Informatika dan Komputer, LAM Sains Alam dan Ilmu Formal, dan LAM Ekonomi, Manajemen, Bisnis, dan Akuntansi. Bagi yang tidak masuk dalam lingkup LAM, proses reakreditasi tetap dilakukan BAN-PT.
Tak hanya itu, tambah Zuhdi, seiring kebutuhan jaminan mutu akademik sesuai standar internasional, sejumlah program studi UIN Jakarta juga tengah mengajukan akreditasi internasional. Beberapa diantaranya seperti Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis.
"Bahkan Fakultas Ushuluddin berkomitmen menaikan status akreditasi program studinya menjadi akreditasi internasional," tambahnya.(mf/zm)