Revitalisasi Etika Publik (1)
Perkembangan kehidupan elite politik Indonesia belakangan ini, termasuk sebagian mereka yang berada dalam ketiga cabang pemerintah (eksekutif, legislatif, yudikatif) terlihat makin menjauh dari harapan rakyat.
Politik Indonesia masih diwarnai berbagai tindakan pelanggaran hukum seperti melakukan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN).
Kalangan elite politik juga sering melakukan tindakan tidak etis alias ‘tunaetika’ lewat berbagai trick (tipu daya) dan gimmick (muslihat) yang berlanjut melintasi berbagai perkembangan politik Indonesia; entah sampai kapan.
Untuk mengingatkan, politik tunaetika itu pun terlihat dalam saga terkait berbagai legislasi yang digugat kalangan masyarakat ke Mahkamah Konstitusi (MK), seperti perubahan UU KPK, perubahan UU Minerba, penetapan UU Cipta Kerja dan terakhir pengesahan UU IKN.
Berbagai gugatan itu lazimnya tidak dipenuhi MK dengan berbagai alasan. Jika ada yang diterima hanya bagian kecil yang tidak terlalu substantif.
Sementara itu, dalam dua atau tiga dasawarsa terakhir, kehidupan publik Indonesia juga terus mengalami berbagai bentuk disrupsi.
Ada kegaduhan sosio-politik yang masih berlanjut, ada krisis sosio-budaya yang seolah tidak berakhir, dan ada pula disrupsi sosio-teknologi akibat perubahan dan kemajuan cepat dalam berbagai aspek teknologi yang juga muncul dan meningkat sebagai ekses atau konsekuensi tidak diharapkan dari Revolusi Industri 4.0 dan Revolusi Industri 5.0 yang sambung menyambung dan bisa dipastikan terus berlanjut.
Revolusi Industri 4.0 mengakibatkan semakin memudarnya batas-batas fisik di antara dunia maya (virtual) dengan lingkungan fisikal dalam berbagai bidang kehidupan.
Juga terjadi perubahan sangat cepat dalam banyak aspek teknologi yang menghasilkan misalnya fusi ‘kecerdasan buatan’, robotik, mahadata atau atau dataraya atau databandang (big data). Dinamika ini berlanjut dalam Revolusi Industri 5.0 yang makin cepat akibat pandemi Covid 19 sejak akhir 2019 yang masih berlanjut sepanjang 2022.
Jelas Revolusi Industri 4.0 dan Revolusi Industri 5.0 menghasilkan banyak perubahan dan kemajuan yang membuat pelbagai aspek kehidupan lebih mudah. Misalnya, akses pada informasi dan ilmu pengetahuan lebih mudah, cepat, dan universal dengan menggunakan berbagai perangkat dan gawai.
Di masa pandemi Covid-19 semakin sering dilakukan webinar antarbenua dengan melintasi jarak wilayah dan waktu. Kenyataan yang tidak pernah terbayangkan sebelumnya—beyond imagination.
Namun, sekali lagi, kemajuan sains-teknologi yang demikian cepat juga menimbulkan banyak disrupsi dalam berbagai bidang kehidupan; sejak dari sosio-politik, sosio-budaya, sosio-religius, sosio-ekonomi dan pekerjaan.
Digitalisasi dalam berbagai bidang yang tidak bisa dibendung mengakibatkan banyak segi dan realitas sosio-teknologi berubah. Akibatnya banyak teknologi dan pekerjaan tertentu hilang untuk digantikan dengan teknologi dan pekerjaaan baru.
Walhasil kemajuan dan perubahan akibat Revolusi Industri 4.0 dan Revolusi Industri 5.0 tidak selalu membuat kehidupan sosio-teknologi menjadi lebih baik.
Sebaliknya pada saat sama juga terjadi kemerosotan etika personal dan etika publik; banyak warga (elite maupun awam) yang tidak lagi menampilkan keadaban yang mutlak bagi kehidupan publik.
Di tengah berbagai perubahan dan disrupsi itu, banyak kalangan merasa perlu revitalisasi atau penguatan kembali berbagai aspek etika, termasuk khususnya etika publik, etika politik, dan etika keagamaan.
Terkait hal ihwal ini, penulis Resonansi merasa beruntung turut menjadi narasumber Webinar Forum Guru Besar Institut Teknologi Bandung (FGB ITB, 10/6/2022).
FGB ITB melihat urgensi revitalisasi etika baik dalam kehidupan pribadi maupun publik dan karena itu memerlukan pembicaraan dan perhatian serius. Dalam wacana akademik-ilmiah, ‘etika publik’ biasanya disebut sebagai bagian dari ‘etika politik’.
Namun, etika publik sering pula terkait dan sekaligus dikontraskan dengan etika pribadi yang lebih bersifat personal. Meski demikian, dalam hal tertentu etika pribadi tidak selalu terkait dengan kehidupan publik.
Etika pribadi dan etika publik bersumber dari induknya ‘etika’ secara umum. Etika yang juga dikenal sebagai ‘filsafat moral’ adalah cabang filsafat etika atau filsafat moral yang mencakup sistematisasi, pembelaan dan penegasan tentang konsep dan nilai baik dan buruk.
Etika lazimnya juga memiliki tiga bagian besar: meta-etika, etika normatif dan etika terapan. Ketiga bagian atau aspek etika ini juga berlaku bagi etika pribadi, etika publik dan juga etika politik. Dengan begitu, revitalisasi etika mencakup bidang sangat luas baik pada level pribadi dan publik; juga dalam berbagai aspek kehidupan sejak dari politik, hukum, ekonomi, sosial-budaya, sampai agama.
Sumber: Resonansi Republika, 9 Juni 2022. (sam/mf)