Tingkatkan Kesejahteraan, PT-PTT UIN Jakarta Dapat Jaminan Hari Tua

Tingkatkan Kesejahteraan, PT-PTT UIN Jakarta Dapat Jaminan Hari Tua

Gedung Rektorat, BERTIA UIN Online – Guna meningkatkan pelayanan kesejahteraan sosial pegawai tetap (PT) dan tidak tetap (PTT), UIN Jakarta akan memperoleh penambahan kepesertaan layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) baru dari dua menjadi tiga program jaminan. Hal itu dilakukan agar seluruh PT-PTT UIN Jakarta mendapatkan pelayanan sosial memadai sesuai ketentuan jaminan sosial para pegawai.

Demikian siaran pers Humas UIN Jakarta yang diterima BERITA UIN Online, Jumat (9/7/2021). Menurut siaran pers, penambahan kepesertaan jaminan sosial bagi PT-PTT yang semula hanya berupa BPJS Kecelakaan Kerja dan Kematian, ditambah satu program berupa BPJS Jaminan Hari Tua (JHT).

Ketentuan penambahan jaminan sosial baru tersebut mengacu kepada Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT.

Sementara itu, dalam surat pemberitahuan Rektor UIN Jakarta Nomor B-2907/R/KP.04/7/2021 tentang Upgrade Kepesertaan BPJS yang diterbitkan tanggal 7 Juli 2021 dijelaskan, penambahan program BPJS JHT berlaku untuk seluruh PT-PTT UIN Jakarta.

Sedangkan kewajiban pembayaran iurannya sebesar 5,7 persen ditanggung bersama antara instansi dan peserta langsung BPJS, yakni pegawai PT-PTT.

“Mekanismenya, 3,7 persen (Rp 156.539,30) ditanggung UIN Jakarta dan 2 persen (Rp 84.615,84) sisanya ditanggung peserta dengan cara dipotong langsung dari gaji pokok,” tulis surat tersebut.

Surat itu juga menjelaskan bahwa dikarenakan gaji bulan Juli belum dipotong untuk JHT, maka pemotongan iuran akan diakumulasi dua kali dengan bulan Agustus menjadi sebesar Rp 169.231,68

“Adapun untuk bulan September 2021, potongan JHT akan kembali ke angka normal Rp 84.615,84 dan seterusnya,” katanya.

Dosen dan tendik bukan PNS

Selain kesejahteraan bagi PT-PTT, Rektor UIN Jakarta juga menerbitkan surat pemberitahuan mengenai kewajiban bagi dosen dan tenaga kependidikan (tendik) bukan pegawai negeri sipil (PNS) untuk mengikuti program BPJS Kesehatan. Ketentuan tersebut tertuang dalam surat bernomor B-3156/R/Kp.01.2/07/2021 tertanggal 8 Juli 2021 yang ditujukan kepada seluruh kepala unit kerja di UIN Jakarta.

Disebutkan bahwa UIN Jakarta selaku pemberi kerja wajib mendaftarkan dosen dan tendik bukan PNS dalam program BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, bagi dosen dan tendik bukan PNS terhitung mulai 1 Agustus 2021 akan dilakukan pemotongan gaji sebesar 1 persen untuk jaminan sosial BPJS Kesehatan setiap bulannya.

Bagi dosen dan tendik bukan PNS yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan diminta agar menyerahkan salinan asli kartu keluarga (KK) ke bagian kepegawaian. Sementara bagi yang sudah terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) Pemerintah Kota/Kabupaten juga diminta menyerahkan salinan KK yang sama disertai Surat Pernyataan Pengunduran Diri dari PBI paling lambat pada 15 Juli 2021. (ns)