Tuntaskan Verifikasi, Panitia Segera Laporkan Berkas Pendaftaran Balon Rektor
Gedung Rektorat, BERITA UIN Online— Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor UIN Jakarta periode 2023-2027 berhasil menuntaskan proses verifikasi berkas pendaftaran bakal calon atau balon rektor. Seluruh berkas pendaftaran selanjutnya akan disampaikan Rektor UIN Jakarta kepada Senat Universitas.
Ketua Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor UIN Jakarta Dr. Afwan Faizin MA ditemui BERITA UIN Online, Rabu (28/9/2022), mengungkapkan pihaknya telah menyelesaikan verifikasi berkas pendaftaran yang dilaksanakan terhitung sejak tanggal 22-27 September ini. Selanjutnya, seluruh berkas lolos verifikasi direkap tim pada hari Rabu ini.
"Alhamdulillah, seluruh berkas kelengkapan pendaftaran telah kita verifikasi. Nanti kita akan sampaikan kepada Rektor untuk selanjutnya diserahkan kepada Senat Universitas," ujarnya.
Penyerahan seluruh berkas pendaftaran balon rektor kepada Rektor UIN Jakarta, jelasnya, dilakukan karena nantinya Rektor secara resmi yang akan menyampaikan langsung kepada pihak senat universitas. Sesuai jadwal yang ditetapkan, berkas lolos administrasi diserahkan ke pihak Senat Universitas pada 29 September 2022 ini.
Senat Universitas, sambungnya, nantinya akan memberikan pertimbangan kualitatif yang dilakukan secara maraton mulai tanggal 30 September hingga 10 Oktober 2022. Lalu, tanggal 11 Oktober, berkas para calon Rektor dikirimkan ke Menteri Agama RI. Selanjutnya Menteri Agama RI akan membentuk panitia seleksi untuk memilih tiga orang calon yang akan ditetapkan salah satunya sebagai Rektor.
Diketahui, UIN Jakarta lakukan penjaringan bakal calon Rektor UIN Jakarta periode 2023-2027. Hal ini dilakukan menyusul segera berakhirnya masa jabatan Rektor UIN Jakarta periode 2019-2023, Prof. Dr. Hj. Amany Lubis MA.
Penjaringan dilakukan merujuk sejumlah payung hukum seperti Permenag Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada Perguruan Tinggi Keagamaan. Lalu Permenag Nomor 17 Tahun 2014 tentang Statuta UIN Jakarta dan SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3151 Tahun 2020 tentang Pedoman Penjaringan, Pemberian Pertimbangan dan Penyeleksian Rektor/Ketua PTKIN.
Merujuk tiga payung hukum itu, ada dua kategori persyaratan balon rektor. Persyaratan umum, balon berstatus PNS-Dosen, berusia 60 tahun saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang tengah menjabat, pengalaman manajerial minimal Ketua Jurusan paling singkat dua tahun.
Lainnya, tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau dipidana, menyatakan pencalonannya secara tertulis, dan menyerahkan visi misi kepimpinan dan program peningkatan mutu UIN Jakarta. Syarat khususnya, lulus Program Doktor dan memiliki jabatan fungsional guru besar (profesor).
Selain itu, pendaftar bakal calon rektor juga perlu mengikuti prosedur pendaftaran. Diantaranya melengkapi dan mengirimkan berkas-berkas pendaftaran ke Panitia Penjaringan seperti daftar riwayat hidup, instrumen pernyataan kualifikasi diri, dan menyerahkan berkas LHKPN.
Bakal calon Rektor yang dinyatakan lolos tahap penjaringan nantinya menyerahkan dokumen visi, misi, dan program kerja untuk dipaparkan di hadapan Sidang Pleno Senat Universitas. Paparan ini dilakukan agar mereka mendapatkan pertimbangan kualitatif dari Senat Universitas. (mf/zm)