Rektor Amany Lubis Kembali Ingatkan untuk Berzakat Profesi

Rektor Amany Lubis Kembali Ingatkan untuk Berzakat Profesi

Bogor, BERITA UIN Online – Rektor UIN Jakarta Amany Lubis kembali mengingatkan agar seluruh dosen dan pegawainya memberikan zakat profesi sebesar 2,5 persen. Zakat dipotong melalui gaji pokok yang diterima setiap bulan untuk kemudian disalurkan kepada yang berhak.

Hal itu disampaikan Rektor saat memberi sambutan pada pembukaan Rapat Kerja Pimpinan (Rakerpim) UIN Jakarta di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Senin (7/3/2022).

“Saya sebagai Rektor berhak untuk memungut zakat profesi tersebut kepada seluruh dosen dan pegawai. Untuk itu saya mohon kerelaan dari yang hadir dapat mengisi lembar kesediaan berzakat,” katanya.

Menurut Rektor, hingga kini belum semua dosen dan pegawai mengisi lembaran kesediaan berzakat profesi di UIN Jakarta. Jadi, disarankan agar yang belum agar segera mengisi lembaran tersebut.

Rektor mengatakan berzakat profesi tidak akan mengurangi penghasilan atau memiskinkan seseorang. Jika hal itu diniatkan dengan ikhlas, tidak akan berdampak apa pun kepada seseorang, bahkan Allah akan memberikannya berlipat.

Sebaliknya, jika tidak taat dia tentu akan merasa bersalah dan berdosa karena tidak berzakat.

“UIN Jakarta adalah tempat untuk mencari mata pencaharian, karena itu tidak salah pula jika kita turut membantu orang-orang yang ada di dalamnya yang membutuhkan,” kata Rektor.

Karena berdasarkan fakta, imbuh Rektor, di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik ada pegawai yang meninggal dunia gara-gara terlilit utang. “Dia jantungan dan kemudian wafat karena merasa tertekan,” ucapnya.

Artinya, UIN Jakarta berkewajiban untuk membantu mereka yang membutuhkan. Apalagi para dosen dan pegawai telah memiliki penghasilan lebih, termasuk penghasilan dari tempat lain.

Rektor menambahkan bahwa pengelolaan zakat akan dilakukan melalui Unit Pengelola Zakat (UPZ), dalam hal ini lembaga Social Trust Fund (STF). Lembaga UIN Jakarta tersebut sudah berpengalaman menangani dana-dana sosial berupa infak, zakat, sedekah, dan wakaf.

Banyak dosen, pegawai, dan juga mahasiswa meminjam dana melalui STF dan kemudian mengembalikannya dengan cara mencicil. Bahkan STF juga aktif memberikan bantuan kepada mahasiswa yang terdampak ekonomi akibat Covid-19, baik berupa beasiswa maupun bantuan lainnya.

“Jadi, menurut saya zakat profesi 2,5 persen yang dipungut dari para dosen dan pegawai ini sangat penting artinya bagi mereka yang membutuhkan,” jelas Rektor. (ns)