Resmi Diluncurkan, PUSFAHIM Rilis Hasil Riset Perdana

Resmi Diluncurkan, PUSFAHIM Rilis Hasil Riset Perdana

Auditorium Harun Nasution, Berita UIN Online— UIN Syarif Hidayatullah Jakarta melalui Fakultas Syariah dan Hukum resmi meluncurkan Pusat Studi Fatwa dan Hukum Islam (PUSFAHIM). Peluncuran pusat disertai diseminasi riset perdana sekaligus seminar nasional yang mendiskusikan atas temuan riset yang dilakukan.

Peluncuran PUSFAHIM sendiri dilakukan di Auditorium Harun Nasution, selasa (5/11/2023). Kehadirannya diharap menjadi wadah kajian atas fatwa para sarjana islam sekaligus kontekstualisasi hukum Islam dalam masyarakat kontemporer.

Sejumlah tokoh turut menghadiri peluncuran PUSFAHIM. Selain pimpinan Rektoraat UIN Jakarta, hadir juga Duta Besar Palestina RI Yang Mulia Dr. Zuhair S.M. Al Shun, Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Jimly Asshiddiqie, CEO Haus!, Gufron Syarif, dan CO-Inisiator BDS Indonesia, Muhammad Syauqi Hafiz, B.A. Selain itu, ratusan mahahsiswa dari Fakultas Syariah dan Hukum turut menghadiri peluncuran sekaligus mengikuti seminarnya.

Ketua Pelaksana, Musa Wardi S.H., MH, mengungkapkan jika Pusat Studi Fatwa dan Hukum Islam (Pusfahim) dibentuk sebagai bagian dari penguatan riset di lingkungan UIN Jakarta. Pendiriannya didasarkan pada Surat Keputusan Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta Nomor 71 Tahun 2023 tentang pembentukan Pusat Studi Fatwa dan Hukum Islam (PUSFAHIM).

Musa Wardi menjelaskan, dalam pendiriannya, PUSFAHIM telah bergerak cepat dengan melakukan riset perdana atas isu yang kontekstual. Isu tersebut yaitu relevansi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dengan perjuangan masyarakat Palestina dalam melawan kolonialisasi Israel.

Secara spesifik, penelitian perdana PUSFAHIM berkaitan dengan pengetahuan dan respon publik terkait dengan Fatwa MUI terbaru yaitu Fatwa No. 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. “Survei dilakukan dalam skala nasional yang dilakukan selama 8 hari dan diisi oleh sebanyak 1014 responden,” katanya.

Dekan FSH, Prof. Dr. Muhammad Maksum, S.H., M.A., M.D.C., dalam sambutannya, mengungkapkan suka citanya kehadiran PUSFAHIM. Menurutnya, PUSFAHIM merupakan pusat studi terakhir yang dibentuk di FSH UIN Jakarta.

Profesor Maksum berharap Pusat Studi yang dibentuk bisa turut mendukung program-program fakultas dalam mencapai visi-misi penguatan tradisi riset di lingkungan fakultas. Terlebih, pusat studi ini bersifat independen sehingga daya jangkaunya lebih luas.

Dalam peluncurannya, Dekan Maksumd melantik langsung para pengurus PUSFAHIM disaksikan Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Dr. Ahmad Tholabi M.A. M.H., Pakar Hukum Tata Negara Prof. Dr.. Jimly Asshiddiqie. Sedang pimpinan PUSFAHIM sendiri ditunjuk Prof. Dr. H. M. Asrorun Ni’am Sholeh, MA., Guru Besar Bidang Ilmu Fiqih FSH UIN Jakarta sekaligus Ketua MUI Bidang Fatwa.

Usai peluncurannya, Profesor Asrorun Niam langsung memaparkan hasil riset pengetahuan dan sikap masyarakat terhadap Fatwa MUI No. 87 Tahun 2023. Menurutnya, riset ini dilakukan melalui jejak pendapat secara acak dengan teknologi digital dimana pengumpulan datanya dilakukan melalui survey nasional dengan teknik sampling random, melalui jejaring komunikasi digital.

Hasil survey diklasifikasikan menjadi empat aspek. Keempatnya, latar belakang responden, dimensi pengetahuan publik tentang fatwa MUI Pusat No. 83 Tahun 2023 tentang dukungan terhadap Palestina, respon publik terhadap fatwa MUI Pusat No. 83 Tahun 2023, dan dimensi pelaksanaan fatwanya.

Dari 1014 responden, Prof. Asrorun Ni’am mengungkapkan, responden berusia 40 tahun ke atas merupakan responden dominan. Selanjutnya, sebanyak 97% responden mengetahui keberadaan fatwa dan 3% tidak mengetahui, 392 dari responden tersebut adalah perempuan dan 593 responden adalah laki-laki. Terkait pengetahuan isi fatwa, sebanyak 94% responden mengetahui dan 6% tidak mengetahui isinya.

Selain hasil survey, Profesor Asrorun Ni’am memaparkan dampak dari dikeluarkannya Fatwa No. 83 Tahun 2023 tentang dukungan terhadap Palestina ini. Menurutnya, riset mencatat kuatnya komitmen kolektif masyarakat di tanah air dalam mewujudkan dukungan terhadap Palestina.

Di samping itu, dampak fatwa ini juga berhasil menutup saluran pendapatan Israel, berkembangnya produk nasional, tumbuhnya substitusi produk yang terkena boikot, dan pengalihan secara besar-besaran ke produk nasional.

Setelah pemaparan hasil riset, acara dilanjut dengan seminar nasional yang membedah dampak fatwa dalalm mempengaruhi masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Salahsatunya materi disampaikan Dubes Palestina untuk Indonesia, Yang Mulia Zuhair Al Sun.

Mewakili pemerintahan dan masyarakat Palestina, pihaknya merespons penuh atas Fatwa MUI No. 83 Tahun 2023 sebagai dukungan otoritas ulama Islam dan masyarakat Indonesia dalalm mendukung perjuangan warga Palestina. “Palestina seharusnya dilindungi oleh seluruh umat Islam di dunia ini” ujar

Dubes Palestina tersebut berharap, Palestina ke depannya lepas dari cengkeraman penjajah. Fatwa yang disampaikan MUI sendiri sebagai sesuatu yang hakiki karena berdasarkan pada Al-Qur’an dan Sunah untuk memperjuangkan kemerdekaan sebuah bangsa, Palestina.

Hal itu juga senada dengan yang ditekankan oleh Prof. Jimly, dalam pemaparan materinya ia menekankan supaya semua umat beragama harus merasa bahwa isu di Palestina ini masalah kemanusiaan. Menurutnya semua umat harus bergerak mendukung kemerdekaan Palestina. (Alliya/FNH)