Teten Masduki: UU Cipta Kerja Permudah UMKM

Teten Masduki: UU Cipta Kerja Permudah UMKM

Gedung Rektorat, BERITA UIN Online – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki menyatakan, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dibuat untuk memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) dan Koperasi.

Hal itu dikatakan Teten saat menjadi pembicara kunci pada Webinar Nasional tentang “Undang-Undang Cipta Kerja bagi Perlindungan dan Pengembangan UMKM Menjawab Tantangan Bonus Demografi Indonesia” yang digelar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UIN Jakarta bekerja sama dengan Tim Serap Aspirasi (TSA) Kementerian Koperasi dan UKM secara virtual, Selasa (15/12/2020).

Teten mengungkpan, salah satu tujuan utama dibuatnya UU Cipta Kerja, yaitu meningkatkan lapangan kerja melalui kemudahan kewirausahaan, Misalnya bagaimana memberikan perlakuan khusus untuk UMKM dan dukungan bagi koperasi.

Di dalam UU Cipta Kerja, katanya, ada beberapa dukungan yang diberikan untuk UMKM dan Koperasi tersebut, antara lain kemudahan pendaftaran untuk berusaha.

“Kemudahan pendaftaran berusaha tersebut misalnya dengan memberikan pembebasan biaya pendaftaran, berusaha bagi usaha mikro, dan meringankan biaya pendaftaran berusaha bagi pelaku usaha kecil,” kata Teten.

Kemudahan lainnya yaitu memulai UMKM dengan perizinan tunggal dan penyederhanaan prosedur perizinan melalui Online Single Submission (OSS). Semua itu diperuntukkan bagi kegiatan usaha. dan kemudahan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai perizinan tunggal. Perizinan tersebut berlaku bagi semua kegiatan usaha yang meliputi perizinan usaha, Sertifikat Nasional Indonesia (SNI) dan sertifikasi jaminan produk halal tidak dikenai biaya.

Tak hanya itu, sebut Teten, UU Cipta Kerja juga membantu untuk mempermudah pendirian perseroan Terbatas (PT). Pendirian perseroan oleh UMK cukup didirikan oleh satu orang, dengan ketentuan ada keringanan biaya.

Teten menegaskan bahwa hadirnya UU Cipta Kerja sangat mempermudah dalam upaya pengembangan UMKM. Paling tidak, UU Cipta Kerja berdampak pada banyak dunia usaha. Di antara dampak tersebut antara lain meningkatkan kemampuan UMKM dalam menyerap tenaga kerja.

“Setiap tahunnya, terdapat lebih dari 2,9 juta penduduk usia kerja baru yang akan masuk ke pasar kerja,” ungkapnya.

D sisi lain, UU Cipta Kerja juga berusaha meningkatkan partisipasi berkoperasi. Karena saat ini rasio partisipasi penduduk berkoperasi masih rendah, yakni  di bawah 8,41 persen, masih di bawah rata-rata dunia yang mencapai 16,31 persen.

Mengenai transformasi UMKM dan koperasi, Teten mengatakan UU Cipta Kerja dapat memperbesar kapasitas UMKM untuk bergeser dari informal menjadi formal; dari kecil-kecil menjadi berskala ekonomi; dari perorangan menjadi berkoperasi; dari orientasi bahan baku menjadi orientasi inovasi dan nilai; bahkan, dari sebelumnya di luar menjadi masuk ke dalam rantai nilai.

“Kami berharap para pelaku usaha mikro yang berskala kecil-kecil dengan modal terbatas dapat berkonsolidasi dengan membentuk badan hukum koperasi, agar dapat lebih efisien dan berskala ekonomis,” katanya.

Webinar dibuka Rektor UIN Jakarta Amany Lubis dan sambutan dari Ketua Tim Serap Aspirasi Undang-Undang Cipta Kerja Kemenkop dan UKM Franky Sibarani. Sementara narasumber yang tampil adalah Dekan FISIP Ali Munhanif, Guru Besar Universitas Wahid Hasyim Semarang Noor Achmad, dan Wakil Ketua Badan Pimpinan Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Eka Sastra.

Selain itu, terdapat dua mahasiswa Program Studi Ilmu Politik FISIP yang diminta menyampaikan pandangannya terhadap lahirnya UU Cipta Kerja. Mereka adalah Sheva Sayyid Imaduddin dan Ayu Nur Permana. (ns)