Standar Etik Penyelenggara Negara

Standar Etik Penyelenggara Negara

Ahmad Tholabi Kharlie

 

Etika penyelenggara negara belakangan menjadi hal yang absen di ruang publik kita. Sejumlah peristiwa yang mencuat di publik mengonfirmasi absennya standar etik penyelenggara negara. Padahal, etika merupakan pembatas bagi setiap tindakan penyelenggara negara agar tak keluar dari norma hukum.

Kasus dugaan penerimaan tiket MotoGP di Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat, yang diterima mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar, telah memukul mundur perihal standar etik bagi penyelenggara negara. Ironisnya, ini menimpa komisioner lembaga antirasuah, KPK.

Batasan etik yang berkorelasi dengan aspek kepatutan (proper) tampak dipinggirkan, untuk tak menyebut ditanggalkan. Padahal, etika tak lain soal common sense, perasaan umum tentang kepatutan dan kepantasan.

Dalam sistem demokrasi, pengelolaan negara harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, yang didasarkan pada etika publik yang diwujudkan melalui hukum yang disepakati oleh publik melalui wakil-wakilnya di parlemen.

Dalam konteks ini, konstitusi dan aturan hukum berkedudukan sebagai aturan main dalam pengelolaan negara sebagai salah satu ciri negara hukum (rechtsstaat). Setiap tindakan penyelenggara negara, dengan demikian, harus berpijak pada aturan hukum. Kendati diberi ruang kewenangan bebas seperti diskresi atau freies ermessen, tetap saja penyelenggara negara dibatasi oleh etika, yang dikenal dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Sebagaimana disebut Patrick Devlin (The Enforcement of Morals, 1968) dalam Andrew Heywood (2013), ”moralitas publik” terkait soal kesepakatan yang mendasar tentang ”baik” dan ”buruk” melalui perangkat hukum. Heywood menyebutkan, bila terjadi benturan antara kepentingan masyarakat dan kepentingan individu, hukum harus berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Dalam konteks inilah, ”kepatutan umum” yang dituangkan dalam hukum ataupun yang tidak harus jadi pedoman penyelenggara negara dalam bertindak, baik dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik maupun individu. Jika keluar dari protokol kepatutan umum ini, risikonya berpeluang terjadi pelanggaran etik, bahkan hukum.

 

Supremasi etik

Hukum dan etik adalah dua entitas yang saling memiliki keterkaitan. Memisahkan keduanya adalah hal absurd dan tidak relevan. Hukum yang memiliki fungsi mengatur publik, di dalamnya terdapat etik sebagai pilarnya. Karena itu, menjunjung tinggi etik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan sebuah tuntutan, bukan lagi sekadar anjuran.

Persoalan etik dalam penyelenggaraan negara menjadi salah satu isu penting dalam proses reformasi dan demokratisasi di Indonesia. Setidaknya setelah tiga tahun reformasi berlangsung di Indonesia, MPR telah menetapkan Tap MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.

Di salah satu uraian tentang etika berbangsa terdapat etika politik dan pemerintahan yang memiliki tujuan mewujudkan pemerintahan yang bersih, efisien, dan efektif serta menumbuhkan suasana yang demokratis. Demokratis yang dimaksud tak lain adalah terbuka, tanggap terhadap aspirasi rakyat, serta menghargai perbedaan.

Dalam konteks ini, penyelenggara negara yang menjalankan kewenangan dan otoritas di ruang publik secara inheren harus menaati setiap aturan yang berlaku. Di saat bersamaan, penyelenggara negara juga mutlak menjunjung tinggi etika dalam penyelenggaraan negara.

Terkait ini, supremasi etik di lingkungan penyelenggara negara, tak terkecuali di lembaga partikelir, kini jadi kebutuhan. Ketersediaan infrastruktur penegakan etik bermunculan di pelbagai lembaga negara. Kedudukannya pun diakomodasi di peraturan perundang-undangan, bahkan norma dalam konstitusi. Komisi Yudisial, Badan Kehormatan Dewan DPR, Komisi Pengawas KPK, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, dan Komite Aparatur Sipil Negara, merupakan contoh lembaga-lembaga yang memiliki fungsi dan kewenangan penegakan etik dalam lingkup penyelenggara negara.

Di lembaga profesi, keberadaan lembaga etik justru lebih terkonsolidasi. Dalam sejarahnya, etika profesi yang pertama kali dirumuskan adalah etika profesi kedokteran (medical ethic) melalui kitab Adab al-Thabib di abad 9 H, etika profesi akuntan melalui keberadaan America Association of Public Accountant, serta etika profesi hukum melalui artikel Legal Ethics karya Hakim George Sharswood sebagai embrio lahirnya kode etik profesi hukum (Jimly Asshiddiqie, 2014).

Pada akhirnya, supremasi etik telah menjadi kebutuhan, baik dalam tata laksana penyelenggaraan pemerintahan ataupun tata laksana lembaga profesi partikelir. Pelembagaan etik melalui etika positif yang menjadi standar bagi perilaku anggota profesi, baik lembaga negara maupun lembaga partikelir, menegaskan etika telah menjadi konsensus bersama dalam menjaga marwah penyelenggaraan negara dan profesi.

 

Efek Lili

Kasus etik yang menyeret bekas komisioner KPK, Lili Pintauli Siregar, memberi pesan penting bagi semua pemangku kepentingan, khususnya penyelenggara negara, untuk secara sungguh-sungguh memperhatikan etika dan hukum. Meskipun terkait kasus yang menyeret Lili ini belum ada putusan dari Komisi Pengawas KPK dikarenakan yang bersangkutan mengundurkan diri dari jabatan komisioner KPK, tetapi kasus ini diharapkan menjadi peringatan dini (early warning) bagi seluruh penyelenggara negara lainnya untuk lebih mawas diri dan berhati-hati dalam berperilaku.

Di sisi yang lain, kasus Lili ini juga menjadi pengingat bagi semua pihak untuk tidak melanggar kepatutan sebagai penyelenggara negara. Seorang penyelenggara negara menerima sesuatu dari pihak lain dari sisi etik dan hukum tentu menjadi persoalan. Karena itu, penyelenggara negara harus meningkatkan sensitivitas perihal kepatutan ini seperti dipesankan Nabi Muhammad SAW, ”Mintalah fatwa kepada hatimu” (istafti qalbak), dalam hal patut atau tidaknya suatu tindakan.

Penyelenggara negara, dengan demikian, harus benar-benar memperhatikan norma hukum dan etik yang hakikatnya tak lagi dibedakan satu dengan yang lain. Sebab, sejatinya, etika jadi pilar dalam setiap perumusan norma hukum. Seperti disebutkan Earl Warren (1891-1974), Ketua Mahkamah Agung AS, The New York Times, (12/11/1962), ”In civilized life, law floats on a sea of ethics” (di dalam kehidupan yang beradab, hukum mengapung di atas samudra etika) (Susan Ratcliffe, 2017). (zm)

 

 

Penulis adalah Guru Besar dan Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Artikelnya dimuat dalam kolom opini Koran Kompas, Selasa 2 Agustus 2022. https://www.kompas.id/baca/opini/2022/08/01/standar-etik-penyelenggara-negara