UIN Jakarta Bentuk Unit Pengendalian Gratifikasi
Gedung Rektorat, BERITA UIN Online— UIN Jakarta membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Keberadaannya diharap mampu mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Unit ini disyahkan melalui Surat Keputusan (SK) Rektor UIN Jakarta Nomor 649 Tahun 2021 tentang Unit Pengendalian Gratifikasi UIN Jakarta Periode 2021-2022.
"Bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, perlu melakukan pengendalian gratifikasi di lingkungan UIN Jakarta," sebut Rektor dalam SK tersebut seperti dikutip BERITA UIN Online, Senin (1/11/2021).
Selain penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, UPG dibentuk dengan memperhatikan sejumlah regulasi tata kelola pemerintahan bersih. Diantaranya Perpres Nomor 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, Peraturan KPK Nomor 2/2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, dan Permenag Nomor 34/2019 tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama.
Pada SK yang sama, selain Rektor UIN Jakarta sendiri sebagai Ketua UPG, terdapat beberapa nama yang ditunjuk mengisi unit tersebut. Diantaranya, Abdul Hamid Cebba MBA sebagai Sekretaris, Dr. Rojikin (Kepala Biro PK), Kastolan M.Si (Kabiro AUK, Dr. Jaenuddin (Kepala Biro AAKK), Kuswara M.Si (Kabag Perencanaan), Azizah MM (Kabag Ortala dan Kepegawaian), Sholehuddin MA, dan Ahmad Afandi ME.
Sementara itu, terdapat beberapa tugas UPG. Diantaranya memberikan saran dan pertimbangan tentang gratifikasi pada UIN Jakarta, menerima laporan adanya gratifikasi, meminta keterangan pelapor gratifikasi, meneruskan laporan gratifikasi pada Itjen Kemenag, menindaklanjuti rekomendasi Itjen Kemenag, dan menyusun rencana aksi dan daftar titik rawan gratifikasi. (zm)