Senat Universitas UIN Jakarta Terima Kunjungan Senator UIN Pekanbaru

Senat Universitas UIN Jakarta Terima Kunjungan Senator UIN Pekanbaru

Ruang Diorama, BERITA UIN – Senat Universitas UIN Jakarta menerima kunjungan kehormatan dari sejumlah Senator UIN Pekanbaru, Riau. Dalam waktu bersamaan, Senat juga menerima tamu dari Dewan Kehormatan UIN Palembang.

Kunjungan kedua tamu diterima Ketua Senat Universitas Abuddin Nata di Ruang Diorama Auditorium Harun Nasution, Senin (29/8/2022). Turut mendampingi Sekretaris Senat Armai Arief, Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum Ahmad Rodoni, Ketua Etik Senat Salman Manggalatung, dan Sekretaris Etik Senat Ujang Maman.

Sementara tamu dari Senat UIN Pekanbaru adalah Ketua Senat Sudirman M Johan, Sekretaris Senat Suhaimin, dan Anggota Senat Syamsuddin Nasution. Adapun dari Dewan Kehormatan UIN Palembang hadir Ketua Dewan Romli, Anggota Dewan Kusnadi, dan Anggota Dewan Irham Falahuddin.

Ketua Senat UIN Pekanbaru Sudirman M Johan mengatakan, kunjungannya ke Senat UIN Jakarta dilakukan dalam rangka studi banding dan bertukar pikiran mengenai beberapa program serta struktur kelembagaan. Meski memiliki kesamaan dalam status masing-masing, Senat UIN Pekanbaru berharap studi banding tersebut memperoleh banyak informasi serta masukan bagi pengembangan kegiatan-kegiatan mengenai Kesenatan.

“Studi banding ini penting. Selain untuk pengembangan lembaga juga berharap ada banyak informasi menarik dari UIN Jakarta untuk diterapkan di UIN Pekanbaru,” kata Sudirman.

Hal yang sama juga dilakukan oleh UIN Palembang dalam pengembangan keorganisasiannya. Menurut Romli, Kedudukan Ketua Dewan sejajar dengan Ketua Senat dan bertanggung jawab langsung kepada Rektor.

“Tugas Dewan Kehormatan di antaranya untuk melakukan persidangan terhadap berbagai pelanggaran etik dan norma hukum bagi dosen dan tenaga kependidikan di kampus,” katanya.

Sementara itu, Ketua Senat UIN Jakarta Abuddin Nata mengatakan, Senat yang dipimpinnya ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang Statuta UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Pada Pasal 36 PMA tersebut disebutkan bahwa Senat Universitas merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.

Hal itu lebih lanjut dirumuskan dalam Pasal 2 Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 743 Tahun 2016 bahwa Senat Universitas adalah organ Universitas yang merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi Universitas yang menjalankan fungsi perumusan, penetapan, pertimbangan, dan pengawasan kebijakan Rektor dalam pelaksanaan otonomi dan tridharma perguruan tinggi.

Di antara tugas Senat UIN Jakarta, menurut Abuddin Nata, adalah menetapkan norma dan ketentuan akademik serta mengawasi penerapannya, memberikan pertimbangan/masukan kepada Rektor dalam menyusun dan/atau mengubah Renstra atau Rencana Kerja Anggaran dalam bidang akademik, memberi pertimbangan pada Rektor terkait dengan pembukaan, penggabungan, atau penutupan fakultas, jurusan, dan program studi, mengawasi kebijakan dan pelaksanaan Tridharma perguruan tinggi yang telah ditetapkan dalam Renstra, mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan, dan menyampaikan usulan calon Rektor kepada Menteri.

“Untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya, Senat membentuk beberapa Komisi, seperti Komisi Pendidikan, Pengajaran, Sumber Daya Manusia, dan Pengembangan Program Studi, Komisi Penelitian, Publikasi Ilmiah, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Kerjasama antar Lembaga disingkat Penelitian dan Pengabdian, Komisi Etik, serta Komisi Renstra dan Rencana Kerja Anggaran Bidang Akademik disingkat Komisi Renstra dan Anggaran Akademik,” jelasnya.

Kunjungan kedua tamu berlangsung hampir dua jam. Seusai mengadakan dialog, acara diakhiri dengan saling menukar cinderamata dan kemudian foto bersama. (ns)