Tanggapan PPID UIN Jakarta Terhadap RAPERKI Tahun 2020
Rektorat, Berita UIN Online - Dalam rangka pelaksanaan revisi Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP) yang telah di lakukan dan disusun sejak 2018 yang lalu, sebagai tahap akhir sebelum dilakukan proses pengundangan perlu dilakukan uji petik rancangan Revisi Perki SLIP beberapa tahapan. Sehubungan dengan pelaksanan uji publik klaster PTN, Komisi Informasi (KI) Pusat mengundang Pejabat Pengelolah Informasi dan Dokumentasi (PPID) UIN Jakarta Afwan Faizin, sebagai penanggap pada pembahasan tersebut pada Kamis, 23 Juli 2020 via zoom.
Ditemui diruang kerjanya Jum’at (24/7/2020) Afwan Faizin, ketua pelaksana PPID UIN Jakarta mengatakan dalam konteks penguatan posisi PPID, Rancangan Peraturan Komisi Informasi (RAPERKI) Tahun 2020 tersebut masih sama dengan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2010 sebelumnya dimana posisi PPID masih bersifat komplementer. Sebenarnya dari kampus kami, berharap PERKI ini dapat “memaksa” badan publik memeperkuat posisi PPID. Tanpa memperkuat posisi PPID akan sulit menerapkan KIP secara maksimal, “paparnya”.
Memperhatikan beberapa pasal dan ayat terkait data pribadi, PERKI ini diharapkan memberikan panduan tentang kewajiban mencantum profil pejabat kampus dan dosen, harus memperhatikan kemungkinan data pribadi yang sering disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk tindakan kriminal, penipuan maupun kejahatan lainnya.
Afwan juga berkata RAPERKI ini baru memeberikan pedoman yang bersifat umum. Sebagai contoh pencatuman NIP yang mengandung data pribadi, yakni tanggal lahir. Dalam pedoman uji konsekuensi perlu ada klausul yang lebih jelas tentang perlindungan data pribadi. Perlu ada klausul, bahwa badan publik berhak mendapatkan hasil evaluasi dari komisi informasi untuk bahan perbaikan keterbukaan informasi publik (pasal 63).
Pada konteks sanksi, menegaskan sanksi sebagaimana diatur oleh UU 14/2008, menurut kami perlu dimasukkan. Pengalaman kami sikap abai badan publik salah satunya karena mereka tidak mengetahui bahwa ada sanksi denda/pidana terkait layanan informasi publik ini. Tentunya RAPERKI tidak membuat norma baru, tapi merujuk saja UU 14/2008.(sam/mf)