UIN Jakarta Berlakukan 50 Persen Tugas Kedinasan dari Rumah

UIN Jakarta Berlakukan 50 Persen Tugas Kedinasan dari Rumah

Gedung Rektorat, BERITA UIN Online - UIN Jakarta kembali memberlakukan tugas kedinasan dari rumah atau work from home (WFH). Berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang memberlakukan 75 persen WFH, tugas kedinasan kali ini hanya berlaku 50 persen dan 50 persen sisanya bekerja di kantor atau work from office (WFO).

Demikian siaran pers Humas UIN Jakarta yang diterima BERITA UIN Online, Selasa (9/2/2021).  Siaran pers juga menyebutkan, sesuai Surat Edaran (SE) Rektor UIN Jakarta Nomor B-710/R/HK.00.7/02/2021, kebijakan bekerja secara WFH dan WFO bagi para pegawai UIN Jakarta berlaku mulai 9-22 Februari 2021.

Menurut siaran pers, tugas kedinasan dilakukan selain untuk mengurangi dampak penyebaran Covid-19 juga guna menjaga keberlangsungan pelayanan kepada stakeholders UIN Jakara. Mengenai ketentuan pengaturan tugas kedinasan sama dengan SE sebelumnya. Di antaranya, pertama, memastikan pelaksanaan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 dengen menerapan protokol kesehatan, baik di tempat kerja maupun di tempat tinggal.

Kedua, memastikan pelayanan terhadap stakeholders UIN Jakarta tetap berjalan secara optimal. Hal itu itu dilakukan dengan cara, antara lain, setiap unit kerja mengatur pelaksanaan tugas kedinasan dengan perbandingan jumlah pegawai 50 persen WFH dan 50 persen WFO.

Kemudian, pegawai yang mendapatkan pelaksanaan tugas dari rumah dilarang bepergian dan pegawai yang dinas di kantor agar tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Ketiga, kegiatan akademik tetap dilaksanakan secara daring sampai batas waktu yang belum ditentukan sesuai perkembangan yang terjadi.

Keempat, setiap unit kerja mengupayakan agar pelayanan dilakukan secara maksimal melalui online guna mengurangi tamu dan mahasiswa datang ke kampus.

Kelima, para pimpinan unit kerja agar segera melakukan koordinasi denga Gugus Tugas Percepatan Penanganan Penyebaran Covid-19 UIN Jakarta jika terjadi hal-hal terkait Covid-19 guna membutuhkan penanganan medis. (ns)