Simplifikasi Demokrasi
Transisi demokrasi sejatinya bergerak ke arah konsolidasi. Tapi fakta-fakta justru terjebak pada simplifikasi yang berbuah distorsi, bahkan anarki. Inilah yang kita saksikan atas peristiwa tewasnya Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara Abdul Aziz Angkat akibat brutalitas demonstran. Walaupun hasil visum dokter menunjukkan faktor meninggalnya adalah serangan jantung, aksi demonstrasi tetap menjadi bagian dari pemicunya. Namun, fakta tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk mengekang kebebasan sebagai salah satu landasan demokrasi. Yang bisa kita lihat dari realitas tersebut adalah terjadinya simplifikasi atas demokrasi. Demokrasi diperlakukan sebatas kepentingan. Dalam beragam bentuknya, gejala simplifikasi ini bisa dilihat dari deviasi prosesi demokrasi yang melibatkan elite politik dan publik.
Beberapa waktu lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono merasa terganggu dengan pengeras suara demonstrasi yang membuat gaduh Istana. Sejak itu, polisi memperketat penggunaan pengeras suara para demonstran di depan Istana. Sepintas kenyataan tersebut memperlihatkan paradoksalitas di tengah euforia kebebasan. Demokrasi yang menyuguhkan ruang kebebasan menjadi gaduh dan menyebabkan orang lain terganggu. Dan, atas alasan ini, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 membenarkan pelarangan atas kegaduhan itu.
Pada level bawah, masyarakat digaduhkan oleh kontestasi yang semakin memanas menjelang hari H Pemilihan Umum 2009. Sebagian kontestan melakukan segala cara, termasuk pelanggaran mencuri start, untuk meraih simpati. Bahkan, dengan penerapan suara terbanyak, kegaduhan semakin intens seiring dengan persaingan di antara kontestan dalam satu partai sekalipun. Kenyataan ini bila dibiarkan dapat menyulut potensi anarkisme aksi (Kompas, 30 Desember 2008).
Kenyataan di atas merupakan rangkaian dari euforia demokrasi yang melibatkan kepentingan elite dan rakyat. Demokrasi memberi ruang yang sama untuk saling memahami dan menghargai aspirasi. Kegaduhan terjadi ketika salah satu komponen bersikap eksklusif dan mengabaikan aspirasi yang lain. Inilah yang menyebabkan demokrasi melahirkan efek domino yang tak jarang bertolak sisi dengan substansi demokrasi itu sendiri, seperti anarkisme dan barbarisme.
Demokrasi lahir dalam dua sisi sekaligus: kebebasan sekaligus ketaatan. Setiap orang punya peluang (kebebasan) yang sama untuk mengaktualisasikan aspirasinya. Kebebasan ini dimaksudkan sebagai medium kesederajatan warga negara.
Kesederajatan teraktualisasi ketika hukum ditaati. Dengan kata lain, demokrasi tanpa (ketaatan) hukum, akan menjadi lahan penyelewengan kebebasan. Itulah yang terjadi dalam aksi-aksi yang anarkistis. Atas nama kebebasan, kesetaraan menjadi mati. Ketika aturan main ditetapkan, maka ketaatan pada aturan main menjadi ujung napas demokrasi. Tanpa itu, maka demokrasi akan menjadi alat legitimasi (baca: simplifikasi) sekelompok orang (elite) untuk meraih keuntungan berdasarkan kepentingan masing-masing.
Demokrasi sebagai medium aktualisasi aspirasi mengharuskan adanya proses (evolusi) yang efektif. Sehingga aspirasi dapat dipahami dan diterima tanpa pemaksaan apalagi tindak kekerasan. Substansi sebuah aksi adalah ekspresi aspirasi agar diapresiasi. Apalagi dalam demokrasi perwakilan (indirect democracy), penyampaian aspirasi bertumpu pada bagaimana aspirasi diartikulasi, diapresiasi, dan diterima oleh lembaga perwakilan. Bukan pada bagaimana aspirasi didistribusikan (disalurkan) dan diekspresikan, karena saluran suara sudah dilembagakan melalui Dewan Perwakilan Rakyat.
Itulah sebabnya, salah satu prasyarat penting dalam demokrasi adalah pelembagaan (institusionalisasi ) unsur-unsur demokrasi. Pelembagaan tersebut menyangkut penguatan peran dan fungsi masing-masing lembaga, sehingga semua mekanisme demokrasi dapat dijalankan secara maksimal dan substantif. Munculnya demonstrasi dengan segala cara, termasuk cara-cara anarkistis, merupakan efek dari tidak optimalnya fungsi pelembagaan suara rakyat. Proses penguatan DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat, misalnya, berhenti pada aspek simbolis dan prosedur semata. Akibatnya, kecenderungan distorsi peran dan ambiguitas fungsi kelembagaan menjadi menonjol.
Sejak reformasi, eksistensi dan peran yang dimainkan DPR bukan memperkuat fungsi kelembagaannya, melainkan lebih pada penguatan kepentingan partai (primordial) dan pribadi (individual) . Beberapa kasus korupsi yang menimpa anggota Dewan dan peningkatan tunjangan di tengah kinerja yang buruk merupakan bukti dari distorsi fungsi tersebut. Apalagi di tengah gurita peran DPR yang cenderung melampaui wewenang konstitusi yang bertumpu pada sistem presidensial.
Dalam kondisi demikian, sejatinya DPR bisa lebih mudah mengontrol kebijakan pemerintah bagi kepentingan rakyat. Namun, alih-alih memperjuangkan aspirasi rakyat, beberapa keputusan yang dikeluarkan anggota Dewan justru kental dengan kontradiksi, sehingga tidak jarang harus diujimaterikan ke Mahkamah Konstitusi. Pelembagaan fungsi aparatur negara secara ideal dapat mengurangi kegaduhan dalam demokrasi. Paling tidak "mempersempit" ruang apologi untuk melantangkan suaranya, apalagi bertindak anarkistis, yang dapat mengganggu kepentingan publik. Lebih dari itu, pelembagaan tersebut dapat meminimalisasi upaya simplifikasi persaingan elite yang mengorbankan rakyat.
Jalan tengah
Kegaduhan dalam demokrasi merupakan keniscayaan. Ini terjadi karena demokrasi hadir di bumi manusia bukan di kota Tuhan (city of God). Manusia dengan segala kepentingan dan aspirasinya bisa mengarah pada penguatan state of nature ala Hobbesian. Demokrasi hadir sebagai jalan tengah antara idealisme ketuhanan (nilai-nilai universal) dan pragmatisme keduniaan (nilai-nilai relatif). Karena itu, demokrasi hadir sebagai tata nilai sintesis agar kehidupan teratur tanpa menisbikan ragam kepentingan.
Itulah sebabnya, aturan dalam demokrasi mensyaratkan keteraturan. Mekanisme harus ditegakkan di antara ekstremitas kepentingan. Dan hal tersebut harus dilalui melalui proses yang berkelanjutan. Demokrasi bukanlah realitas yang given. Ada proses transisi untuk memperkuat arah menuju konsolidasi. Perjuangan untuk menyejajarkan martabat kemanusiaan yang sering terdistorsi oleh ambisi primordial sejatinya begitu kuat selama transisi. Di sinilah kearifan kita semua diperlukan untuk menyadari bahwa kita ada karena orang lain ada. Kita adalah manusia yang penuh kepentingan yang melalui demokrasi diajak untuk mengerti kepentingan "yang lain". Kalau tidak, transisi akan memperpanjang simplifikasi atas demokrasi dengan segala konsekuensinya, termasuk anarki.
Beberapa waktu lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono merasa terganggu dengan pengeras suara demonstrasi yang membuat gaduh Istana. Sejak itu, polisi memperketat penggunaan pengeras suara para demonstran di depan Istana. Sepintas kenyataan tersebut memperlihatkan paradoksalitas di tengah euforia kebebasan. Demokrasi yang menyuguhkan ruang kebebasan menjadi gaduh dan menyebabkan orang lain terganggu. Dan, atas alasan ini, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 membenarkan pelarangan atas kegaduhan itu.
Pada level bawah, masyarakat digaduhkan oleh kontestasi yang semakin memanas menjelang hari H Pemilihan Umum 2009. Sebagian kontestan melakukan segala cara, termasuk pelanggaran mencuri start, untuk meraih simpati. Bahkan, dengan penerapan suara terbanyak, kegaduhan semakin intens seiring dengan persaingan di antara kontestan dalam satu partai sekalipun. Kenyataan ini bila dibiarkan dapat menyulut potensi anarkisme aksi (Kompas, 30 Desember 2008).
Kenyataan di atas merupakan rangkaian dari euforia demokrasi yang melibatkan kepentingan elite dan rakyat. Demokrasi memberi ruang yang sama untuk saling memahami dan menghargai aspirasi. Kegaduhan terjadi ketika salah satu komponen bersikap eksklusif dan mengabaikan aspirasi yang lain. Inilah yang menyebabkan demokrasi melahirkan efek domino yang tak jarang bertolak sisi dengan substansi demokrasi itu sendiri, seperti anarkisme dan barbarisme.
Demokrasi lahir dalam dua sisi sekaligus: kebebasan sekaligus ketaatan. Setiap orang punya peluang (kebebasan) yang sama untuk mengaktualisasikan aspirasinya. Kebebasan ini dimaksudkan sebagai medium kesederajatan warga negara.
Kesederajatan teraktualisasi ketika hukum ditaati. Dengan kata lain, demokrasi tanpa (ketaatan) hukum, akan menjadi lahan penyelewengan kebebasan. Itulah yang terjadi dalam aksi-aksi yang anarkistis. Atas nama kebebasan, kesetaraan menjadi mati. Ketika aturan main ditetapkan, maka ketaatan pada aturan main menjadi ujung napas demokrasi. Tanpa itu, maka demokrasi akan menjadi alat legitimasi (baca: simplifikasi) sekelompok orang (elite) untuk meraih keuntungan berdasarkan kepentingan masing-masing.
Demokrasi sebagai medium aktualisasi aspirasi mengharuskan adanya proses (evolusi) yang efektif. Sehingga aspirasi dapat dipahami dan diterima tanpa pemaksaan apalagi tindak kekerasan. Substansi sebuah aksi adalah ekspresi aspirasi agar diapresiasi. Apalagi dalam demokrasi perwakilan (indirect democracy), penyampaian aspirasi bertumpu pada bagaimana aspirasi diartikulasi, diapresiasi, dan diterima oleh lembaga perwakilan. Bukan pada bagaimana aspirasi didistribusikan (disalurkan) dan diekspresikan, karena saluran suara sudah dilembagakan melalui Dewan Perwakilan Rakyat.
Itulah sebabnya, salah satu prasyarat penting dalam demokrasi adalah pelembagaan (institusionalisasi ) unsur-unsur demokrasi. Pelembagaan tersebut menyangkut penguatan peran dan fungsi masing-masing lembaga, sehingga semua mekanisme demokrasi dapat dijalankan secara maksimal dan substantif. Munculnya demonstrasi dengan segala cara, termasuk cara-cara anarkistis, merupakan efek dari tidak optimalnya fungsi pelembagaan suara rakyat. Proses penguatan DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat, misalnya, berhenti pada aspek simbolis dan prosedur semata. Akibatnya, kecenderungan distorsi peran dan ambiguitas fungsi kelembagaan menjadi menonjol.
Sejak reformasi, eksistensi dan peran yang dimainkan DPR bukan memperkuat fungsi kelembagaannya, melainkan lebih pada penguatan kepentingan partai (primordial) dan pribadi (individual) . Beberapa kasus korupsi yang menimpa anggota Dewan dan peningkatan tunjangan di tengah kinerja yang buruk merupakan bukti dari distorsi fungsi tersebut. Apalagi di tengah gurita peran DPR yang cenderung melampaui wewenang konstitusi yang bertumpu pada sistem presidensial.
Dalam kondisi demikian, sejatinya DPR bisa lebih mudah mengontrol kebijakan pemerintah bagi kepentingan rakyat. Namun, alih-alih memperjuangkan aspirasi rakyat, beberapa keputusan yang dikeluarkan anggota Dewan justru kental dengan kontradiksi, sehingga tidak jarang harus diujimaterikan ke Mahkamah Konstitusi. Pelembagaan fungsi aparatur negara secara ideal dapat mengurangi kegaduhan dalam demokrasi. Paling tidak "mempersempit" ruang apologi untuk melantangkan suaranya, apalagi bertindak anarkistis, yang dapat mengganggu kepentingan publik. Lebih dari itu, pelembagaan tersebut dapat meminimalisasi upaya simplifikasi persaingan elite yang mengorbankan rakyat.
Jalan tengah
Kegaduhan dalam demokrasi merupakan keniscayaan. Ini terjadi karena demokrasi hadir di bumi manusia bukan di kota Tuhan (city of God). Manusia dengan segala kepentingan dan aspirasinya bisa mengarah pada penguatan state of nature ala Hobbesian. Demokrasi hadir sebagai jalan tengah antara idealisme ketuhanan (nilai-nilai universal) dan pragmatisme keduniaan (nilai-nilai relatif). Karena itu, demokrasi hadir sebagai tata nilai sintesis agar kehidupan teratur tanpa menisbikan ragam kepentingan.
Itulah sebabnya, aturan dalam demokrasi mensyaratkan keteraturan. Mekanisme harus ditegakkan di antara ekstremitas kepentingan. Dan hal tersebut harus dilalui melalui proses yang berkelanjutan. Demokrasi bukanlah realitas yang given. Ada proses transisi untuk memperkuat arah menuju konsolidasi. Perjuangan untuk menyejajarkan martabat kemanusiaan yang sering terdistorsi oleh ambisi primordial sejatinya begitu kuat selama transisi. Di sinilah kearifan kita semua diperlukan untuk menyadari bahwa kita ada karena orang lain ada. Kita adalah manusia yang penuh kepentingan yang melalui demokrasi diajak untuk mengerti kepentingan "yang lain". Kalau tidak, transisi akan memperpanjang simplifikasi atas demokrasi dengan segala konsekuensinya, termasuk anarki.
Â
Â
*Penulis adalah dosen ilmu politik Fakultas Ushuludin dan Filsafat (FUF) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Â
Â