Tertibkan Beasiswa, Bagian Kemahasiswaan Terbitkan Pedoman

Tertibkan Beasiswa, Bagian Kemahasiswaan Terbitkan Pedoman

[caption id="attachment_14809" align="alignright" width="300"]Gedung Kemahasiswaan Pengurusan beasiswa dilakukan di Gedung Kemahasiswaan UIN Jakarta[/caption]

Gedung Kemahasiswaan, Berita UIN Online-- Dalam rangka menunjang penertiban administrasi dan pelayanan pemberian beasiswa mahasiswa UIN Jakarta, Bagian Kemahasiswaan dan Alumni menerbitkan buku Pedmoan Beasiswa Tahun 2016.

“Pada tahun 2016, UIN Jakarta telah memberikan beasiswa sebanyak 2.199 mahasiswa dari 25.000 mahasiswa UIN Jakarta,” ujar Kepala Bagian Kemahasiswaan dan Alumni Bambang Prihono SH di ruang kerjanya, Gedung Kemahasiswaan, Rabu (7/12/2016).

Para penerima beasiswa tersebut, lanjutnya, mendapatkan dana dari sembilan instansi pemberi beasiswa, baik pemerintah maupun swasta yang bekerjasama dengan UIN Jakarta.

Instansi itu adalah Kementerian Agama RI, Kementerian Pendidikan Nasional RI, Yayasan Supersemar, Yayasan Beasiswa Jakarta, Pemerintah Daerah, PT Agkasa Pura II, Badan Amil Zakat Infaq dan Sadaqoh (BAZIS) DKI Jakarta, Yayasan Karya Salemba Empat (KSE) dan BLU UIN Jakarta.

“Beasiswa ini diharapkan dapat meningkatkan pemerataan dan kesempatan belajar bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan ekonomi serta menunjang kelancaran proses belajar mahasiswa dan membantu proses penyelesaian studinya,” imbuh Bambang.

Selain itu, lanjutnya, para penerima beasiswa ini juga harus terus dapat meningkatkan prestasi akademiknya dan kualitas pendidikannya.

Oleh karena itu, Bambang menjelaskan, untuk mengatur pengelolaan pemberian beasiswa ini, perlu diterbitkan Pedoman Umum sebagai acuan bagi pengelola dan pihak terkait dalam melaksanakan pemberian beasiswa kepada mahasiswa UIN Jakarta dan mengacu pada beberapa sumber, yaitu persyaratan khusus dari pemberi dana/sponsor dan ketentuan dari UIN Jakarta.

Ditambahkannya, dengan adanya pedoman ini, diharapkan terdapat kesamaan persepsi bagi semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan pemberian beasiswa, khususnya tentang persyaratan, prosedur, dan penerapan pemberian beasiswa.

“Pedoman ini sudah disahkan berdasarkan Surat Keputusan Rektor UIN Jakarta tanggal 7 Desember 2016 dan tinggal dipublikasikan,” pungkas Bambang. (mf)