Rektor: Tarif Layanan Penunjang Akademik BLU UIN Jakarta Tidak Akan Bebani Mahasiswa

Rektor: Tarif Layanan Penunjang Akademik BLU UIN Jakarta Tidak Akan Bebani Mahasiswa

Gedung RektoratBERITA UIN Online— Penerapan tarif layanan penunjang akademik Badan Layanan Umum (BLU) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dipastikan tidak akan memberi beban baru biaya yang harus ditanggung mahasiswa maupun pihak internal universitas. Tarif layanan sendiri diberlakukan sebagai optimalisasi penggunaan aset sesuai peruntukkannya.

Demikian disampaikan Rektor UIN Jakarta, Prof. Asep Saepudin Jahar MA Ph.D, kepada BERITA UIN Online, Kamis (21/9/2023). Menurutnya, penerapan tarif layanan penunjang sudah dilakukan dengan memperhatikan regulasi yang berlaku maupun kegiatan pihak internal universitas sekaligus fasilitasi pengembangan kemahasiswaan UIN Jakarta.

Untuk itu, Rektor Asep Jahar menegaskan, penerapan tarif ini tidak akan memberi beban baru yang harus ditanggung oleh unit internal universitas maupun mahasiswa UIN Jakarta melalui berbagai organisasi intra kampus masing-masing. “Insya Allah, kebijakan ini tidak untuk memberi beban baru. Tidak ada pertambahan tarif yang harus dibayarkan,” katanya.

Selain pihak umum, kata dia, tarif baru hanya berlaku pada penggunaan aset dan jasa universitas untuk kepentingan pribadi oleh internal UIN Jakarta, baik dosen dan tenaga kependidikan. “Misalnya, peminjaman bis UIN Jakarta oleh pegawai untuk keperluan ziarah atau kunjungan pribadi.  Itu berlaku tarifnya,” katanya.

Tarif juga baru berlaku bagi kegiatan mahasiswa intra kampus yang mendapatkan sponsor dalam penyelenggaraannya seperti bantuan pembayaran honorarium narasumber atau pembiayaan sewa tempat. “Ketika mahasiswa yang tergabung dalam organisasi intra kampus misalnya menggelar kegiatan dengan melibatkan sponsor yang turut mendanai kegiatan, itu baru berlaku,” katanya.

Sedang ketika mahasiswa menggelar kegiatan tanpa ada sponsor dan internal UIN Jakarta menggunakan fasilitas sesuai tugas pokok fungsionalnya, ketentuan tarif layanan otomatis tidak berlaku. “Misalnya satu unit tertentu di lingkungan UIN Jakarta meminjam kendaraan universitas untuk tujuan kedinasan, maka tidak berlaku,” sebutnya lagi.

Diketahui,  per 31 Agustus 2023 lalu, UIN Jakarta menerbitkan tarif layanan penunjang akademik dalam SK Rektor Nomor 1398a Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Penunjang Akademik Badan Layanan Umum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Penetapannya mempertimbangkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 tahun 2017 tentang Tarif Layanan BLU UIN Jakarta.

Selain itu, penentuan tarifnya dilakukan dengan mempertimbangkan pengkajian dan penilaian harga pasar. Tarif layanan ini menjadi acuan untuk setiap lingkup pekerjaan atau pelayanan di lingkungan UIN Jakarta serta berlaku sejak tanggal ditetapkannya SK Rektor tersebut.

Dalam SK Rektor yang sama, tarif layanan penunjang akademik didefinisikan sebagai imbalan jasa layanan penunjang akademik yang diberikan BLU UIN Jakarta pada pengguna jasa. Sedang jenis tarifnya sendiri terdiri dari lima jenis tarif.

Kelimanya, tarif penggunaan sarana prasarana, gedung dan asrama; tarif penggunaan sarana transportasi; dan, tarif rumah sakit dan klinik. Lalu, tarif laboratorium dan tarif pendidikan dan pelatihan.

Di jenis tarif penggunaan sarana prasarana seperti penggunaan Aula Student Center di hari kerja, tarif layanan bagi pengguna umum dikenakan biaya Rp 1,5 juta. Sedang jika pengguna dari internal UIN Jakarta untuk kepentingan pribadi dikenakan tarif layanan Rp 1 juta, sedang jika penggunanya kegiatan mahasiswa yang mendapatkan sponsor untuk pembiayaan kegiatan seperti honor narasumber dan sewa tempat dikenakan tarif layanan Rp 750 ribu.

Di jenis tarif transportasi, peminjaman bus per hari dengan kapasitas 27 penumpang di wilayah Jabodetabek di hari kerja bagi pengguna umum dikenakan tarif Rp 1 juta. Untuk sarana yang sama, pihak internal UIN Jakarta untuk kepentingan pribadi dikenai tarif Rp 750 ribu, sedang kegiatan mahasiswa bersponsor untuk pembiayaan kegiatan seperti honor narasumber dan sewa kendaraan dikenai tarif Rp 500 ribu.

Lebih lanjut, Rektor menyebutkan, pengenaan tarif dilakukan sebagai bagian pendisiplinan penggunaan sarana universitas dari kepentingan pribadi maupun kegiatan mahasiswa dengan dukungan pihak sponsor. “Dan, setiap penerimaan dari layanan ini menjadi bagian dari pendapatan yang diperuntukkan kembali menjadi sumber pembiayaan kegiatan akademik UIN Jakarta,” katanya.

Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan UIN Jakarta, H. Mohammad Ali Irfan S.E., M.E., M.Ak., menambahkan, penerapan tarif layanan keuangan BLU UIN Jakarta dilakukan dengan memperhatikan aspek regulasi maupun kajian ekonomis. Ini dilakukan agar setiap penerapan tarif sesuai dengan kebijakan dari Kementerian Keuangan RI dan Kementerian Agama RI.

Sedang kajian ekonomis diantaranya perkembangan angka inflasi yang berdampak pada nilai ekonomis barang dan jasa yang berlaku. “Sudah beberapa tahun UIN Jakarta tidak melakukan perubahan tarif, sedang perkembangan inflasi juga cukup dinamis,” katanya.

Selain itu, Kepala Biro Ali Irfan kembali menegaskan, kebijakan tarif tidak berlaku selama penggunaan sarana prasarana dilakukan sebagai bagian dari pekerjaan di UIN Jakarta atau kegiatan mahasiswa intra kampus tidak bersponsor. “Selama penggunaannya untuk kepentingan UIN Jakarta, bukan kepentingan pribadi, atau kegiatan mahasiswa yang tidak ada dukungan sponsor, ketentuan tarif tidak berlaku,” tandasnya.

Baik Rektor Asep Jahar maupun Kepala Biro Ali Irfan sepakat jika UIN Jakarta juga berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan lingkungan sekaligus peningkatan kualitas infrastruktur dan layanan administrasi akademik universitas. Terlebih UIN Jakarta juga terus mencatatkan pertambahan jumlah mahasiswa dari tahun ke tahun. (Tim/ZM)