Rektor UIN Jakarta Apresiasi Transformasi 6 UIN Baru
Gedung Rektorat, BERITA UIN Online-- Rektor UIN Jakarta Prof. Dr. Hj. Amany Lubis bersama civitas akademika mengapresiasi perubahan status enam Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) menjadi UIN. Perubahan status diharap mampu meningkatkan kiprah ke-6 PTKIN dalam menawarkan pendidikan berkualitas lebih luas bagi generasi muda Indonesia.
“Mewakili sivitas akademika UIN Jakarta, kami menyampaikan selamat atas transformasi ke-6 PTKIN dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) menjadi Universitas Islam Negeri (UIN). Semoga perubahan ini terus meningkatkan pendidikan lebih luas dan berkualitas bagi generasi muda bangsa,” ujarnya, Minggu (30/5/2021).
Diketahui, Presiden RI Ir. Joko Widodo pada Mei ini telah meneken sejumlah Peraturan Presiden (Perpres) transformasi status 6 PTKIN menjadi UIN dari sebelumnya berstatus IAIN. Dengan begitu, jumlah total PTKIN berstatus UIN kini mencapai 23 UIN dengan UIN Jakarta sebagai PTKIN tranformasi pertama.
Sementara itu, ke-6 PTKIN terbaru berstatus UIN adalah UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung (Perpres No 40 tahun 2021), UIN Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto (Perpres No 41 tahun 2021), dan UIN Raden Mas Said Surakarta (Perpres No 42 tahun 2021). Masing bertransformasi dari sebelumnya IAIN Tulungagung, IAIN Purwokerto, dan IAIN Surakarta.
Selanjutnya, UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda (Perpres No 43 tahun 2021), UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember (Perpres No 44 tahun 2021), dan UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu (Perpres No 45 tahun 2021). Ketiganya bertransformasi dari sebelumnya IAIN Samarinda, IAIN Jember, dan IAIN Bengkulu.
Rektor Amany berharap, transformasi bisa memperluas peran pendidikan ke-enam PTKIN dengan menambahkan jumlah prodi dan fakultas yang bisa ditawarkan. Dengan begitu, tawaran demikian memperluas kesempatan generasi muda Indonesia mengakses pendidikan dalam bidang keilmuan lebih luas.
Kehadiran 23 UIN baru sendiri, sambung Rektor Amany, merupakan prospek yang optimistis bisa memperluas kiprah PTKIN dalam menawarkan pendidikan bervisi integrasi. Sebab selain keilmuan agama Islam, perubahan menjadi UIN juga memungkinkan PTKIN turut berkontribusi keilmuan non-keagamaan.
Konsideran Perpres seperti dikutip berbagai media menyebutkan transformasi dilakukan dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan proses integrasi ilmu agama Islam dengan ilmu lain serta mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas. Pasal 2 Perpres sendiri menyebutkan bahwa UIN juga dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam. (media/zm)