Sekularisasi dan Islamisasi Tak Perlu Diperdebatkan Lagi
Reporter : Irma Wahyuni
Ruang Diorama, UINJKT Online – Sekularisasi dan Islamisasi kerap menjadi perdebatan yang tidak kunjung reda di beberapa kalangan, baik dalam konteks kenegaraan maupun konteks keberagamaan. Karena itu, sekularisasi dan Islamisasi tak perlu lagi diperdebatkan karena tak akan dicapai titik temu.
Hal itu dikatakan guru besar Fakultas Ushuluddin dan Filsafat Prof Dr Bachtiar Effendy dalam Diskusi dan Bedah Buku Challanging the Secular State; the Islamization of Law in Modern Indonesia karya Dr Arskal Salim, dosen Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), yang digelar Pusat Studi Konstitusi Hukum dan HAM (PUSKUMHAM) di Ruang Diorama, Gedung Auditorium Utama, Rabu (14/4).
“Indonesia bukan negara sekuler, dan juga bukan negara agama,†ujar Bachtiar.
Menurut dia, selama ini belum pernah ada diskusi yang sungguh-sungguh untuk membahas undang-undang yang kontradiktif di Negara Indonesia.
Sementara itu, Arskal Salim mengatakan, buku yang ditulisnya dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada pembaca bahwa proses Islamisasi merupakan upaya untuk menolak pengaruh-pengaruh sekuler. Di antaranya dengan cara menanamkan syari’at Islam ke dalam elemen-elemen hukum di Indonesia.
“Ada tiga cara dalam proses Islamisasi di Indonesia, yakni Constitutionalization of Syari’a (Konstitutusionalisasi Syariah), Nationalization of Syari’a (Nasionalisasi Syariah) dan Localization of Syari’a (Lokalisasi Syariah),†jelas doktor bidang hukum jebolan University of Melbourne Australia ini
Namun, berbeda dengan dosen FSH Dr Rumadi yang mengatakan bahwa Indonesia sejak awal tidak pernah memilih untuk menjadi negara sekuler, karena negara sudah sangat mengistimewakan Islam.
Rumadi memaparkan, hukum-hukum di Indonesia sudah hampir sepenuhnya diakomodasi oleh Negara, seperti hukum keluarga yang terkait dengan silsilah keturunan dan kekerabatan, hukum keuangan yang terkait dengan masalah zakat dan pembagian harta warisan, hukum ta’zir sepeti hukum judi dan minum-minuman keras dan hukum jinayah. “Hukum Islam yang belum terakomodasi sepenuhnya adalah hukum jinayah,†ujar Rumadi.
Tetapi dalam konteks kenegaraan, imbuhnya, terkadang bangsa Indonesia lebih banyak yang mengedepankan ego keberagamaannya daripada kenegaraannya. Karena itu, tak heran jika di Indonesia banyak fenomena eksklusifisme dalam beragama.
“Berfikirlah sebagai bangsa Indonesia yang beragama Islam, bukan orang Islam yang tinggal di Indonesia. Dengan begitu, kita akan lebih mengedepankan cara untuk membuat bangsa Indonesia bersatu,†urai Rumadi.