Pusat Kajian Dakwah UIN Jakarta Soroti Kebijakan Penceramah Bersertifikat

Pusat Kajian Dakwah UIN Jakarta Soroti Kebijakan Penceramah Bersertifikat

Ciputat, BERITA UIN Online-- Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ilmu Dakwah (P3ID) Fakultas Ilmu Dakwah dan Komunikasi UIN Jakarta turut menyoroti kebijakan penceramah bersertifikat. Sertifikasi dinilai perlu diposisikan sebagai kontrol kualitas penceramah agama dalam menyampaikan materi yang mereka berikan kepada ummat. Penceramah sendiri perlu membekali diri dengan wawasan keilmuan yang memadai.

Demikian benang merah Webinar Nasional P3ID bertajuk Quo Vadis Penceramah Bersertifikat, Selasa (3/11/2020). Webinar menghadirkan narasumber Direktur Penerangan Agama islam Kemenag Dr. Ahmad Juraidi, Wakil Ketua MUI Pusat KH. Muhyiddin Junaidi MA, dan Guru Besar UIN Jakarta Prof. Dr. HM. Yunan Yusuf. Webinar sendiri dibuka Dekan Suparto Ph.D.

Dalam paparannya, Juraidi menuturkan pemerintah melalui Kemenag berupaya memperkuat kompetensi penceramah agama. Menurutnya, sertifikasi sendiri bukan merupakan standar penentu boleh atau tidaknya seseorang memberikan penceramah.

Sertifikasi yang dimaksudkan adalah penguatan kompetensi penceramah yang diorientasikan bagi para penyuluh agama Kementerian Agama di tanah air. Penyuluh Agama Islam sendiri mencapai 8.200-an orang sehingga perlu dilakukan penguatan dari sisi kapasitas, kapabilitas, dan kompetensi mereka.

Lainnya, sertifikasi juga bersifat sukarela dan bukan keharusan serta bisa dilaksanakan Kementerian Agama dan Organisasi Masyarakat Islam. “Materi yang diberikan dalam program ini adalah wawasan keindonesiaan, ketahanan nasional, relasi agama, negara dan budaya, isu-isu actual, Aksi teroris dunia dan penanggulangannya di Indonesia, dan Strategi dakwah di era milenial,” paparnya.

Kebikan demikian dinilai positif oleh KH. Muhyiddin Junaidi. Hanya menurutnya, sertifikasi dimaksud adalah bertujuan memperkokoh figur penceramah agama sendiri yang harus iklas, jujur, dan berilmu dalam menyampaikan ceramahnya.

Sementara Professor Yunan menilai dakwah sebagai sebuah profesi penting di tengah-tengah masyarakat. Untuk itu, setiap penceramah harus menguasai empat materi dakwah, yaitu keimanan dan ketakwaan, amal shalih, ilmu pengetahuan dan hubungan agama dan negara. (zm)