Terbitkan SK Nomor 988 dan 989/2023, Rektor Laksanakan Putusan Pengadilan

Terbitkan SK Nomor 988 dan 989/2023, Rektor Laksanakan Putusan Pengadilan

Gedung Rektorat, BERITA UIN Online— Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Asep Saepudin Jahar MA Ph.D menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang atas perkara yang diajukan oleh Prof. Dr. Andi M. Faisal Bakti, M.A. dan Prof. Dr. Masri Mansoer, M.Ag, terkait pemberhentian keduanya sebagai Wakil Rektor UIN Jakarta periode 2019-2023. Dengan begitu, nama baik keduanya sebagai bagian dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta juga secara otomatis direhabilitasi karena perkara tersebut.

Ketua Pusat Bantuan Hukum UIN Jakarta, Muhammad Ishar Helmi S.Sy., SH. M.H., dalam keterangan resminya menyebutkan Rektor UIN Jakarta sejatinya telah menjalankan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. “Ini dilakukan dengan mencabut dua surat Surat Keputusan Rektor UIN Jakarta sebelumnya tentang pemberhentian kedua Warek tersebut,” ujarnya di kantornya Gedung Rektorat UIN Jakarta, Senin (10/7/2023).

Dua Surat Keputusan Rektor dimaksud adalah Surat Keputusan Nomor: 168 Tahun 2021 tentang Pemberhentian dengan hormat Prof. Dr. Andi M. Faisal Bakti M.A dari jabatan Wakil Rektor Bidang Kerjasama UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Masa Jabatan Tahun 2019-2023, tanggal 18 Februari 2021. Lalu, Surat Keputusan Rektor Nomor 167 Tahun 2021 tentang Pemberhentian dengan hormat Prof. Dr. Masri Mansoer, M.Ag, dari jabatan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Masa Jabatan Tahun 2019-2023 tanggal 18 Februari 2021.

Terkait itu, Rektor Asep Jahar telah menerbitkan dua surat keptusan. Pertama, Surat Keputusan Rektor Nomor 988 Tahun 2023 tentang Pencabutan atas Surat Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 167 Tahun 2021 tentang Pemberhentian dengan Hormat Prof. Dr. Masri Mansoer M.Ag. dari Jabatan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Masa Jabatan 2019-2023.

Kedua, Surat Keputusan Rektor Nomor: 989 Tahun 2023 tentang Pencabutan Atas Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 168 Tahun 2021 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Prof. Dr. Andi M. Faisal Bakti, M.A. dari Jabatan Wakil Rektor Bidang Kerjasama UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Masa Jabatan 2019-2023.

Menyusul pelaksanaan putusan pengadilan atas perkara keduanya, nama baik keduanya juga direhabilitasi. “Selain itu, Prof. Dr. Andi M. Faisal Bakti M.A. dan Prof. Dr. Masri Mansoer M.Ag sebagai bagian dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta harus diberikan rehabilitasi nama baik karena perkara tersebut,” sambungnya.

Meski demikian, pengembalian jabatan dan kedudukan Wakil Rektor keduanya sudah tidak bisa diberikan dan dilakukan. Pasalnya, periode jabatan kedua Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta periode 2019-2023 telah berakhir dan selesai. Selain itu, Wakil Rektor UIN Jakarta yang baru untuk periode 2023-2027 telah ditetapkan secara definitif. (Rilis/ZM)