Sebanyak Tujuh Guru Besar FSH Dilantik Bersama

Sebanyak Tujuh Guru Besar FSH Dilantik Bersama

Audititorium Harun Nasution, Berita UIN OnlineUIN Jakarta mengukuhkan tujuh guru besar dari Fakultas Syariah dan Hukum (FSH). Pengukuhan dilakukan di Auditorium Utama Harun Nasution pada Rabu pagi (8/5/2024). 

Acara tersebut dibuka oleh ketua Senat UIN Jakarta, Prof. Dr. Dede Rosyada M.A. Pengukuhan yang dipimpin oleh Rektor UIN Jakarta, Prof. Asep Saepudin Jahar, M.A., Ph.D dihadiri oleh para dekan dan tamu undangan serta para keluarga tiap guru besar. 

Tujuh guru besar yang dilantik adalah Prof. Dr. Abd. Rahman Dahlan, M.A. (Ilmu Ushul Fiqih), Prof. Dr. Hasanudin, M.Ag., Prof. Dr. Yayan Sopyan, S.H., M.Ag., M.H., Prof. Dr. Mesraini, S.H., M.Ag. Lalu, Prof. Dr. Wardah Nuroniyah, S.H.I., M.S.I., Prof. Dr. Asmawi, M.Ag., dan Prof. Dr. Alimin, M.Ag. (Ilmu Tafsir).

Dalam pengukuhannya, Prof. Dr. Abd. Rahman Dahlan, M.A. menyampaikan orasi ilmiah berjudul Teori al-Maslahah Najm al-Tufi dan Fatwa Hukum Islam. Ia dikukuhkan menjadi guru besar Ilmu Ushul Fikih UIN Jakarta.

Lalu, Prof. Dr. Hasanudin, M.Ag. menyampaikan orasinya berjudul Telaah Ulang (I'adat al-Nazhar) terhadap Pendapat Ulama dalam Rangka Pengembangan Fikih Muamalat Maliyah. Ia ditetapkan menjadi guru besar Ilmu Fikih Muamalah UIN Jakarta.

Sedangkan, Prof. Dr. Yayan Sopyan, S.H., M.Ag., M.H. menjelaskan orasi ilmiahnya bertajuk Integrasi Hukum Islam ke Hukum Nasional: Upaya Undang-undang Perkawinan Menjamin Terwujudnya Keluarga yang Damai, Sejahtera dan Berkeadilan. Ia diresmikan menjadi guru besar Ilmu Hukum Keluarga Islam UIN Jakarta.

Adapun, Prof. Dr. Mesraini, S.H., M.Ag. menyampaikan orasi ilmiah berjudul Pembaruan Hak Perempuan dalam Keluarga : Keberanjakan dari Fikih Mazhab ke dalam Fikih Negara di Indonesia. Ia dikukuhkan sebagai guru besar Ilmu Fikih Munakahat UIN Jakarta.

Dilanjutkan dengan orasi ilmiah Prof. Dr. Wardah Nuroniyah, S.H.I., M.S.I. tentang Rekonstruksi Metodologi Pembaruan Hukum Keluarga Islam Indonesia. Ia ditetapkan menjadi guru besar Ilmu Hukum Keluarga Islam UIN Jakarta. 

Berlanjut dengan penyampaian orasi ilmiah Prof. Dr. Asmawi, M.Ag. bertajuk Reinterpretasi Konsep Maslahah dan Relevansinya dengan Ijtihad Kontemporer. Ia dikukuhkan menjadi guru besar Ilmu Ushul Fikih UIN Jakarta. 

Terakhir penjabaran orasi ilmiah oleh Prof. Dr. Alimin, M.Ag. berjudul Bersahabat dengan Takdir: Kajian Living Quran Berbasis Autoetnografi. Ia diresmikan menjadi guru besar Ilmu Tafsir UIN Jakarta.

Rektor Prof. Asep Saepudin Jahar, M.A., Ph.D dalam pidatonya mengucapkan selamat dan memberikan apresiasi atas pencapaian guru besar tersebut. “Dengan adanya pengukuhan tujuh guru besar, sekarang guru besar di UIN Jakarta berjumlah 138 dan memiliki jumlah guru besar terbanyak di PTKIN,” ungkapnya. 

(Muhammad Naufal W/Zaenal M/Noeni Indah)