Rancang Bangun Budaya Akademik untuk Mendukung Program Research University   

Rancang Bangun Budaya Akademik untuk Mendukung Program Research University  

Oleh: Prof. Dr. Dede Rosyada, MA

 Pengantar

            Perguruan Tinggi memiliki dua fungsi yang sama kuat, yakni menghasilkan sarjana untuk menjadi tenaga-tenaga terampil dan tenaga ahli yang profesional, serta menghasilkan teori dan teknologi yang digunakan kalangan profesional dalam pengembangan industri, baik pertanian, tekstil, manufaktur ataupun lainnya. Dunia senantiasa membutuhkan dua-duanya. Industri membutuhkan tenaga kerja profesional, sebagaimana juga membutuhkan teknologi yang dapat mengefisiensikan proses produksi dalam indsutri yang para pelaku usaha jalankan. Berbagai temuan teknologi baru atau instrumen baru, akan membawa banyak perubahan, kemajuan dan bahkan daya saing sebuah bangsa, yang pada akhirnya akan mendongkraknya menjadi sebuah bangsa maju, dengan penghasilan perkapita tinggi, kesejahteraan masyarakatnya tinggi dan juga disegani oleh bangsa-bangsa lain di dunia.

            Penelitian di perguruan tinggi memiliki dua fungsi utama, yakni menghasilkan teori baru baik memperkuat teori yang sudah ada maupun mensubstitusi teori sebelumnya untuk mendinamisasi perkuliahan, dan kedua menghasilkan intrumen atau teknologi baru untuk mengaplikasikan teori tersebut dalam kehidupan nyata, apakah di kantor-kantor pemerintah, kantor perusahaan swasta, dunia industri atau dalam kehidupan sosial yang lebih luas. Kehidupan manusia, sejak dalam rumah, di jalan raya, di kantor dan di manapun tidak terlepas dari penggunaan teknologi hasil penelitian para ilmuwan, yang pada umumnya mereka berada di perguruan tinggi. Para ilmuwan dengan kapasitas keilmuannya, bisa menemukan sesuatu yang baru, tidak boleh dibelenggu dengan berbagai ikatan yang mengekang kreatifitas mereka, sebaliknya harus diberi kesempatan yang luas untuk menemukan sesuau yang baru lewat aktifitas penelitian, dengan ukuran-ukuran akuntabilitas produk yang mereka hasilkan, dan dipublikasikan serta memperoleh akseptabilitas dan pengakuan seluruh stakeholder dari temuannya itu.

            Perguruan Tinggi akan mampu mengotimalisasikan fungsi-fungsi kampusnya sebagai pusat kegiatan pembelajaran dan penelitian dengan baik, jika sudah memiliki budaya kampus yang mendukung untuk kegiatan pembelajaran dan penelitian, baik dalam konteks sarana dan prasarananya, tradisi akademik para dosennya, tradisi akademik para mahasiswanya, maupun tradisi akademik yang terbangun antara dosen dan mahasiswa. Tradisi akademik di kalangan dosen dan mahasiswa bukan sesuatu yang akan terjadi secara natural, tetapi sesuatu yang akan berkembang setelah terstimulasi oleh sebuah regulasi, kebijakan pelaksanaan regulasi, atau kebijakan universitas yang semata-mata dikembangkan oleh universitas karena visinya sendiri. Dengan demikian, budaya akademik di sebuah kampus akan berkembang jika dirancang oleh kampus sendiri melalui berbagai penugasan terhadap civitas academicanya.

Budaya Akademik Untuk Research University

            Research University ditandai dengan penugasan penelitian pada para dosen sama pentingnya, atau bahkan lebih penting daripada tugas layanan pembelajaran, sehingga produk kampus tidak sekedar jumlah sarjana yang diwisuda, tapi sejumlah teori baru, paten baru, dan bahkan mungkin akan ada temuan-temuan teknologi baru, intrumen baru atau model baru dalam pengelolaan organisasi, perusahaan atau kantor-kantor pemerintahan. Fokus pada penelitian berimplikasi pada proporsi mahasiswa antara program sarjana dan magister, dengan memperbesar program magister dan program doktor, karena dua program pascasarjana tersebut menghasilkan ilmuwan, dan mewajibkan para mahasiswanya melakukan penelitian untuk karya tulis akhir mereka. Dengan demikian, produk penelitian universitas akan meningkat. Demikian pula, dengan biaya penelitian yang terus diperbesar agar  frekwensi penelitian terus semakin besar, baik dana dari pemerintah, dana kampus sendiri, dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan-perusahaan swasta, maupun dana Research and Development dari perusahaan swasta yang dikerjasamakan dengan kampus.

            Perubahan pola ilmiah pokok dari kampus pembelajaran menjadi kampus penelitian berimplikasi perubahan paradigma budaya akademik di kampus. Tradisi akademik yang semula diwarnai dengan mentoring, diskusi-diskusi pengembangan ajar, praktikum, pelatihan dan workshop ketrampilan, kini berkembang dengan semakin maraknya conference pembahasan hasil-hasil penelitian, penulisan publikasi ilmiah dalam jurnal-jurnal nasional dan internasional, serta peluncuran berbagai temuan baru yang patut disampaikan pada masyarakat. Semua perubahan tersebut tidak akan terjadi secara instan, karena budaya akademik bukan sesuatu yang natural, tapi perubahan yang direncanakan dan dirancang. Perubahan budaya akademik dimulai dari perubahan penataan kampus dengan memberikan banyak fasilitas ruang conference untuk para peneliti membahas usulan penelitian, membahas progress penelitiannya, memperkuat jaringan internet, serta memperkuat networking dengan berbagai perguruan tinggi dalam dan luar negeri untuk penguatan akademik para dosen dan mahasiswanya. Akan tetapi, semua research university tetap mempertahankan fungsinya sebagai teaching university, dengan diversifikasi program akademik antara pengajaran dan penelitian.

            Sejalan dengan itu, penugasan dosen yang semula menghabiskan proporsi penugasan dosen untuk mengajar, sehingga beban mengajarnya mencapai 12 sks, 14 sks, dan bahkan ada yang mengambil sampai 16 sks, tanpa menyediakan waktu sama sekali untuk penelitian dan penulisan makalah ilmiah. Inilah ciri ekstrim teaching university, semakin besar beban mengajar, maka akan semakin kecil kesempatan bagi mereka untuk melakukan penelitian serta publikasi hasil penelitian dalam jurnal nasional dan internasional, sehingga teaching university akan sangat minim karya-karya akademik. Dengan bergerak menuju research university, penugasan dosen dibagi secara proporsional antara pengajaran dengan penelitian, bahkan untuk dosen-dosen yang memiliki target penelitian dan publikasi hasil penelitian dalam jurnal nasional dan internasional, bisa meminimalkan tugas mengajarnya dengan hanya mengambil 3 sks., sebagai beban kredit minimal untuk fungsi dikjar, sementara beban lainnya dipakai untuk kegiatan penelitian dan pengabdian pada masyarakat.

            Regulasi penugasan dosen, sebagaimana diatur pada pasal 8 ayat 1, butir b poin 1, PP No. 37 tahun 2009, adalah  bahwa dosen setidaknya melaksanakan tugas dengan beban kerja pendidikan dan penelitian paling sedikit sepadan dengan 9 (sembilan) SKS yang dilaksanakan di perguruan tinggi yang bersangkutan. Dengan demikian, dosen harus malaksanakan tugas dharma pendidikan di samping penelitian dan pengabdian pada masyarakat. Beban minimal mengajar, jika dianalogikan pada dosen yang menjabat adalah 3 sks., sebagaimana diatur pada pasal 8 ayat 3, PP No. 37 tahun 2009. Dengan demikian, jika dosen hanya diberi tugas mengajar 3 sks dalam setiap minggu, sudah benar menurut regulasi, sementara 9 sks lainnya adalah untuk penelitian dan pengabdian pada masyarakat. Akan tetapi, jika dosen mengambil beban kerja 9 sks untuk penelitian dan pengabdian pada masyarakat, berarti bahwa tugas penelitian harus minimal sebesar 6 sks, karena pengabdian pada masyarakat maksimal 3 sks. Oleh sebab itu, dosen harus mengalokasikan waktu untuk penelitian sebesar 6 X 270 menit perminggu, atau sekitar 27 jam perminggu untuk kegiatan penelitian. Itu artimya, rata-rata harus bekerja untuk penelitian sebanyak 9 jam per hari tiga hari dalam seminggu, karena dua hari lainnya untuk mengajar dan melakukan pengabdian pada masyarakat. Dengan demikian, dosen akan memiliki waktu yang sangat lapang untuk mempersiapkan penelitian mereka, baik penyiapan proposal, kajian teori, penyiapan instrumen, pengumpulan data lapangan, data laboratorium atau data lain dari sumber lain yang memiliki risiko waktu.

            Program-program penelitian yang bisa dilakukan sebagai pelaksanaan tugas pokok dosen, antara lain adalah:

Pertama, penelitian yang dibiayai oleh pemerintah melalui program kerja pemerintah di masing-masing perguruan tinggi negeri, atau program penelitian yang dikelola oleh masing-masing kementerian teknis. Anggaran ini selalu ada, karena memang diperlukan oleh setiap universitas untuk mengembangkan bahan ajar, memperbaharui bahan ajar, atau penemuan-penemuan teori baru, teknologi baru, isntrumen baru, atau model baru yang bisa mengembangkan khazanah ilmu pengetahuan dan teknologi.

Kedua, penelitian yang dibiayai oleh Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni dana yang dikelola perguruan tinggi dari hasil bisnisnya sebagai satuan kerja pemerintah  dengan mandat untuk memberikan layanan umum, sehingga berubah posisi satuan kerjanya dari satker APBN menjadi satker Badan Layanan Umum (BLU). Kemungkinan program penelitian yang dibiayai oleh sumber dana PNBP adalah sebagai berikut.

  1. Penelitian yang dibiayai oleh anggaran internal universitas yang bersumber dari dana PNBP, baik berasal dari SPP, revenue dari pusat-pusat kegiatan usaha, CSR yang masuk dalam akumulasi PNBP universitas atau hibah.
  2. Penelitian kemitraan dengan berbagai perusahaan atau institusi swasta yang dana penelitiannya diberikan penuh pada universitas untuk mengelolanya. Kendati fokus penelitian disesuaikan dengan permintaan pemilik dana, dan hasilnya untuk institusi pemilik dana, tapi penelitian tersebut termasuk dalam kategori pembiayaan PNBP.

            Ketiga, penelitian kemitraan dengan pemerintah daerah atau institusi lain yang para peneliti universitas diminta oleh perusahaan tersebut, oleh pemerintah daerah, atau oleh lembaga apapun sebagai konsultan mereka. Penelitian tersebut bisa dimasukkan dalam kategori pelaksanaan tugas wajib dosen, sejauh penelitian tersebut dilaksanakan atas dasar sebuah MoU antara universitas dengan pemerintah daerah atau perusahaan tersebut, dan universitas menugaskan dosen yang bersangkutan untuk melaksanakan MoU tersebut, dan pekerjaan profesinya itu dihitung sebagai pelaksanaan tugas wajib dosen dalam dharma penelitian. Dengan demikian, dia tetap harus mengajar sebanyak minimal 3 sks., dan selebihnya melaksanakan tugas penelitian di institusi mitra universitas tersebut. Kemudian, dosen yang bersangkutan harus memberitahu universitas tentang budget penelitian yang dibelanjakannya, serta insentif dia sebagai profesional, untuk diakumulasi sebagai cash flow universitas, dan secara keseluruhan cash flow universitas akan meningkat signifikan.

            Hasil-hasil penelitian, pada dasarnya adalah temuan teori baru, baik dengan mengkritik teori yang sudah ada, atau memang menghasilkan teori yang benar-benar baru. Semua penelitian harus menghasilkan teori baru. Kemudian teori tersebut diuji kekuatannya atau validitasnya dalam kenyataan empirik lewat pengabdian pada masyarakat. Setelah terbukti bahwa teori tersebut membawa perubahan, maka teori tersebut sudah layak untuk dipublikasikan dan diajarkan pada para mahasiswa. Ada tiga tahap validasi teori, yakni pengujian empirik dalam kehidupan nyata, dipublikasikan dalam jurnal ilmiah, dan terakhir diseminarkan.

            Kemudian, jika penelitian itu adalah kemitraan dengan pemerintah daerah, apakah dalam bentuk pendampingan atau lainnya. Maka program tersebut, bagi universitas harus menjadi karya akademik. Oleh sebab itu, dosen bisa mendisain program pendampingan tersebut dengan CBR (Community Based Research), dengan melaporkan hasil-hasil nyata  dari pendampingan tersebut, dengan mengidentifikasi perubahan-perubahan teoretik yang terjadi dalam dinamika kehidupan sosial tempat para dosen melakukan program pendampingan. Wallau a’lam bi al-shawab