Tarik-Menarik Otoritas Pendidikan Profesi Psikologi

Tarik-Menarik Otoritas Pendidikan Profesi Psikologi

Yunita Faela Nisa
Sekretaris Asosiasi Penyelenggara Pendidikan Tinggi Psikologi Indonesia (AP2TPI)
& Dekan Fakultas Psikologi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

JAKARTA - Di tengah meningkatnya kebutuhan layanan kesehatan jiwa di Indonesia, sebuah program yang semula dipromosikan sebagai jembatan solusi justru memantik ketegangan baru dalam ranah pendidikan profesi psikologi di Indonesia. Program Titian—yang digagas oleh Kolegium Psikologi Klinis sebagai percepatan pemenuhan tenaga psikolog klinis—kini menghadapi penolakan dari sebagian besar kalangan yang menilai desainnya melampaui batas kewenangan pendidikan profesi psikologi di Indonesia.

Ini ditandai dengan ditandatanganinya Keputusan Bersama AP2TPI-HIMPSI (Himpunan Psikologi Indonesia) No.014 /AP2TPI/SK/VI/2026 dan No. 021/SK/PP-HIMPSI/VI/2026 yang intinya menolak program titian. Sampai hari ini, surat penolakan program titian dari berbagai fakultas psikologi yang ada di Indonesia juga terus bertambah.

Asosiasi Penyelenggara Pendidikan Tinggi Psikologi Indonesia (AP2TPI) menjadi salah satu pihak yang secara kritis menyoroti arah kebijakan program titian ini.

Persoalan utama bukan pada niat memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan jiwa, tetapi pada mekanisme percepatan yang dianggap berpotensi menggeser standar pendidikan dan kompetensi yang selama ini menjadi fondasi profesi psikologi yang telah dibangun Program Studi Pendidikan Profesi Psikologi berdasarkan UU No 23 tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi (PLP).

Di atas kertas, program titian diposisikan sebagai respons atas kesenjangan layanan kesehatan mental di puskesmas sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Namun, di lapangan, kebijakan ini justru membuka perdebatan klasik antara kebutuhan cepat versus kehati-hatian akademik dan profesional dalam menghasilkan psikolog kompeten untuk memberikan layanan berkualitas bagi masyarakat.

Penolakan AP2TPI tidak dapat dibaca semata sebagai resistensi institusional. Yang lebih mendasar adalah apakah percepatan produksi tenaga psikolog klinis melalui jalur non-reguler kursus singkat dapat menjamin standar kompetensi yang sama dengan pendidikan profesi formal sesuai UU PLP?

AP2TPI mempersilakan program titian sebagai program pelatihan kedinasan yang diberikan pada tenaga kesehatan yang terdaftar sebagai SDM Kementerian Kesehatan.

Namun demikian, AP2TPI menolak program titian sebagai jembatan menjadikan psikolog (umum) sebagai psikolog klinis melalui kursus singkat. Terlebih lagi, penolakan diarahkan pada persyaratan kursus singkat ini untuk mendapatkan sertifikat kompetensi guna memperoleh Surat Tanda Registrasi (STR). Lulusan Psikolog melalui jalur pendidikan formal Prodi Pendidikan Profesi Psikologi bisa diuji untuk memperoleh sertifikat kompetensi jika ingin bekerja sebagai tenaga kesehatan. 

Kebijakan VIS a Vis ketegangan profesi

Program Titian pada dasarnya memperlihatkan dilema klasik dalam kebijakan kesehatan, yaitu speed versus standard. Negara membutuhkan solusi cepat untuk memperbanyak psikolog, tetapi profesi berbasis ilmiah menuntut akurasi, etika, dan proses panjang pembentukan kompetensi. Jangan sampai kecepatan menghasilkan solusi kontekstual yang tidak adil (Lipsky, 2010; OECD, 2021).

AP2TPI menilai bahwa tanpa desain akademik yang ketat dan akuntabilitas yang jelas, program percepatan berisiko menciptakan ketimpangan kompetensi antar lulusan.

Hal ini bukan hanya isu internal profesi psikologi, tetapi menyangkut keselamatan layanan (patient safety) di tingkat layanan pertama.Di titik ini, perdebatan tidak lagi sekadar administratif, tetapi sudah menyentuh wilayah epistemologis: siapa yang berhak mendefinisikan “cukup kompeten” untuk menangani masalah kesehatan jiwa masyarakat?

Salah satu kekhawatiran terbesar yang muncul adalah potensi fragmentasi standar profesi psikologi klinis. Jika ada dua jalur pendidikan menghasilkan tenaga dengan status yang sama tetapi proses pembentukan kompetensi yang berbeda, maka sistem layanan kesehatan jiwa berisiko mengalami ketidakseragaman praktik.

Ada psikolog klinis jebolan kursus singkat program titian, ada psikolog spesialis klinis lulusan Prodi Profesi Psikologi Spesialis Klinis. Ini akan membingungkan masyarakat sebagai pengguna. Dalam jangka panjang, hal ini dapat berdampak pada kepercayaan publik terhadap layanan psikologi klinis itu sendiri. Padahal, dalam sektor kesehatan, trust adalah modal utama yang tidak bisa digantikan oleh jumlah tenaga semata (Birkhàuer et al., 2017; Blair et al., 2017).

Jalan tengah yang masih mungkin

Meski polemik mengeras, ruang kompromi masih terbuka. AP2TPI mendorong agar Program Titian tidak diposisikan sebagai pendidikan profesi, melainkan sebagai program penguatan kompetensi kedinasan di bawah Kemenkes bagi tenaga kesehatan yang terdaftar pada Kemenkes.

Psikolog lulusan pendidikan profesi psikolog diberikan kesempatan untuk mendapatkan sertifikat kompetensi guna memperoleh Surat Tanda Registrasi yang diakui oleh Kemenkes.

Dengan desain seperti itu, percepatan kebutuhan tenaga kesehatan jiwa tetap bisa dijawab tanpa mengorbankan standar profesi yang telah dibangun bertahun-tahun melalu Pendidikan profesi psikolog di bawah standar Kemendiktisaintek melalui BAN PT.

Kontroversi Program Titian pada akhirnya memperlihatkan satu hal penting, yaitu kebijakan kesehatan tidak pernah bisa dilepaskan dari ekosistem pendidikan profesi yang menopangnya.

Tidak ada psikolog klinis dalam sistem kesehatan, tanpa peran Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang menghasilkannya.

Negara membutuhkan percepatan. Profesi membutuhkan kompetensi, akurasi, dan standar minimal. Publik membutuhkan layanan yang aman dan berkualitas. Jika ketiganya tidak dipertemukan dalam desain kebijakan yang matang, maka program yang dimaksudkan sebagai solusi justru bisa melahirkan masalah baru.

Di titik inilah dialog antara pemerintah, AP2TPI, Konsil Kesehatan Indonesia termasuk di dalamnya kolegium, institusi pendidikan, dan organisasi profesi psikologi menjadi krusial. Sebab dalam isu kesehatan jiwa, yang dipertaruhkan bukan hanya sistem kesehatan, tetapi juga manusia yang menjadi penerima layanan.

Artikel ini telah diterbitkan di kolom Republika.co.id pada Rabu (17/06/26)