Tahun Ini, SPs UIN Jakarta Terapkan Ujian Promosi Doktor Luring
Gedung Rektorat, BERITA UIN Online - Mulai awal tahun ini, Sekolah Pascasarjana (SPs) UIN Jakarta akan menerapkan sistem ujian secara offline atau luring. Namun, kebijakan tersebut ditempuh dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan (prokes) secara ketat selama adaptasi kebiasaan baru di masa pandemi Covid-19.
Direktur SPs UIN Jakarta Asep Saepudin Jahar dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan kepada BERITA UIN Online, Selasa (4/1/2022), mengatakan, pemberlakuan kembali ujian offline hanya untuk peserta ujian promosi program doktor. Sedangkan untuk peserta ujian program magister kebijakannya hingga kini masih tetap dilakukan secara online atau daring.
“Ujian promosi doktor secara offline lokasinya dilakukan di Auditorium Prof Dr Suwito. Sementara untuk ujian program magister tetap dilakukan secara online melalui kanal Zoom,” katanya.
Menurut Asep, pelaksanaan ujian promosi doktor secara offline akan dilakukan dengan menerapkan prokes ketat, seperti mencuci tangan dengan sabun atau penyanitasi tangan, mengenakan masker, dan menjaga jarak.
Oleh karena itu, lanjut Asep, jumlah peserta yang akan hadir dan berada di ruangan dibatasi, yakni tak sampai 20 orang. Bahkan setiap pengunjung diminta untuk terlebih dahulu mencuci tangan
Untuk tetap menjaga prokes, setiap pengunjung yang akan menyaksikan ujian promosi doktor diminta untuk terlebih dahulu mencuci tangan. Setelah itu akan diperiksa suhu badannya serta diatur tempat duduknya dengan jarak antara 1-1,5 meter.
“Kondisi kesehatan promovendus/promovenda serta seluruh yang hadir juga harus sehat. Jika sakit harus segera keluar dari ruangan,” ucapnya.
Dalam keterangannya Asep juga mengatakan, untuk mengawali ujian promosi doktor secara offline, SPs UIN Jakarta pada Rabu (5/1/2022) besok akan menguji kandidat doktor dengan Promovendus atas nama Usman Musthafa. Promovendus akan mempertahankan disertasinya di depan tim penguji dengan judul Pembaharuan Hukum Keluarga: Kajian tentang Maqasid al-Shari’ah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Para penguji yang akan tampil adalah Prof Dr Phil Asep Saepudin Jahar, Prof Dr Said Agil Husin Al Munawar, Prof Dr Abdul Gani Abdullah, Prof Dr Muhammad Amin Suma, Prof Dr M. Arskal Salim GP, dan Prof Dr Didin Saepudin. (ns)