Syarat Kesehatan Pelaksanaan UTBK-SBMPTN 2020 Tahap Dua
Berita UIN Online – Jakarta LTMPT 2020. UTBK Tahap II pada kondisi normal baru (new normal), harus tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan semua komponen yang terlibat, dengan menerapkan standar protokol kesehatan secara ketat. Pelaksanaan UTBK juga harus memperhatikan status perkembangan pandemi Covid-19 di seluruh Pusat UTBK PTN dan mendapatkan izin dari Satgas Covid di masing-masing daerah.
Muhammada Nasih, ketua tim pelaksana LTMPT pada siaran persnya Minggu (12/7/20) menyampaikan beberapa point penerapan protocol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam pelaksanaan UTBK-SBMPTN tahap dua yaitu peserta yang akan mengikuti UTBK-SBMPTN tahap dua harus memenuhi persyaratan kesehatan Covid-19 yang ditunjukan dengan suhu tubuh yang tidak melebihi 37,5 derajat celsius atau hasil rapid test no-reaktif, atau hasil swab test negative.
Peserta UTBK-SBMPTN 2020 dimohon untuk mempersiapkan diri dan menjaga kesehatan dengan mengisolasi mandiri di rumah serta tetap berperilaku hidup sehat. Apabila peserta tidak dapat memenuhi persyaratan kesehatan diatas maka tidak diperbolehkan ikut tes UTBK-SBMPTN 2020, imbuhnya.
Pada pusat UTBK di daerah tertentu yang mesyaratkan rapid test atau peserta merasa kurang sehat dianjurkan untuk melakukan rapid test lebih awal sehingga apabila rapid test menunjukan hasil reaktif masih tersedia waktu untuk melakukan rapid test ulang atau swab test dan hasil test harus dilaporkan paling lambat tanggal 22 Juli 2020. (sam/mf)