Tindaklanjuti Kerjasama UIN Jakarta-PERADI Profesional, Fakultas Syariah dan Hukum Siapkan Program Pendidikan Profesi Advokat
Jakarta ,Berita UIN Online-Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta siap membuka Program Pendidikan Profesi Advokat (PPA) menyusul terjalinnya kerja sama UIN Jakarta dengan Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional). Langkah ini diharapkan dapat memperluas akses pendidikan profesi bagi lulusan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) yang berminat meniti karir sebagai advokat.
Demikian disampaikan Dekan FSH UIN Jakarta, Prof. Dr. Muhammad Maksum SH MH. Dalam keterangannya yang diterima, Kamis (09/07/2026). Menurutnya, persiapan pelaksanaan program meliputi penyusunan regulasi dan tata kelola, pengembangan kurikulum dan sinkronisasi materi PKPA–PPA, penyiapan sumber daya manusia, serta penyelesaian perizinan operasional PPA.
Menurutnya, kehadiran PPA akan memberikan jalur pendidikan profesi yang lebih terstruktur dan berkualitas bagi para calon advokat. “Kami optimistis program ini dapat segera direalisasikan melalui sinergi yang kuat antara perguruan tinggi dan organisasi profesi. Kehadiran PPA diharapkan tidak hanya meningkatkan kompetensi advokat muda, tetapi juga melahirkan penegak hukum yang berintegritas serta berkontribusi bagi terwujudnya keadilan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Diketahui, UIN Jakarta-Peradi sendiri sepakat melakukan kerjasama dimana kerjasama ditandatangani langsung oleh Rektor UIN Jakarta, Prof. Asep Saepudin Jahar M.A. Ph.D. dan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi Profesional, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., di Jakarta, Kamis (8/Juli 2026). Kesepakatan serupa juga diikuti oleh 111 perguruan tinggi di seluruh Indonesia.
Penandatanganan disaksikan langsung oleh Menteri Agama RI, Prof. Dr. K.H. Nasaruddin Umar M.A., Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Prof. Dr. Amin Suyitno, para dekan Fakultas Syariah dan Hukum se-Indonesia, dan jajaran pengurus pusat Peradi Profesional.
Salah satu poin penting kerja sama UIN Jakarta-PERADI adalah penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang akan terintegrasi dengan PPA. Peserta yang telah memiliki sertifikat PKPA dapat melanjutkan studi pada PPA melalui mekanisme Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), sehingga tidak seluruh mata kuliah harus ditempuh kembali.
Lebih jauh, Dekan Maksum menuturkan, penyelenggaraan PPA sendiri merupakan implementasi kebijakan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang membuka ruang pendidikan profesi advokat. Hal ini sejakan dengan pengembangan pendidikan profesi lain yang telah berkembang di UIN Jakarta seperti seperti pendidikan profesi guru dan dokter.
(Aidha A./Zaenal M/Sambu Sayyidul A)
