Survei Penilaian Integritas 2024: KPK Libatkan 41 Kampus dalam Upaya Pencegahan Korupsi

Survei Penilaian Integritas 2024: KPK Libatkan 41 Kampus dalam Upaya Pencegahan Korupsi

Gedung Juang, Berita UIN Online—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Perjanjian Kerjasama dengan 41 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dalam pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 dan pelibatan perguruan tinggi dalam pencegahan korupsi di Gedung Juang lantai tiga Gedung Merah Putih KPK, pada Kamis (25/7/2024)

Acara ini dihadiri oleh Pimpinan KPK Nurul Ghufron, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi Prof. Abdul Haris, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Wawan Wardiana, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Didik Agung Wijanarko, Direktur Monitoring KPK Agung Yudha Wibowo, serta rektor atau perwakilan dari perguruan tinggi yang terlibat.

Upaya pencegahan korupsi melalui SPI merupakan langkah signifikan untuk menciptakan Indonesia yang bebas dari korupsi. Tahun ini, SPI melakukan inovasi dengan melibatkan perguruan tinggi dalam pencegahan korupsi dan perbaikan sistem pemerintahan.

Acara dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Mars KPK, diikuti oleh pembacaan doa. SPI, yang telah dijalankan sejak 2007 ini terus diperbarui untuk memberikan rekomendasi dan memonitor tindak lanjut dari seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Pahala Nainggolan memulai materi pertama dengan menjelaskan bahwa SPI adalah survei yang mengukur tingkat korupsi di setiap instansi. Tahun ini, 640 daerah dan seluruh kementerian, lembaga, serta badan di pusat akan mendapatkan skor tingkat korupsi masing-masing. Pelibatan perguruan tinggi dalam SPI merupakan pendekatan baru yang inovatif, dan ini adalah tahun keempat pelaksanaan SPI.

“Kami ingin perguruan tinggi ikut dalam proses pemberantasan korupsi karena undang-undang mengamanatkan bahwa seluruh elemen masyarakat harus terlibat, dan kami rasa peran perguruan tinggi masih belum optimal," ujarnya

Selanjutnya, Wawan Wardiana menegaskan pentingnya pendidikan antikorupsi. Berdasarkan UU No. 19 Tahun 2019, KPK memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi di semua jenjang pendidikan. Ia menjelaskan tantangan dan peluang dalam penyelenggaraan pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi, yaitu peran dan komitmen pimpinan perguruan tinggi melalui internalisasi nilai-nilai antikorupsi dalam kurikulum serta penguatan integritas ekosistem perguruan tinggi. Selain itu, standarisasi pendidikan antikorupsi, kompetensi dosen PAK, dan perbaikan tata kelola menjadi syarat utama keberhasilan PAK.

“Pendidikan antikorupsi harus dimulai sejak usia dini hingga menjelang maut untuk menghindari perilaku atau tindak pidana korupsi,” ucapnya 

Abdul Haris menambahkan, sektor pendidikan harus menjadi garda terdepan dalam memerangi korupsi. Selama lima tahun terakhir, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) berupaya mentransformasi pendidikan tinggi melalui kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka untuk menciptakan profil pelajar Pancasila yang berkualitas, berkarakter, dan berintegritas.

“Acara ini memetakan kondisi integritas yang tidak hanya untuk beberapa instansi pemerintah tetapi juga instansi pendidikan tinggi. Dengan semangat kerja sama dan gotong royong, kita bisa mewujudkan kampus yang bebas korupsi,” katanya.

Nurul Ghufron menutup acara dengan memaparkan data korupsi dari tahun 2004-2024, mencatat 1607 kasus dengan modus terbanyak adalah penyuapan, pengadaan barang dan jasa, serta pemerasan.

"Pelaku terbanyak adalah pihak swasta, pejabat negara, dan daerah. Sektor perkaranya meliputi penegakan hukum dan pendidikan. Sinergi bersama antara kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan stakeholder lainnya sangat diperlukan," tegas Ghufron.

Seluruh hasil SPI dipublikasikan secara terbuka melalui situs jaga.id. Acara penandatanganan perjanjian kerjasama ini dibagi menjadi empat sesi berdasarkan wilayah kerja pelaksanaan survei SPI: Indonesia Barat satu, Indonesia Barat dua, Indonesia Tengah, dan Indonesia Timur. 

Selain sesi penandatanganan, acara juga dibagi menjadi beberapa sesi lainnya, termasuk sesi Pelibatan Perguruan Tinggi dalam Upaya Pencegahan Korupsi, dukungan terhadap implementasi Kebijakan Satu Peta, dan pelibatan perguruan tinggi dalam pencegahan korupsi melalui penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dengan Fristian Griec sebagai moderator. 

Bagi publik yang ingin menyaksikan acara ini, dapat mengaksesnya melalui live streaming di YouTube KPK RI pada tautan berikut:

https://www.youtube.com/live/PRfSNj8UWdw?si=vrbDHtC6LBksWc8l 

 

 

(Ken Devina / Fauziah M./Raihan Lail Ramadhan/Foto: Fadli Rafi Mahathir)

 

Tag :