Profesor Azyumardi Azra Pimpin Dewan Pers
Gedung Rektorat, BERITA UIN Online— Guru Besar dan Rektor UIN Jakarta periode 1998-2006, Prof. Dr. Azyumardi Azra MA CBE, terpilih menjadi Ketua Dewan Pers 2022-2025. Ia menggantikan Prof. Dr. Mohammad Nuh DEA yang telah habis masa kepengurusannya untuk periode 2019-2022.
Proses serah terima tongkat kepemimpinan Dewan Pers dilakukan di Jakarta, Rabu (18/5/2022). Dalam acara ini, hadir berbagai kalangan seperti pimpinan Dewan Pers periode 2013-2016, Prof. Dr. Bagir Manan SH, pimpinan DPR RI, pengurus Dewan Pers, dan insan pers lainnya, termasuk Prof. Dr. Mohammad Nuh DEA sendiri.
Dalam sambutannya, Azra mengungkapkan terima kasih atas kepercayaan banyak pihak yang mendorongnya memimpin dewan pers untuk tiga tahun ke depan. "Terima kasih atas kepercayaan semua agar saya menjalankan amanah untuk melanjutkan perjuangan," katanya.
Azra menuturkan, memikul tanggung jawab kepemimpinan Dewan Pers bukan perkara mudah. Selain bisa menyuarakan kepentingan dunia pers dan kehidupan para pekerja yang lebih baik, Dewan Pers juga menghadapi peradaban digital yang penuh tantangan.
Keadaban publik di era digital, sebutnya, alami kemerosotan tajam sebagai tanda disrupsi dalam informasi. Sikap kebencian, hujatan, dan bentuk kemerosotan adab lainnya terlihat jelas di dunia digital kini.
"Inilah tantangan yang, seperti Prof Mohammad Nuh katakan, untuk coba kita hadapi sebaik-baiknya," ujarnya.
Namun menghadapi semua disrupsi demikian, lanjutnya, Dewan Pers tidak bisa berjalan sendirian. Perlu keterlibatan seluruh pihak untuk menjaga kemerosotan adab publik tidak lebih dalam lagi.
"Mudah-mudahan dengan dorongan, bantuan, dari kawan-kawan berbagai bidang yang mencintai dunia pers, kita lebih maju lagi," tambahnya.
Azra sendiri bakal memimpin Dewan Pers dengan sejumlah pengurus lainnya. Selain dirinya, Dewan Pers diisi dua pengurus lain yang mewakili unsur masyarakat yaitu Atmaji Sapto Anggoro dan Ninik Rahayu.
Selanjutnya mewakili pers dan wartawan, terpilih menjadi pengurus Arif Zulkifli, Paulus Tri Agung Kristanto, dan Yadi Heriyadi Hendriana. Sedang mewakili perusahaan pers, M. Agung Dharmajaya, Asmono Wikan, dan Totok Suryanto.
Diketahui, Dewan Pers dibentuk tahun 1968 berdasar UU Nomor 11 tahun 1966 tentang Ketentuan - Ketentuan Pokok Pers yang ditandatangani Presiden Soekarno 12 Desember 1966. Belakangan, melalui UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Presiden BJ Habibie mengubah Dewan Pers menjadi lembaga independen.
Sebagai lembaga independen, ia diharapkan mewujudkan terciptanya dunia pers yang merdeka. Ini sesuai visi dan misi untuk melindungi dan meningkatkan kemerdekaan pers nasional berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, supremasi hukum, dan Hak asasi manusia. (zm)