Transformasi Pembelajaran Fikih di Era Digital, Prof. Sapiudin Tawarkan Model SMART dan Cyber Scientific
Auditorium Harun Nasution, Berita UIN Online – Di tengah derasnya arus informasi digital, belajar fikih tidak cukup hanya dengan mengetahui apa hukumnya. Peserta didik juga perlu memahami mengapa dan bagaimana sebuah hukum ditetapkan. Persoalan tersebut menjadi perhatian Prof. Dr. Sapiudin Shidiq, M.Ag. saat menyampaikan orasi ilmiah berjudul “Transformasi Pembelajaran Fikih Berbasis Ushuli melalui Model SMART dan Cyber Scientific” dalam Sidang Senat Terbuka Pengukuhan Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta di Auditorium Harun Nasution, Rabu (30/09/2026). Pada kesempatan tersebut, Prof. Sapiudin dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Pembelajaran Fikih.
Dalam orasinya, Prof. Sapiudin menyoroti pembelajaran fikih yang masih cenderung berorientasi pada fiqh as product, yakni penguasaan hasil ijtihad. Peserta didik lebih banyak mengenal apa hukumnya daripada memahami mengapa dan bagaimana hukum tersebut ditetapkan. Menurutnya, pola pembelajaran semacam itu perlu bergeser agar mampu menjawab persoalan kehidupan yang terus berkembang.
“Pembelajaran perlu bergeser dari orientasi fiqh as product menuju fiqh as process melalui penguatan epistemologi ushul fikih,” jelasnya.
“Karena itu, pembelajaran fikih semestinya tidak berhenti pada transfer hukum, tetapi juga mengembangkan legal reasoning, sehingga peserta didik mampu memahami rasionalitas syariat sekaligus menerapkannya secara tepat dalam menghadapi dinamika kehidupan modern,” ujar Prof. Sapiudin.
Untuk menjawab persoalan tersebut, Prof. Sapiudin menempatkan ushul fikih sebagai fondasi dalam membangun nalar hukum Islam. Peserta didik tidak hanya diarahkan untuk menerima ketentuan hukum, tetapi juga memahami alasan, metode, dan argumentasi yang melatarbelakangi lahirnya hukum. Dengan begitu, pembelajaran fikih dapat bergerak dari penguasaan hasil menuju pemahaman proses istinbāṭ hukum.
Gagasan tersebut kemudian dikembangkan melalui Model SMART (Systematic, Meaningful, Analytical, Reflective, dan Technology-Integrated) yang dipadukan dengan pendekatan Cyber Scientific. Model ini dibentuk untuk menghubungkan penalaran ushul fikih dengan teknologi digital melalui proses observasi, eksplorasi informasi, analisis, dan refleksi.
Melalui pendekatan Cyber Scientific, teknologi digital tidak hanya digunakan untuk mencari informasi keagamaan. Peserta didik diarahkan untuk mengevaluasi validitas sumber, membandingkan argumentasi para ulama, serta menyusun kesimpulan hukum secara rasional berdasarkan prinsip ushul fikih. Penelitian yang dipaparkan Prof. Sapiudin menunjukkan penerapan Model SMART meningkatkan rata-rata skor peserta didik dari 65,87 pada pre-test menjadi 86,13 pada post-test.
Perjalanan akademik Prof. Sapiudin tidak terlepas dari bidang yang menjadi fokus orasinya. Melainkan sejak tahun 2000, ia telah mengabdikan diri sebagai dosen Pendidikan Agama Islam di Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) UIN Jakarta dengan bidang keilmuan diantaranya Fikih dan Ushul Fikih. Pengalaman tersebut kemudian berkembang dalam penelitian dan pengembangan model pembelajaran fikih, hingga pada tahun 2024 ia dipercaya sebagai Ketua Program Studi Doktor Pendidikan Agama Islam FITK UIN Jakarta.
Transformasi digital tersebut, bagi Prof. Sapiudin, bukan sekadar perubahan metode mengajar, tetapi perubahan cara peserta didik belajar dan memahami fikih. Pembelajaran diarahkan untuk membangun kemampuan berpikir kritis, argumentatif, reflektif, sekaligus kemampuan menggunakan informasi digital secara bertanggung jawab.
“Dengan demikian, pembelajaran fikih tidak lagi dipahami sebagai aktivitas menghafal ketentuan hukum, melainkan sebagai proses ilmiah yang melatih kemampuan berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skills),” tegasnya.
Melalui integrasi ushul fikih, SMART, dan Cyber Scientific, Prof. Sapiudin menawarkan pembelajaran fikih yang tetap berpijak pada tradisi keilmuan Islam, tetapi mampu berhadapan dengan perubahan zaman. Orientasinya bukan sekadar menghasilkan peserta didik yang mengetahui hukum Islam, melainkan mereka yang mampu memahami proses penetapan hukum, mengevaluasi informasi keagamaan, dan membangun argumentasi ketika menghadapi persoalan kehidupan masyarakat digital.
Saksikan selengkapnya Prosesi Sidang Senat Terbuka Pengukuhan Guru Besar, melalui kanal YouTube resmi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta:
