Saatnya Reformasi Polri Menyeluruh

Saatnya Reformasi Polri Menyeluruh

Ferdian Andi

 

INSTITUSI Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali diuji. Terungkapnya peristiwa Irjen Teddy Minahasa dalam kasus narkoba menambah sengkarut institusi Polri. Sebelumnya lembaga ini juga mendapat sorotan tajam dari publik atas meninggalnya ratusan suporter Arema FC di Stadion Kanjuruhan awal Oktober ini, serta kasus meninggalnya Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo.

Sorotan publik terhadap kinerja institusi ini secara nyata memberi dampak konkret terhadap citra Polri. Padahal, sebelum sejumlah kasus mencuat, citra Polri begitu moncer. Seperti pada November 2021, riset Indikator Politik Indonesia menempatkan citra Polri berada di angka 80,2%, tertinggi dalam satu dasawarsa. Namun pada Agustus lalu, citra Polri melorot hingga 54,4% dan diprediksi kasus yang belakangan ini muncul bakal memicu citra tersebut semakin melorot.

Kondisi ini mengonfirmasi upaya reformasi institusi Polri yang dilakukan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak dapat dilakukan dengan cara instan. Reformasi Polri harus dilakukan secara kolosal, menyeluruh, berkesinambungan dan menyentuh pokok masalah. Karena itu, pemetaan masalah di tubuh institusi Polri mutlak dilakukan.

Reformasi Polri mendesak dilakukan agar sesuai dengan desain konstitusional sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 yakni sebagai alat negara dalam menjaga keamanan dan ketertiban, perlindungan, pengayoman, pelayanan masyarakat serta penegakan hukum. Peristiwa yang belakangan menjadi sorotan publik bertolak belakang dengan amanat konstitusi.

 

Peta Masalah 

Persoalan yang terjadi di institusi kepolisian sejatinya menjadi masalah global yang juga terjadi di banyak negara, lebih khusus di negara-negara berkembang. Kempe Ronald Hope, Sr (2016) membuat catatan menarik mengenai korupsi polisi (police corruption).

Secara gamblang, ia mendefinisikan korupsi polisi merupakan kelalaian berupa penyalahgunaan jabatan dengan tujuan untuk kepentingan pribadi dan kelompok. Mengutip sejumlah data, Kempe merinci tipe korupsi polisi yakni terjadinya praktik korupsi otoritas, praktik kickback atau uang komisi,  penggeledahan atau pemerasan, perlindungan terhadap kegiatan ilegal, serta pencurian karena adanya kesempatan (opportunistic theft).

Tipe korupsi lainnya kurang lebih sama juga diungkap Kempe dengan merujuk data USAID dalam Program Brief Anticorruption and Police Integrity USAID (2007) yang mengklasifikasi perilaku korupsi polisi dengan membagi tiga jenis yakni korupsi perorangan, korupsi birokrasi, serta tindak pidana korupsi.

Hubert Williams (2002) juga memberi catatan mengenai budaya korupsi polisi ini. Dalam catatannya, Williams menyebut penyebab munculnya budaya korupsi polisi disebabkan empat bidang utama yakni pertama rekrutmen, pelatihan dan promosi, kedua sumber daya (gaji dan peralatan), ketiga, sistem akuntabilitas di internal lembaga, lembaga peradilan dan hukum, serta keempat tradisi budaya yang menghambat pengembangan standar polisi.

Sejumlah kajian ilmiah tentang sengkarut polisi, lebih khusus mengenai korupsi polisi ini, penting dilihat sebagai bagian dari pemetaan masalah. Hal itu untuk memastikan perbaikan yang dilakukan oleh Kapolri memiliki daya ubah yang sistemik, berkesinambungan dan berkelanjutan bagi institusi Polri.

Aspirasi publik di media sosial melalui tanda pagar (tagar) seperti #PercumaLaporPolisi #PercumaAdaPolisi serta #NoViralNoJustice, menandakan masih terjadi persoalan yang serius di institusi Polri. Di balik tagar tersebut selain memberi pesan kritik juga harapan dari publik terhadap institusi itu.

Jika membaca persoalan yang belakangan dilekatkan pada institusi Polri, setidaknya terdapat dua hal yang menjadi pokok masalahnya. Pertama, persoalan kelembagaan Polri. Kedua, persoalan aparatur Polri. Persoalan kelembagaan dan personel aparatur menjadi titik yang harus dilakukan perbaikan dan perubahan bagi lembaga Polri.

 

Reformasi Menyeluruh 

Persoalan kelembagaan Polri berhubungan erat dengan fungsi yang melekat pada institusi ini. Protes publik terhadap kinerja Polri yang muncul melalui sejumlah tanda pagar berkorelasi kuat dengan fungsi pengayoman, pelayanan masyarakat, perlindungan dan penegakan hukum yang melekat pada institusi Polri.

Untuk merespons aspirasi publik itu, tak ada pilihan lain selain melakukan perubahan yang mendasar khususnya dalam budaya kerja Polri. Perubahan budaya kerja berkorelasi kuat dengan pembentukan sistem yang ajeg. Cara ini untuk memastikan tugas dan fungsi Polri dapat berjalan dengan baik sekaligus bertujuan untuk menjauhkan aparatur polri dari praktik police corruption.

Pembentukan sistem yang kukuh di internal Polri menjadi milestone yang mendasar dalam pembentukan sistem (by law), bukan atas dasar individu kepemimpinan Kapolri (not by men). Dengan demikian upaya perbaikan yang dilakukan oleh Kapolri saat ini, semestinya terkonsolidasi melalui pembentukan sistem yang kukuh, ajeg dan memberi ruang inovasi di masa mendatang.

Adapun persoalan aparatur Polri yang dalam beberapa peristiwa memantik perhatian publik juga harus menjadi perhatian pimpinan Polri. Persoalan yang muncul dari aparatur kepolisian ini secara nyata menganggu citra kepolisian di mata publik.

Kasus kematian Brigadir Yoshua yang melibatkan jenderal bintang dua serta kasus narkoba yang juga melibatkan jenderal bintang dua, menjadi contoh ekstrem atas persoalan individu aparatur kepolisian ini.

Pembenahan aparatur kepolisian ini harus dilakukan dari hulu hingga hilir. Dalam konteks ini, bermuara dari proses rekrutmen anggota Polri yang harus menjadi prioritas utama untuk memastikan anggota Polri dari proses rekrutmennya akuntabel dan transapran. Upaya tersebut diikuti dengan penguatan dan pengawasan sumber daya manusia (SDM) secara konsisten, sistemik, berkala, transparan dan akuntabel.

Pada akhirnya, reformasi di institusi Polri dapat dilakukan optimal bila memenuhi tiga unsur penting yakni; pertama, institusionalisasi sistem yang mendorong perubahan dan perbaikan secara berkesinambungan, ajeg dan sistemik. Kedua, keberadaan aparatur yang profesional dan berintegritas, serta ketiga, terciptanya mekanisme pengawasan dan pengendalian sebagai dasar promosi jabatan dengan menerapkan meryt system, bukan spoil system yang basisnya klik politik, kelompok atau gerbong.

Di atas semua itu, sejumlah gagasan yang belakangan muncul seperti ide revisi UU Polri yang terkait dengan reposisi kedudukan Polri, termasuk mencari pola baru mekanisme pengawasan terhadap Polri dapat menjadi alternatif pikiran untuk perbaikan Polri. Saat ini, tak ada pilihan selain mereformasi Polri secara menyeluruh demi tegaknya cita-cita konstitusi. (zm)

 

Penulis adalah Pengajar HTN/HAN di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta dan mahasiswa program doktor Sekolah Pascasarjana (SPs) UIN Jakarta. Artikelnya dimuat Media Indonesia, Jumat 04 November 2022, dan bisa diakses di https://mediaindonesia.com/opini/535145/saatnya-reformasi-polri-menyeluruh