Reformasi Tata Kelola MBG: Menjaga Amanah dan Implementasi Maqashid Syariah

Reformasi Tata Kelola MBG: Menjaga Amanah dan Implementasi Maqashid Syariah

Prof. Dr. Euis Amalia, M.Ag

Guru Besar Ilmu Ekonomi Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta / Dewan Pakar DPP MES & DPP IAEI / Alumni P3N-2025 Lemhannas RI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pada tanggal 3 Juni 2026, Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional beserta dua mantan wakilnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis untuk tahun anggaran 2025 sampai 2026. Penetapan status hukum tersebut menyusul keputusan tegas dari Presiden Prabowo Subianto yang sehari sebelumnya telah mencopot ketiganya dari jabatan mereka. Dugaan penyimpangan ini menyentuh ranah pengadaan barang yang dinilai sangat janggal, mulai dari puluhan ribu unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun, puluhan ribu pasang sepatu dan perangkat tablet, hingga ribuan unit televisi berukuran 75 inci. Pada saat yang bersamaan, hingga tanggal 10 Mei 2026, Kementerian Kesehatan mencatat ada 445 kejadian dugaan keracunan makanan yang memakan korban sebanyak 37.673 jiwa di 210 kabupaten atau kota, di mana 2.348 korban di antaranya harus menjalani rawat inap di rumah sakit.

Rentetan angka tersebut benar-benar menampar nurani kita semua. Sebuah program nasional yang awalnya lahir dari niat sangat luhur untuk memberikan asupan makanan bergizi kepada anak-anak, ibu hamil, ibu menyusui, serta kelompok rentan lainnya, justru harus terseret ke dalam deretan persoalan tata kelola yang sangat serius. Pertanyaan besar yang muncul saat ini bukan sekadar tentang siapa yang bersalah secara hukum, melainkan bagaimana cara mendesain ulang program ini agar bisa kembali setia pada tujuan awalnya. Di sinilah perspektif ekonomi Islam, terutama melalui kerangka analisis maqashid syariah, hadir untuk menawarkan kompas moral sekaligus prinsip operasional yang sangat relevan.

Program Makan Bergizi Gratis pada hakikatnya merupakan sebuah investasi jangka panjang bagi sumber daya manusia Indonesia. Tujuannya sangat jelas, yaitu mencerdaskan kehidupan anak bangsa melalui pemenuhan asupan gizi yang memadai, menekan angka stunting yang masih membayangi masa depan demografi negara, serta memperbaiki status kesehatan gizi bagi ibu hamil maupun ibu menyusui. Berbagai bukti ilmiah telah menegaskan bahwa kecukupan gizi pada seribu hari pertama kehidupan manusia sangat menentukan perkembangan otak, daya tahan tubuh, dan kemampuan belajar anak. Dalam jangka panjang, hal ini akan menentukan tingkat produktivitas bahkan keadaban dari sebuah bangsa.

Skala pergerakan program ini pun terhitung sangat masif. Per Januari 2026, program ini tercatat telah menjangkau sekitar 55,1 juta penerima manfaat yang tersebar di 38 provinsi di seluruh Indonesia. Skala sebesar itu tentu menjadi modal sosial yang besar, sekaligus membawa risiko yang tidak kalah besar. Apabila sistem tata kelolanya rapuh, maka kerugian yang ditimbulkan tidak hanya bersifat finansial bagi negara, tetapi juga mengancam keselamatan fisik dan meruntuhkan kepercayaan dari jutaan keluarga. Indonesia sebenarnya tidak pernah kekurangan niat baik maupun alokasi anggaran untuk memerangi masalah gizi buruk. Hal yang kerap absen adalah keberadaan sistem yang mampu memastikan bahwa niat baik tersebut bisa sampai dengan utuh hingga ke piring anak-anak kita. Oleh karena itu, memperbaiki tata kelola program ini bukanlah soal membela atau menyerang suatu kebijakan, melainkan murni soal menyelamatkan tujuan mulia dari program itu sendiri.

Jika kita membaca akar persoalan yang terjadi, setidaknya terdapat tiga simpul masalah utama yang saling berkaitan. Simpul pertama adalah masalah sentralisasi dan ketergantungan yang terlalu tinggi pada pihak ketiga. Program ini dijalankan melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang dikelola oleh pihak ketiga, sebuah praktik yang berbeda dengan banyak negara lain yang justru menyerahkan penyediaan makanan secara langsung kepada pihak sekolah dan komunitas setempat. Sejumlah kajian, termasuk yang dikeluarkan oleh Nalar Institute, menyoroti adanya potensi praktik monopolistik dalam pengelolaan dapur serta masih rendahnya keterlibatan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Model komando yang bergerak menjauh dari ekosistem sekolah dan pemerintah daerah ini membuat rantai pelaksanaan menjadi sangat panjang, mahal, serta sulit untuk diawasi dengan efektif.

Simpul kedua terletak pada sistem pengawasan mutu yang sangat lemah. Berulangnya kasus keracunan makanan di berbagai daerah menunjukkan bahwa fungsi pengendalian keamanan pangan, mulai dari tahap pemilihan bahan baku, proses memasak, hingga proses distribusi, belum berjalan sebagaimana mestinya. Dalam sebuah program yang melibatkan massa dalam jumlah raksasa, faktor keamanan pangan bukanlah sekadar pelengkap, melainkan sebuah syarat utama yang mutlak dipenuhi. Satu piring makanan yang tercemar bukan lagi sekadar angka statistik, melainkan representasi dari anak yang jatuh sakit dan simbol runtuhnya kepercayaan publik terhadap program pemerintah.

Simpul ketiga adalah keberadaan anggaran jumbo yang tidak diimbangi dengan fondasi tata kelola yang sepadan. Anggaran untuk program ini pada tahun 2026 semula dialokasikan sebesar Rp335 triliun, yang kemudian dipangkas menjadi Rp268 triliun atas nama efisiensi anggaran. Namun, di tengah nominal angka yang luar biasa besar tersebut, justru mencuat pengadaan barang yang sangat dipertanyakan urgensinya, seperti motor listrik, tablet, hingga televisi berukuran besar yang kini berujung menjadi objek penyidikan hukum. Koalisi masyarakat sipil bahkan sampai mengajukan uji materi terkait Undang-Undang APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi karena menilai dasar dari penganggarannya bermasalah. Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi sejak tahun 2025 sebenarnya juga telah memberikan peringatan dini mengenai adanya celah rawan korupsi dalam tata kelola program ini.

Jika program ini diletakkan dalam cermin maqashid syariah, maka dalam sistem ekonomi Islam setiap kebijakan publik harus diukur dari sejauh mana kebijakan tersebut mampu mewujudkan kemaslahatan dan menjauhkan masyarakat dari kerusakan. Tolok ukurnya bersandar pada maqashid syariah, yaitu tujuan-tujuan luhur syariat yang terangkum dalam lima pilar pokok atau al-kulliyat al-khams, yang meliputi pemeliharaan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Menariknya, Program Makan Bergizi Gratis ini sebenarnya menyentuh hampir seluruh pilar tersebut secara sekaligus.

Langkah pemberian makanan bergizi merupakan wujud nyata dari upaya pemeliharaan jiwa, yaitu menjaga keberlangsungan hidup dengan memenuhi kebutuhan gizi dasar serta mencegah timbulnya penyakit akibat kekurangan nutrisi. Upaya untuk mencerdaskan anak melalui asupan yang menunjang perkembangan otak merupakan perwujudan dari pemeliharaan akal sebagai modal utama dalam membangun peradaban. Sementara itu, perhatian khusus yang diberikan kepada kelompok ibu hamil, ibu menyusui, serta anak balita yang kini menjadi fokus baru dari Badan Gizi Nasional, merupakan bentuk dari pemeliharaan keturunan guna menjaga kualitas dan keberlangsungan generasi masa depan. Jika program ini dijalankan dengan benar dan amanah, maka ia akan bernilai sebagai ibadah sosial berskala nasional.

Namun, di sinilah letak ironi terbesarnya. Pilar kelima yang mengatur tentang pemeliharaan harta, termasuk di dalamnya harta milik publik, justru menjadi pilar yang paling tercederai dalam kasus ini. Dalam pandangan Islam, pengelolaan dana umat atau anggaran negara merupakan sebuah amanah berat yang menuntut pertanggungjawaban langsung di hadapan manusia dan di hadapan Tuhan. Tindakan korupsi atas harta yang seharusnya menjadi hak mutlak rakyat tergolong sebagai perbuatan ghulul atau penggelapan, serta termasuk ke dalam tindakan fasad fil-ardh atau perusakan di muka bumi, sebuah dosa besar yang merusak fondasi keadilan sosial. Ketika anggaran yang dialokasikan untuk gizi anak-anak diselewengkan demi pengadaan barang-barang yang tidak diperlukan, maka yang runtuh bukan hanya kas negara, melainkan nilai amanah itu sendiri. Dengan demikian, reformasi terhadap tata kelola program ini bukan sekadar urusan administratif belaka, melainkan sebuah upaya penegakan kembali esensi maqashid syariah yang sesungguhnya.

Bahkan, pilar pertama mengenai pemeliharaan agama turut hadir dan berbicara di sini. Negara yang menunaikan tanggung jawabnya untuk memberi makan kaum yang lemah sebenarnya sedang menegakkan nilai keadilan dan kepedulian sosial yang menjadi inti dari ajaran agama. Sebaliknya, ketika sebuah program kebajikan justru dijadikan sebagai ladang penyelewengan, maka yang tercoreng bukan hanya institusi pengelolanya, melainkan juga kepercayaan publik terhadap gagasan bahwa negara dapat berbuat baik secara amanah. Oleh karena itu, memulihkan integritas program ini sekaligus berarti memulihkan kepercayaan kolektif masyarakat, sebuah modal sosial yang nilainya jauh lebih mahal daripada angka anggaran berapa pun.

Dari kerangka berpikir di atas, lahir sejumlah prinsip ekonomi Islam yang dapat digunakan sebagai pemandu arah reformasi. Prinsip yang pertama adalah konsep halalan thayyiban. Makanan yang diberikan oleh negara kepada rakyatnya tidak cukup hanya memenuhi kriteria halal secara hukum, melainkan harus memenuhi kriteria thayyib, yang dalam konteks ini berarti memiliki kualitas yang baik, aman dikonsumsi, higienis, dan menyehatkan. Hal ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang merupakan mandatori halal di Indonesia. Maraknya kasus keracunan pangan yang terjadi merupakan bentuk pelanggaran langsung atas prinsip thayyib ini, sehingga standar keamanan pangan wajib dijadikan syarat mutlak dan bukan sekadar formalitas di atas kertas.

Prinsip yang kedua adalah semangat hisbah. Dalam catatan tradisi Islam, hisbah merupakan sebuah institusi pengawasan pasar dan mutu yang bertugas menjaga kejujuran takaran, memastikan kualitas barang, serta menegakkan keadilan dalam transaksi. Padanan modern dari konsep ini adalah sebuah lembaga pengawasan independen yang bertugas memantau mutu gizi, keamanan pangan, serta integritas proses pengadaan secara berkelanjutan, bukan sekadar menyerahkannya pada sistem pengawasan internal yang rawan akan konflik kepentingan.

Prinsip yang ketiga adalah larangan terhadap perbuatan israf dan tabdzir, atau tindakan berlebih-lebihan dan boros. Pengadaan ribuan unit televisi atau armada kendaraan yang urgensinya sangat dipertanyakan merupakan cerminan nyata dari bentuk pemborosan harta yang sangat dikecam oleh syariat. Setiap rupiah dari dana publik harus dibelanjakan secara proporsional serta tepat guna, di mana seluruh alokasinya diarahkan langsung untuk meningkatkan kualitas gizi penerima manfaat.

Prinsip yang keempat adalah penegakan keadilan distributif. Kitab suci Al-Qur’an menegaskan dengan sangat jelas agar harta jangan sampai hanya beredar di antara orang-orang kaya saja, sebagaimana yang termaktub dalam Surah al-Hasyr ayat 7. Atas dasar tersebut, keberadaan dapur program ini semestinya diubah menjadi motor penggerak bagi ekonomi rakyat secara luas, dengan melibatkan pelaku UMKM, koperasi, petani, peternak lokal, hingga lingkungan pesantren yang saat ini peluangnya telah dibuka secara resmi oleh Kementerian Agama untuk mengelola dapur mandiri. Melalui cara seperti ini, program tidak hanya berfungsi menyalurkan gizi, melainkan juga ikut memutar roda kesejahteraan di tingkat akar rumput.

Guna mewujudkan prinsip-prinsip tersebut, terdapat beberapa langkah konkret dalam agenda reformasi yang mendesak untuk segera ditempuh. Langkah awal yang harus dilakukan adalah melakukan desentralisasi pelaksanaan melalui kemitraan antara kelembagaan terkait serta penguatan komunitas lokal. Pemerintah perlu menggeser pengelolaan dapur ke dalam ekosistem lokal seperti pihak sekolah, pemerintah daerah, komunitas warga, UMKM, koperasi, dan pesantren. Langkah ini akan membuat rantai pasok menjadi lebih pendek, biaya operasional menjadi lebih efisien, dan proses pengawasan menjadi jauh lebih dekat dengan para penerima manfaat.

Langkah berikutnya adalah membangun sistem pengawasan independen yang mengadopsi semangat hisbah. Pemerintah perlu menghadirkan lembaga atau mekanisme pengawasan mutu dan keamanan pangan yang bersifat independen, dengan didukung oleh proses audit eksternal serta keterlibatan aktif dari BPKP dan aparat pengawas terkait, termasuk dengan melibatkan kalangan akademisi, sehingga tidak bertumpu pada kontrol internal semata.

Selanjutnya, aspek transparansi anggaran dan proses pengadaan barang harus ditegakkan secara ketat. Penerapan sistem e-procurement, publikasi data secara terbuka, serta penyediaan jejak audit yang dapat diakses oleh publik secara luas menjadi hal yang wajib dilakukan guna menutup rapat celah terjadinya konflik kepentingan maupun praktik mark up anggaran.

Langkah strategis lainnya adalah mempertajam akurasi sasaran penerima manfaat. Hal ini dapat dicapai dengan memanfaatkan dan mengintegrasikan basis data yang sudah tersedia, yaitu mengawinkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial milik Kemensos dengan data e-PPGBM milik Kemenkes serta data stunting dari BKKBN. Fokus prioritas harus diarahkan kepada wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar, serta kelompok ibu hamil, ibu menyusui yang tidak mampu, dan anak balita, yang hal ini selaras dengan arah kebijakan baru dari Badan Gizi Nasional agar aliran dana mengalir ke titik yang tepat dengan nilai maslahah yang paling besar.

Selain itu, keberhasilan program harus diukur menggunakan indikator hasil atau outcome, bukan sekadar bersandar pada jumlah porsi makanan yang dibagikan. Keberhasilan dari program ini harus dinilai dari indikator penurunan angka stunting secara riil, perbaikan status gizi pada ibu dan anak, serta peningkatan capaian hasil belajar siswa di sekolah.

Langkah terakhir adalah dengan membuka ruang akuntabilitas sosial yang seluas-luasnya. Pemerintah perlu melibatkan peran aktif dari orang tua murid, para guru, serta kelompok masyarakat sipil untuk bertindak sebagai mata dan telinga program di lapangan, sehingga fungsi pengawasan jalannya program tidak hanya bertumpu pada pundak lembaga negara semata.

Pada akhirnya, kita harus menyadari bahwa tindakan pencopotan pejabat yang bermasalah serta proses penyidikan korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung hanyalah sebuah momentum awal, dan bukan akhir dari penyelesaian masalah. Apabila hal yang berubah nantinya hanya sebatas nama atau figur di pucuk pimpinan tanpa diiringi dengan pembenahan pada desain sistemnya, maka persoalan yang sama akan sangat berpotensi untuk berulang kembali di masa depan. Sebaliknya, jika langkah reformasi ini mampu menyentuh aspek fondasi utamanya, yaitu melalui kebijakan desentralisasi, pengawasan yang independen, transparansi yang menyeluruh, serta ketepatan sasaran, maka program ini dapat kembali berjalan di atas rel yang dicita-citakan semula.

Dalam pandangan hidup Islam, keberadaan niat yang baik saja tidak akan pernah dianggap cukup jika tidak dibersamai dengan penerapan cara yang baik pula. Memberi makan kepada anak-anak yatim dan kaum yang lemah adalah sebuah perbuatan yang sangat mulia; namun mengelola amanah besar tersebut dengan cara yang jujur, cermat, dan adil adalah sebuah kewajiban mutlak yang menyertainya. Maqashid syariah senantiasa mengingatkan kita semua bahwa tugas menjaga jiwa, akal, keturunan, dan harta rakyat adalah sebuah kesatuan yang berada dalam satu tarikan napas yang sama. Reformasi pada tata kelola Program Makan Bergizi Gratis ini, pada akhirnya, merupakan sebuah ikhtiar bersama untuk mengembalikan sepiring makanan bergizi kepada makna aslinya, yaitu sebagai wujud nyata dari kehadiran negara yang amanah, sekaligus sebagai jalan untuk mencerdaskan kehidupan anak bangsa yang diridai oleh Tuhan Yang Maha Esa. 

Artikel ini telah dipublikasikan di Republika pada Selasa, 16 juni 2026.