UIN Jakarta Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Kelolaan BMN

UIN Jakarta Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Kelolaan BMN

Bogor, BERITA UIN Online— UIN Jakarta berkomitmen terus meningkatkan kualitas tata kelola aset Barang Milik Negara (BMN) yang berada di lingkungan pengawasannya. Hal ini agar usia aset BMN bisa lebih panjang sehingga mendukung pelaksanaan tri dharma UIN Jakarta bisa lebih optimal. Saat ini, nilai aset BMN di lingkungan UIN Jakarta lebih dari Rp 4,1 triliun.

Demikian benang merah workshop dan bimtek Optimalisasi Tata Kelola BMN UIN Jakarta yang berlangsung di Bogor, Kamis-Jumat (22-23/8/2019). Acara yang dihadiri Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum (Warek Adum) Prof. Dr. Ahmad Rodoni MM dan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan (Kabiro PK) H. Khairunas, SH., MH, ini diikuti para penata kelola aset BMN wilayah fakultas dan unit di lingkungan UIN Jakarta.

Dalam paparannya, Warek Adum menjelaskan, tata kelola BMN di lingkungan UIN Jakarta harus dilakukan sebaik mungkin sesuai aturan perundangan yang berlaku. Dilihat dari kacamata Islam, sambungnya, keketatan sistem tata kelola BMN sendiri sesuai dengan prinsip-prinsip nilai dalam Islam seperti siddiq, tabligh, amanah, dan fathonah.

“Berbagai aturan perundangan tentang kelolaan aset BMN jika kita lihat, sebetulnya mereprentasikan prinsip-prinsip Islami mendasar yang harus ada dalam diri setiap kehidupan masyarakat Muslim, yaitu siddiq, tabligh, amanah, dan fathonah,” paparnya.

Prinsip ini, sambungnya, selayaknya menjiwai pelaksanaan tata kelola BMN di lingkungan UIN Jakarta, baik di sisi sistem maupun pengelola dan pengguna aset sendiri. Sebab dengan begitu, pemanfaatan aset bisa dilakukan secara secara efisien, transparan, dan akuntabel.

Dalam kesempatan yang sama, Kabiro PK mengungkapkan, nilai aset UIN Jakarta sendiri saat ini tercatat senilai Rp 4,1 triliun. Aset ini terdiri dari aset tetap dan aset lancar. Dari jumlah itu, aset tetap seperti tanah, bangunan, konstruksi, peralatan mesin, dan kendaraan mencapai Rp 3,98 triliun.

Dengan aset sebesar itu, sambungnya, setidaknya perlu dilakukan dua hal yaitu mengelolanya sesuai perundangan pengelolaan aset sehingga terhindar dari kesalahan penghitungan aset itu sendiri. Lainnya adalah merawatnya sehingga aset yang ada bisa terpelihara dengan baik dan panjang usia.

“Cara mengamankannya, kalau sudah dibelanjakan dan menjadi aset UIN Jakarta, dicatat dan dilabelisasi sebagai tanda bahwa itu aset UIN Jakarta. BMN juga perlu dirawat, dipelihara agar umurnya panjang untuk menunjang pelaksanaan tugas di UIN Jakarta,” paparnya. (zm)