Profesor Masykuri Abdillah Dorong Fikih Politik Kontekstual Tanpa Membakukan Bentuk Negara

Profesor Masykuri Abdillah Dorong Fikih Politik Kontekstual Tanpa Membakukan Bentuk Negara

Tim Redaksi PIH UIN Jakarta

Berita UIN Online - Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof. Dr. Masykuri Abdillah menegaskan bahwa fikih politik harus terus dikembangkan sesuai perubahan zaman dan kebutuhan masyarakat tanpa membakukan satu bentuk negara sebagai doktrin yang berlaku secara seragam. Pandangan tersebut disampaikan saat memaparkan buku Fikih Politik Islam Kontemporer dalam kegiatan peluncuran dan bedah buku di Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Jakarta, Senin (24/8/2026).

Ia menjelaskan, Islam memberikan prinsip dan nilai dasar dalam kehidupan politik, tetapi tidak menetapkan satu bentuk negara yang wajib diterapkan oleh seluruh masyarakat Muslim. Karena itu, persoalan negara, demokrasi, hak warga negara, partai politik, oposisi, hingga pergantian kekuasaan perlu ditempatkan sebagai wilayah ijtihad yang dapat disesuaikan dengan sejarah, kultur, dan kesepakatan masyarakat.

Bedah buku berlangsung secara luring dan daring,  serta turut dihadiri Wakil Rektor I Prof. Dr. Ahmad Tholabi S.Ag., S.H., M.H., M.A. dan Ketua Pusat Studi Fatwa dan Hukum Islam (Pusfahim) UIN Jakarta Prof. Asrorun Ni’am secara daring. Hadir pula Dekan FSH Prof. Dr. Muhammad Maksum S.H., M.A., Wakil Dekan Prof. Dr. Kamarusdiana M.H. dan Dr. Afwan Faizin M.A., Ketua Program Studi S3 Ilmu Syariah FSH Prof. Dr. Yayan Sopyan S.H., M.Ag., serta sekitar 30 sivitas akademika UIN Jakarta. Kegiatan tersebut menghadirkan Prof. Jimly Asshiddiqie dan Dr. Wahiduddin Adams S.H., M.A. sebagai pembahas, dengan Dr. Asrori S. Karni sebagai moderator. 

Profesor Masykuri mengatakan, penyusunan fikih politik tidak dapat dilakukan dengan sekadar memindahkan konsep politik klasik ke dalam kehidupan modern. Menurutnya, teks keagamaan perlu dibaca bersama konteks ketika pendapat tersebut lahir, perkembangan masyarakat, serta persoalan yang dihadapi pada masa kini.

“Kita harus melihat teks, konteks, dan interpretasi. Bagaimana konteksnya pada waktu itu, bagaimana sekarang, dan bagaimana seharusnya kita bersikap,” ujarnya.

Salah satu pembahasan utama dalam buku tersebut ialah pembedaan antara negara Islam dan negara Muslim. Profesor Masykuri menjelaskan, negara Islam merujuk pada negara yang secara formal menempatkan syariat sebagai hukum positif atau sumber utama hukum, sedangkan negara Muslim merupakan negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam tanpa harus menggunakan bentuk atau label negara Islam. Pembedaan ini diperlukan agar negara-negara Muslim tidak dianggap harus memiliki bentuk kelembagaan yang sama.

“Negara Islam dan negara Muslim harus dibedakan. Tugas akademisi adalah membedakan sesuatu yang memang berbeda,” ujarnya.

Dalam pembahasan mengenai khilafah dan demokrasi, ia menilai keduanya perlu ditempatkan dalam konteks perkembangan politik. Khilafah tidak semestinya dipahami sebagai satu-satunya bentuk negara yang wajib diterapkan, sementara demokrasi dapat dikaji berdasarkan prinsip-prinsip yang sejalan dengan nilai Islam, seperti musyawarah, partisipasi, pengawasan kekuasaan, dan pertanggungjawaban pejabat.

Beliau juga membahas oposisi sebagai bagian dari fikih politik kontemporer. Menurutnya, oposisi dapat menjadi sarana kontrol terhadap kekuasaan selama dijalankan secara baik dan bertujuan mendorong kemaslahatan. Ia mengaitkannya dengan prinsip amar makruf nahi munkar dalam kehidupan politik.

“Oposisi diperbolehkan apabila menjadi bagian dari amar makruf nahi mungkar dan dilaksanakan secara baik,” katanya.

Prof. Jimly Asshiddiqie menilai pendekatan tersebut penting untuk mempertemukan ilmu fikih dengan ilmu hukum. Menurutnya, teori politik dan hukum modern tidak perlu langsung diposisikan bertentangan dengan Islam. Ukuran yang lebih penting ialah kemampuan suatu sistem dalam menjamin keadilan, membatasi kekuasaan, melindungi warga negara, dan membuka ruang musyawarah.

Dr. Wahiduddin Adams menambahkan bahwa pengalaman Indonesia perlu menjadi bagian penting dalam pengembangan fikih politik. Perumusan konstitusi, pembentukan peradilan agama, dan masuknya prinsip syariah ke dalam sejumlah peraturan perundang-undangan menunjukkan bahwa nilai Islam dapat dikembangkan melalui proses konstitusional.

Rektor UIN Jakarta Prof. Asep Saepudin Jahar turut mengapresiasi karya Profesor Masykuri yang mempertemukan kajian syariah dengan persoalan hukum dan politik aktual. Sementara itu, Profesor  Masykuri menyebut kajian tersebut masih terbuka untuk dikembangkan melalui pembahasan lebih lanjut mengenai Islam dan negara Indonesia, konstitusi, perundang-undangan, serta pengalaman institusionalisasi nilai Islam.

Melalui kajian tersebut,  Profesor Masykuri menegaskan bahwa fikih politik tidak harus terikat pada satu bentuk negara tertentu. Prinsip keadilan, persamaan, kemaslahatan, kebebasan, dan tanggung jawab kekuasaan justru perlu terus ditafsirkan sesuai konteks masyarakat dan perkembangan zaman, sehingga bentuk negara dapat berkembang tanpa kehilangan nilai-nilai dasar keislamannya.